Jumat, 23 Oktober 2026
22:50 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada
Daging unta

Daging unta

Bagikan:
250px-Nouadhibou%2Ccamel1.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Daging unta sang sedang dipotong-potong

Daging unta merupakan salah satu jenis daging merah yang dihasilkan dari spesies unta. Komposisi daging unta terutama meliputi air, lemak, protein, kalsium, asam amino dan mineral anorganik. Daging unta diperoleh dari penyembelihan unta. Produksi daging unta hanya mencakup 0,45% dari produksi daging merah di dunia. Negara dengan jumlah produksi daging unta terbanyak di dunia ialah Sudan, Mesir, Arab Saudi dan Somalia.

Konsumsi daging unta terutama di Dunia Arab dalam benua Afrika dan Asia. Daging unta merupakan salah satu jenis makanan yang dianjurkan untuk dimakan oleh muslim dalam ajaran Islam. Namun bagi Bani Israil, daging unta merupakan salah satu makanan yang haram untuk dimakan. Pada masa jahiliah, daging unta digunakan untuk perjudian. Selain itu, bangsa Arab dan bangsa Mongol yang penduduknya hidup di kawasan padang pasir memiliki makanan khas berupa sup daging unta yang disebut tsarid (Arab) dan bortstoi shul (Mongol).

Komposisi

Daging unta merupakan salah satu jenis daging merah yang diperoleh dari unta.[1] Komposisi daging unta berbeda-beda berdasarkan pada jenis ras, usia, jenis kelamin, kondisi tubuh, dan lokasi karkas. Kadar air pada daging unta hampir sama untuk semua spesies unta yaitu sebesar 70–77%. Sedangkan kandungan lemak pada daging unta sangat berbeda di antara spesies unta dan umumnya berkadar lebih rendah dibandingkan dengan daging sapi. Karena kadar lemaknya lebih rendah, maka kandungan asam amino dan mineral anorganik pada daging unta lebih tinggi. Daging unta juga mengandung protein sebesar 20–23%. Selain itu, kadar kalium memiliki kadar yang tinggi seperti daging merah lainnya. Unsur lain yang terdapat pada daging unta ialah fosfor, natrium, magnesium, dan kalsium. Kadar kalsium pada daging untuk lebih besar dibandingkan dengan daging sapi.[2]

Produksi dan perdagangan

250px-Camel_meat_production%2C_2022.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Negara produsen daging unta pada tahun 2022 (hijau gelap dan toska).

Unta merupakan salah satu hewan yang diternakkan untuk disembelih dan dimakan dagingnya.[3] Daging unta memiliki kontribusi produksi yang rendah terhadap produksi daging dunia.[4] Produksi daging unta hanya mencakup 0,45% dari produksi daging merah di dunia.[5] Pada periode tahun 1961–2012, produksi daging unta mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,6% per tahun. Pada tahun 1961, produksi daging unta seberar 123.000 ton. Jumlah produksinya meningkat menjadi 415.524 ton pad tahun 2012. Negara produsen daging unta dengan jumlah produksi terbanyak ialah Sudan, Mesir, Arab Saudi dan Somalia. Sebagian besar daging unta di Sudan dan Somalia diproduksi untuk ekspor ke luar negeri. Sedangkan produki daging unta di Mesir dan Arab Saudi berasal dari unta hasil impor.[4]

Pada tahun 2017, sebesar 62,2% dari produksi daging unta di dunia dihasilkan di wilayah Afrika. Produksi daging unta pada tahun 2017 dihasilkan juga dari benua Asia (35,8%) dan dari benua Amerika Selatan (5%).[6]

Daging unta yang diproduksi dari kawasan Tanduk Afrika diekspor terutama ke semenanjung Arab. Kawasan lain yang menjadi lokasi pengeksporan daging unta dari Tanduk Afrika ialah kawasan Afrika Utara dan Afrika Barat.[7]

Penggunaan

Perjudian

Pada masa jahiliah, daging unta dijadikan sebagai barang perjudian untuk perjudian bernama Al-Tajzi'ah.[8] Seekor unta jantan dipotong-potong menjadi daging unta sebanyak 28 bagian.[9] Kelompok perjudian terdiri dari 10 orang laki-laki dari berbagai kabilah. Setiap laki-laki mendapatkan sepotong kayu yang berisi nama bagian daging unta. Tiga di antara potongan kayu tersebut tidak ditulisi untuk menandakan bahwa yang mengambil potongan kayu itu tidak mendapatkan daging unta. Sepuluh potongan kayu kemudian dimasukkan kedalam karung dan dikocok oleh salah saeorang di antara peserta perjudian yang dianggap dapat dipercaya. Tiga peserta yang tidak mendapatkan daging unta dinyatakan kalah dalam perjudian ini dan wajib mengganti biaya pembelian unta yang telah dipotong-potong. Sementara itu, para pemenang perjudian akan membagi-bagikan daging unta yang mereka peroleh kepada orang miskin. Para pemenang kemudian akan membanggakan diri dengan menyebut-nyebut nama kabilah mereka sambil mengejek nama kabilah dari para peserta yang kalah. Al-Tajzi'ah biasanya berakhir dengan perselisihan yang mengakibatkan pembunuhan dan perang di antara kabilah yang mengikuti perjudian.[8]

Konsumsi global

Daging unta merupakan sumber protein utama dari hewan bagi penduduk dari beberapa negara di benua Afrika dan Asia. Konsumsi daging unta di kedua kawasan tersebut terutama di daerah dengan iklim yang tidak sesuai untuk produksi daging hewan lain.[10] Daging unta menjadi makanan utama bagi daerah tandus di Timur Tengah, Afrika Timur Laut, Australia, dan Tiongkok.[11] Di negara-negara dalam Dunia Arab, daging unta merupakan daging yang lebih disukai dibandingkan dengan daging hewan lainnya. Daging unta disukai karena ketersediaan yang melimpah dengan harga yang murah. Selain itu, daging unta juga disukai di Dunia Arab karena adanya keyakinan bahwa daging unta memiliki manfaat dalam pengobatan.[10]

250px-Tharid..JPG?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Tsarid,.sup daging unta khas orang Arab.

Penduduk di kawasan padang pasir umumnya membuat sup daging unta sebagai salah satu makanan khasnya.[12] Sup daging unta merupakan makanan khas bagi masyarakat dari bangsa Arab dan bangsa Mongol yang hidup secara nomaden di gurun pasir.[13] [12] Orang Arab membuat sup daging unta sebagai hidangan pembuka untuk makan malam. Bahan yang digunakan oleh orang Arab untuk membuat sup daging unta berupa daging unta, kaldu, rempah-rempah. Sup daging unta yang dibuat oleh orang Arab umumnya dimakan bersama dengan roti yang telah dipatah-patahkan yang disebut tsarid.[13] Sementara itu, penduduk Mongolia yang hidup secara nomaden di gurun Gobi membuat sup daging unta dari daging unta yang sudah dikeringkan. Daging unta kemudian dicampur dengan adonan air dan tepung yang dibentuk memanjang serta ditambahi wortel, garam dan kentang. Campuran sup kemudian dimasak dalam panci dan diaduk hingga matan lalu dimakan. Sup daging unta khas bangsa Mongol disebut bortstoi shul.[12]

Pendapat keagamaan

Kehalalan dan pengharaman

Dalam ajaran Islam, daging unta merupakan daging yang halal untuk dimakan karena Muhammad sebagai nabi dalam Islam pernah memakannya.[14] Daging unta merupakan salah satu jenis daging yang biasanya dikonsumsi oleh muslim setelah melakukan kurban dalam perayaan Idul Adha. Konsumsi daging merupakan anjuran yang tersirat dari Al-Qur'an pada ayat ke-172 dalam Surah Al-Baqarah. Ayat ini memerintahkan seluruh manusia untuk memakan makanan yang baik, sehat dan bergizi tinggi dari rezeki yang diberikan oleh Allah kepada manusia.[15] Daging unta hasil kurban dalam syariat Islam diwajibkan untuk dibagikan sebagian kepada orang lain yang hidup dalam kondisi miskin sebagai bentuk ibadah.[3]

Sementara itu, daging unta merupakan salah satu jenis makanan yang haram untuk dimakan oleh Bani Israil. Larangan ini berasal dari nazar Yakub ketika sakit nyeri panggul untuk tidak lagi memakan daging unta jika ia sembuh dari penyakitnya.[16] Daging unta merupakan makanan kesukaan Yakub.[17] Setelah kesembuhannya, ia tidak lagi memakan daging unta dan kebiasaan ini berlaku juga bagi keturunannya yaitu Bani Israil.[16] Sebagian anggota Bani Israil menganggap bahwa pantangan memakan daging unta bagi Yakub berlaku sebagai hukum makanan haram yang berlaku secara wajib bagi Bani Israil.[18]

Pembatal wudu

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, para ulam berpendapat bahwa memakan daging unta menjadi salah satu pembatal wudu. Dalam periwayatan ini, Muhammad membolehkan seorang laki-laki tidak berwudu kembali setelah memakan daging kambing. Namun, Muhammad memerintahkan lak-laki tersebut berwudu kembali jika daging yang dimakan adalah daging unta.[19]

Pada masa Khulafaur Rasyidin, terdapat perbedaan pendapat di antara fukaha mengenai memakan daging unta sebagai pembatal wudu. Sebagian fukaha menyatakan bahwa memakan daging unta dapat membatalkan wudu, sedangkan sebagian lainnya menyatakan tidak membatalkan wudu. Setelah berakhirnya masa Khulafaur Rasyidin, mayoritas fukaha dari kaum Anshar menyatakan bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudu. Pendapat ini berdasarkan kebiasaan para Khulafaur Rasyidin yang tidak menganggap wudu batal setelah makan daging unta.[20]

Referensi

Catatan kaki

  1. ↑ Sembor, S. M., dan Tinangon, R. M. (November 2022). Tim Patra Media (ed.). Industri Pengolahan Daging (PDF). Bandung: CV. Patra Media Grafindo. hlm. 4. ISBN 978-623-177-017-2.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ Abrhaley dan Leta 2018, hlm. 553.
  3. 1 2 Sudibyo, dkk. 2018, hlm. 26.
  4. 1 2 Faye, Bernard (2014). "The Camel Today: Assets and Potentials" (PDF). Anthropozoologica (dalam bahasa Inggris). 49 (2). Museum Nasional Sejarah Alam Prancis: 173.
  5. ↑ Anis, Saiful (November 2020). "Review Literatur: Nilai Nutrisi dan Khasiat Obat Susu Unta - (Camelus dromedarius) serta Peranannya dalam Penularan Virus Mers CoV" (PDF). Buletin Diagnosa Veteriner. 19 (2). Balai Besar Veteriner Maros: 50. ISSN 0216-1486.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  6. ↑ Kimassoum, D., dkk. (Desember 2016). "Evaluation of some nutritional and physicochemical properties of camel meat originating from Chad". African Journal of Food Science. 10 (12): 368–369. doi:10.5897/AJFS2016.1512. ISSN 1996-0794.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  7. ↑ Kadim, I. T., dkk. (2013). "Preface". Dalam Kadim, I. T., dkk. (ed.). Camel Meat and Meat Products (PDF) (dalam bahasa Inggris). Oxfordshire & Boston: CAB International. hlm. x. ISBN 978-1-78064-101-0.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  8. 1 2 Subchi, Imam, ed. (November 2021). Fiqh Muamalah (PDF). Kota Depok: Rajagrafindo Persada. hlm. 39. ISBN 978-623-372-124-0.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  9. ↑ Masyhuri, Abdul Aziz (November 2018). Iyubenu, E. A. H., dan Rusdianto (ed.). Kamus Super Lengkap Istilah-Istilah Agama Islam. Yogyakarta: Diva Press. hlm. 273. ISBN 978-602-391-635-1.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penyunting (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  10. 1 2 Abrhaley dan Leta 2018, hlm. 552.
  11. ↑ Djenane, D., dan Aider, M. (November 2024). "The one-humped camel: The animal of future, potential alternative red meat, technological suitability and future perspectives". F1000Research (dalam bahasa Inggris). 11 (1085): 1.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  12. 1 2 3 Handoyo, Petrus Eko (2016). Panggilan Padang: Pengembaraan Misi Ke Dalam Kehidupan Nomaden Mongolia. Yogyakarta: PBMR ANDI. hlm. 101–102. ISBN 978-623-314-022-5.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  13. 1 2 Kusumah, Indah (2007). Prihantini, Tri (ed.). Panduan Diet ala Rasulullah. Jakarta Selatan: Qultum Media. hlm. 109. ISBN 978-979-017-009-2.{{cite book}}: Periksa nilai |isbn=: checksumPemeliharaan CS1: Status URL (link)
  14. ↑ Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim (Okotber 2020). Iyubenu, E. A. H., dan Rusdianto (ed.). Ath-Tibbu An-Nabawi. Diterjemahkan oleh Abu Firly. Kota Yogyakarta: Diva Press. hlm. 391. ISBN 978-623-293-107-7.{{cite book}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penyunting (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  15. ↑ Sudibyo, dkk. 2018, hlm. 16.
  16. 1 2 Ash-Shallabi 2023, hlm. 13. sfn error: tanpa target: CITEREFAsh-Shallabi2023 (bantuan)
  17. ↑ Ash-Shallabi 2023, hlm. 12. sfn error: tanpa target: CITEREFAsh-Shallabi2023 (bantuan)
  18. ↑ Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an & Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (September 2013). Makanan & Minuman dalam Perspektif Al-Qur'an & Sains (PDF). Jakarta Timur: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. hlm. 105–106. ISBN 978-602-9306-38-5.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  19. ↑ Al-Qahthani, Said bin 'Ali bin Wahf (2019). Hasan, Abu (ed.). Shalatul Mu'min: Buku Induk Shalat. Diterjemahkan oleh Khadijah, Abi. Jakarta: Penerbit PT Elex Media Komputindo. hlm. 57. ISBN 978-602-04-9917-8.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  20. ↑ Ramli (Desember 2020). Fiqh Muqaran (PDF). Yogyakarta: Nuta Media. hlm. 87. ISBN 978-623-95325-9-8.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Daftar pustaka

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan