Selasa, 13 Oktober 2026
21:57 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM

Collatio lustralis

Bagikan:

Collatio lustralis adalah pajak yang dibebankan kepada "pedagang dalam artian terluas"[1] di Kekaisaran Romawi. Pajak ini diterapkan oleh Kaisar Konstantinus I, meskipun ada bukti bahwa pajak sejenis pernah dibebankan pada masa kekuasaan Kaisar Caligula. Pajak ini diterapkan baik untuk Kekaisaran Romawi Barat maupun Timur. Awalnya, emas dan perak dipungut sebagai pajak, tetapi semenjak abad ke-4 hanya emas yang dipungut. Seperti pajak-pajak Romawi lainnya, pajak ini tidak dipungut setiap tahun, tetapi (pada awalnya) setiap empat tahun.

Pajak ini berlaku untuk semua pedagang, peminjam uang, perajin, dan orang lain yang menerima uang dari jasanya, termasuk pelacur. Profesi yang tidak dikenakan pajak adalah dokter, guru, dan petani yang menjual hasil mereka sendiri.

Kaisar Anastasius I menghapus collatio lustralis di Kekaisaran Romawi Timur pada tahun 498 sebagai bagian dari reformasi keuangannya. Sementara itu, di semenanjung Italia, yang saat itu sudah dikuasai oleh orang Ostrogoth, pajak masih dipungut hingga Belisarius menaklukan daerah tersebut.

Referensi

  1. ↑ Oxford Classical Dictionary, 2nd ed. 1970. hal. 263
  • The Ecclesiastical History of Evagrius Scholasticus. Liverpool University Press, 2001, hal. 184. ISBN 0-85323-605-4
  • G. E. M. De Ste Croix. The Class Struggle in the Ancient Greek World. Cornell University Press, 1989. ISBN 0-8014-9597-0


Ikon rintisan

Artikel bertopik sejarah ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan