Kamis, 15 Oktober 2026
14:38 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M
Denaturalisasi

Denaturalisasi

pencabutan kewarganegaraan

Bagikan:
250px-Bundesarchiv_Bild_146-1984-092-26%2C_N%C3%BCrnberg%2C_Ausweisung_polnischer_Juden.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Orang Yahudi Polandia yang didenaturalisasi, diusir dari Nuremberg pada Oktober 1938

Denaturalisasi adalah hilangnya kewarganegaraan, yang bertentangan dengan kehendak pihak yang bersangkutan. Denaturalisasi sering diterapkan pada etnis minoritas dan pembangkang politik. Denaturalisasi dapat menjadi hukuman untuk tindakan yang dianggap kriminal oleh negara, sering kali dilakukan akibat kesalahan dalam proses naturalisasi, seperti penipuan. Sejak serangan 9/11, jumlah denaturalisasi orang-orang yang dituduh melakukan terorisme meningkat di seluruh dunia. Karena hak atas kewarganegaraan, yang diakui oleh berbagai perjanjian internasional, denaturalisasi sering dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Definisi

Bagian dari seri tentang
Hukum
250px-Justice_scale_silhouette%2C_medium.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Dasar dan Filsafat
Teori Hukum
Latar Metodologis
Perdebatan Hukum

Denaturalisasi adalah kasus di mana kewarganegaraan atau kebangsaan dicabut oleh negara, tanpa kehendak warga negara yang bersangkutan. Dalam praktiknya, mungkin tidak ada perbedaan yang jelas antara pencabutan nonkonsensual dan penolakan kewarganegaraan. Beberapa sumber membedakan denaturalisasi, yaitu sebagai kebalikan dari naturalisasi, dan denasionalisasi, yaitu sebagai pencabutan kewarganegaraan secara lebih umum.[1]

Referensi

  1. ↑ Zalc 2021, hlm. 30. sfn error: tanpa target: CITEREFZalc2021 (bantuan)


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan