Selasa, 06 Oktober 2026
22:36 WIB
TERKINI
Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya Bandar Lampung Direktur RSUDAM Imam Ghozali Tanggapi Isu Mutasi: Siap Mengabdi Sesuai Kompetensi Lampung Timur Ceceran Minyak Misterius Kembali Cemari Pantai Cemara Lampung Timur Bandar Lampung Mendiktisaintek Brian Yuliarto Optimis Itera Jadi Institut Teknologi Terbaik Asia Tenggara Hukum Pengiriman 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar di Tol Tulang Bawang Hiburan No Na Kibarkan Merah Putih: Video Musik 'Work' Tembus UK Music Video Awards 2026 Regional Duel Sengit Barito Putera dan Tira Persikabo Ramaikan Panggung Liga 1 Regional Barito Putera Taklukkan Persebaya Surabaya dengan Skor Tipis 1-0 Regional Evakuasi Korban Tabrakan Speedboat Paspampres di Palangkaraya Dilakukan Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya Bandar Lampung Direktur RSUDAM Imam Ghozali Tanggapi Isu Mutasi: Siap Mengabdi Sesuai Kompetensi Lampung Timur Ceceran Minyak Misterius Kembali Cemari Pantai Cemara Lampung Timur Bandar Lampung Mendiktisaintek Brian Yuliarto Optimis Itera Jadi Institut Teknologi Terbaik Asia Tenggara Hukum Pengiriman 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar di Tol Tulang Bawang Hiburan No Na Kibarkan Merah Putih: Video Musik 'Work' Tembus UK Music Video Awards 2026 Regional Duel Sengit Barito Putera dan Tira Persikabo Ramaikan Panggung Liga 1 Regional Barito Putera Taklukkan Persebaya Surabaya dengan Skor Tipis 1-0 Regional Evakuasi Korban Tabrakan Speedboat Paspampres di Palangkaraya Dilakukan

Begal payudara

Bagikan:

Begal payudara adalah adalah sebuah serangan seksual penggerayangan yang dilakukan dengan cara menyentuh atau meremas payudara perempuan,[1] sering kali dilakukan sesambil mengendarai sepeda motor seperti halnya begal.[2] Tindakan tersebut telah dikabarkan sejak tahun 2015[3] dan pelakunya biasanya akan dijerat dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tidak pidana merusak kesopanan di muka umum.[4]

Modus dari tindakan tersebut biasanya adalah tak tahan dengan hawa nafsu.[5] Tindakan tersebut biasanya dilakukan saat wanita yang menjadi targetnya sedang berjalan sendirian di tempat sepi, dan pelaku memakai penutup wajah seperti helm atau masker untuk menyamar.[3]

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ "Pria Jadi Korban Begal Payudara, Malah Viral di Medsos…". Solopos.com. 2021-01-16. Diakses tanggal 2021-05-18.
  2. ↑ Media, Harian Jogja Digital (2018-11-06). "Bule di Jogja Jadi Korban Begal Payudara". Harianjogja.com. Diakses tanggal 2021-12-13.
  3. 1 2 Fakta Begal Payudara
  4. ↑ Korban Begal Payudara di Depok Jelang Sidang Vonis Pelaku
  5. ↑ Rakyatku.Com. "Begal Payudara, Pelaku Mengaku Tak Bisa Tahan Nafsu". Rakyatku.Com. Diakses tanggal 2021-12-13.


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan