Selasa, 13 Oktober 2026
09:26 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM

Barang Terlarang

film Indonesia tahun 1983 karya Maman Firmansjah

Bagikan:
Barang Terlarang
SutradaraMaman Firmansjah
ProduserSabirin Kasdani
Gope T. Samtani
Ditulis olehPitrajaya Burnama
Subagio
PemeranEva Arnaz
Clift Sangra
Dicky Zulkarnaen
Godfriech Sancho
HIM Damsyik
Nena Rosier
Nur Husen
Tuty Kusnendar
DistributorRapi Film
Durasi87 menit
NegaraIndonesia

Barang Terlarang adalah film Indonesia yang dirilis pada tahun 1983 dengan disutradarai oleh Maman Firmansjah. Film ini dibintangi antara lain oleh Eva Arnaz dan Clift Sangra.

Sinopsis

Kebahagiaan rumah tangga Irma (Eva Arnaz) seorang gadis bar dengan Rudi (Clift Sangra) suaminya yang bekerja sebagai sopir taksi, porak poranda. Irma diculik dan disekap oleh kelompok Cobra (Godfried Sancho), yang berkawan dengan Roni (Dicky Zulkarnaen). Dalam keadaan menderita Irma mendapat pertolongan seorang tukang becak, dan dirawat sementara oleh istri Roni.

Rudi frustrasi karena kehilangan istri dan menjadi peminum. Atas petunjuk dari tukang becak Rudi berhasil menemukan tempat Roni dan komplotannya. Terjadilah keributan dan perkelahian. Saat polisi datang Roni berhasil meloloskan diri. Irma kembali ke Rudi, tetapi Rudi masih dendam terhadap Roni.

Saat Rudi bertemu Mia (Nena Rosier) adik kandung Roni, Rudi memutuskan untuk menculiknya, tetapi terhalang oleh serangan kelompok Cobra yang merebut Mia dan membawanya pergi. Hal ini membuat Roni marah, terjadilah perkelahian. Roni dan kawannya diringkus polisi, sementara Cobra tewas di tangan Rudi dan Irma. Suami istri itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pranala luar

Daftar produksi Rapi Films
Film
1972—1980
1981—1990
1991—2000
2001—2010
2011—2020
2021—2026
120px-Rapi_Films_%28logo_2013%29.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Televisi
1993—1999
2000—2009
2010—2019
2021—2026
Ikon rintisan

Artikel bertopik film Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan