Senin, 05 Oktober 2026
12:29 WIB
TERKINI
Regional Duel Sengit Barito Putera dan Tira Persikabo Ramaikan Panggung Liga 1 Regional Barito Putera Taklukkan Persebaya Surabaya dengan Skor Tipis 1-0 Regional Evakuasi Korban Tabrakan Speedboat Paspampres di Palangkaraya Dilakukan Teknologi Waspada! Trojan Perbankan Seluler Melonjak, Keamanan HP Jadi Krusial Otomotif Kiat Cerdas Memilih Mobil Listrik Bekas: Prioritaskan Kondisi Baterai dan Biaya Jangka Panjang Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 5 Oktober 2026: Cerah Berawan Disertai Hujan Lokal Lampung Musim Hujan Lampung 2026/2027: BMKG Prediksi Puncak Januari, Awalnya Mundur Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 4 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan Ringan Hukum Pakar Hukum Unila: Objektivitas Fakta Krusial dalam Kasus Diksar Mahepel Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Regional Duel Sengit Barito Putera dan Tira Persikabo Ramaikan Panggung Liga 1 Regional Barito Putera Taklukkan Persebaya Surabaya dengan Skor Tipis 1-0 Regional Evakuasi Korban Tabrakan Speedboat Paspampres di Palangkaraya Dilakukan Teknologi Waspada! Trojan Perbankan Seluler Melonjak, Keamanan HP Jadi Krusial Otomotif Kiat Cerdas Memilih Mobil Listrik Bekas: Prioritaskan Kondisi Baterai dan Biaya Jangka Panjang Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 5 Oktober 2026: Cerah Berawan Disertai Hujan Lokal Lampung Musim Hujan Lampung 2026/2027: BMKG Prediksi Puncak Januari, Awalnya Mundur Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 4 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan Ringan Hukum Pakar Hukum Unila: Objektivitas Fakta Krusial dalam Kasus Diksar Mahepel Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan

Collatio lustralis

Bagikan:

Collatio lustralis adalah pajak yang dibebankan kepada "pedagang dalam artian terluas"[1] di Kekaisaran Romawi. Pajak ini diterapkan oleh Kaisar Konstantinus I, meskipun ada bukti bahwa pajak sejenis pernah dibebankan pada masa kekuasaan Kaisar Caligula. Pajak ini diterapkan baik untuk Kekaisaran Romawi Barat maupun Timur. Awalnya, emas dan perak dipungut sebagai pajak, tetapi semenjak abad ke-4 hanya emas yang dipungut. Seperti pajak-pajak Romawi lainnya, pajak ini tidak dipungut setiap tahun, tetapi (pada awalnya) setiap empat tahun.

Pajak ini berlaku untuk semua pedagang, peminjam uang, perajin, dan orang lain yang menerima uang dari jasanya, termasuk pelacur. Profesi yang tidak dikenakan pajak adalah dokter, guru, dan petani yang menjual hasil mereka sendiri.

Kaisar Anastasius I menghapus collatio lustralis di Kekaisaran Romawi Timur pada tahun 498 sebagai bagian dari reformasi keuangannya. Sementara itu, di semenanjung Italia, yang saat itu sudah dikuasai oleh orang Ostrogoth, pajak masih dipungut hingga Belisarius menaklukan daerah tersebut.

Referensi

  1. ↑ Oxford Classical Dictionary, 2nd ed. 1970. hal. 263
  • The Ecclesiastical History of Evagrius Scholasticus. Liverpool University Press, 2001, hal. 184. ISBN 0-85323-605-4
  • G. E. M. De Ste Croix. The Class Struggle in the Ancient Greek World. Cornell University Press, 1989. ISBN 0-8014-9597-0


Ikon rintisan

Artikel bertopik sejarah ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan