Senin, 12 Oktober 2026
15:48 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM

Aturan Baker

Bagikan:

Aturan Baker mengacu pada serangkaian prinsip proses negosiasi yang menandai pihak-pihak yang terlibat konflik Nagorno-Karabakh. Republik Armenia dan Republik Azerbaijan ditandai sebagai pihak utama dan masyarakat Armenia dan masyarakat Azerbaijan di Karabakh ditandai sebagai pihak berkepentingan.[1]

Aturan Baker mengambil namanya dari Menteri Luar Negeri Amerika Serikat ke-61 James Baker III yang ditunjuk sebagai negosiator utama A.S. dalam upaya mediasi CSCE untuk mengakhiri konflik Nagorno-Karabakh. Aturan tentang perwakilan pihak-pihak terlibat dalam negosiasi yang disponsori CSCE disetujui oleh menteri luar negeri Azerbaijan dan Armenia. Sejak dirintis, aturan Baker telah dijadikan dasar proses negosiasi yang dimediasi OSCE Minsk Group.[2][3]

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ John J. Maresca; Reisman (1998). Resolving the Conflict Over Nagorno-Karabakh: Lost Opportunities for International Conflict Resolution. Washington DC: United States Institute of Peace Press.{{cite book}}: |access-date= memerlukan |url=
  2. ↑ (Rusia)"Госсекретарь США прибывает в Азербайджан". Единый Российский Портал. 2010-07-04. Diarsipkan dari asli tanggal 2011-08-07. Diakses tanggal 2011-02-08.
  3. ↑ "Karabakh Peace Process Must Be Fully Inclusive". RFE/RL. 2009-09-01. Diakses tanggal 2011-02-08.
Sejarah Lokasi Pemimpin politik Pemimpin militer Keterlibatan asing

Asal mula:

Era Soviet:

Perang Nagorno-Karabakh:

Perkembangan terkini:

1 Republik Armenia hanya terlibat sebagian
2 Negara tanpa pengakuan; republik yang berfungsi secara de facto

Nagorno-Karabakh, Utara:

Nagorno-Karabakh, Tengah:

Nagorno-Karabakh, Selatan:

Rayon Azerbaijan yang dikuasai Armenia:

 Armenia1:

 Republik Nagorno-Karabakh2:

 Azerbaijan:

Komunitas Azerbaijan Nagorno-Karabakh:

 Rusia:

 Soviet Union:

 Turki:

 Republik Nagorno-Karabakh:

 Azerbaijan:

 Armenia:

 Rusia:

Bantuan militer untuk Armenia dan Republik Nagorno-Karabakh:

Bantuan militer untuk Azerbaijan:

Mediasi konflik:

Dokumen internasional:

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan