Sabtu, 07 November 2026
09:22 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis
Arbitrasi

Arbitrasi

Bagikan:
Artikel ini bukan mengenai Arbitrase.
500px-LCIA.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
London Court of International Arbitration.

Arbitrasi adalah sebuah cara penyelesaian masalah di luar pengadilan. Sengketa akan diselesaikan oleh satu orang atau lebih (arbitrator, arbiter atau pengadilan arbitral), yang memberikan keputusan arbitrasi. Keputusan arbitrasi mengikat secara hukum pada kedua belah pihak dan diberlakukan dalam pengadilan.[1] Arbitrasi dapat dilakukan bila para pihak yang berkonflik tidak dapat mencapai kompromi sendiri.[2]

Di Indonesia

Di Indonesia, arbitrasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1999. Undang-undang ini memakai istilah arbitrase. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, ketentuan arbitrase dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), Pasal 377 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), dan Pasal 705 Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) dinyatakan tidak berlaku.[3]: Pasal 81 dan Pasal 82 

Pengertian

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase dapat berupa klausula arbitrase dalam perjanjian tertulis yang dibuat sebelum timbul sengketa, atau perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat setelah sengketa timbul. Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih para pihak untuk memutus sengketa tertentu, dan juga dapat memberi pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum walaupun belum timbul sengketa.[3]: Pasal 1 angka 1, 3, dan 8  Salah satu lembaga arbitrase di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.[3]: Pasal 5 ayat (1)–(2)  Perjanjian arbitrase tidak menjadi batal karena, antara lain, meninggalnya atau bangkrutnya salah satu pihak, atau berakhirnya maupun batalnya perjanjian pokok.[3]: Pasal 10 

Kewenangan pengadilan negeri

Pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.[3]: Pasal 3  Perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan sengketanya ke pengadilan negeri. Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan dalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.[3]: Pasal 11 ayat (1)–(2) 

Arbiter

Arbiter harus cakap melakukan tindakan hukum, berumur paling rendah 35 tahun, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan salah satu pihak, tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan, serta berpengalaman dan menguasai bidangnya secara aktif paling sedikit 15 tahun. Hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk sebagai arbiter.[3]: Pasal 12  Apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan mengenai pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter atau majelis arbitrase.[3]: Pasal 13 ayat (1)  Pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.[3]: Pasal 27 

Putusan dan pelaksanaannya

Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap, dan mengikat para pihak.[3]: Pasal 60  Dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan harus diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri. Putusan yang tidak didaftarkan tidak dapat dilaksanakan.[3]: Pasal 59 ayat (1) dan (4) 

Apabila para pihak tidak melaksanakan putusan secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak.[3]: Pasal 61  Sebelum memberikan perintah itu, Ketua Pengadilan Negeri memeriksa apakah putusan memenuhi Pasal 4 dan Pasal 5 serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tetapi tidak memeriksa alasan atau pertimbangan putusan arbitrase.[3]: Pasal 62 ayat (2) dan (4) 

Pembatalan putusan

Para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase apabila putusan itu diduga mengandung salah satu unsur berikut:[3]: Pasal 70 

  • surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  • setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
  • putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari sejak penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase. Ketua Pengadilan Negeri memutus permohonan itu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima.[3]: Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (1) dan (3)  Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung, yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir paling lama 30 hari setelah permohonan banding diterima. Menurut penjelasannya, banding itu hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.[3]: Pasal 72 ayat (4)–(5) dan penjelasannya 

Penjelasan Pasal 70 semula menyatakan bahwa alasan pembatalan tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.[3]: Penjelasan Pasal 70  Melalui Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014 tanggal 11 November 2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 70 secara keseluruhan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[4] Mahkamah menilai penjelasan itu menambah norma baru dan menimbulkan ketidakpastian hukum.[5]

Arbitrase internasional

Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan lembaga arbitrase atau arbiter perorangan "yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia sebagai suatu putusan arbitrase internasional".[3]: Pasal 1 angka 9 [6] Rumusan ini mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, yang menyatakan kata dianggap dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan selebihnya ditolak.[6] Pengakuan dan pelaksanaannya menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[3]: Pasal 65 

Putusan arbitrase internasional hanya diakui dan dapat dilaksanakan di Indonesia apabila dijatuhkan di negara yang terikat perjanjian dengan Indonesia mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan telah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika Negara Republik Indonesia menjadi salah satu pihak, eksekuatur diberikan oleh Mahkamah Agung.[3]: Pasal 66  Putusan yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional tidak dapat dibanding atau dikasasi, sedangkan putusan yang menolaknya dapat diajukan kasasi.[3]: Pasal 68 ayat (1)–(2) 

Alternatif penyelesaian sengketa

Undang-undang yang sama juga mengatur alternatif penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian di luar pengadilan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli sesuai prosedur yang disepakati para pihak.[3]: Pasal 1 angka 10  Penyelesaian ini didasarkan pada iktikad baik dan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan negeri. Kesepakatan tertulis yang dicapai bersifat final dan mengikat, dan wajib didaftarkan di pengadilan negeri paling lama 30 hari sejak penandatanganan. Jika upaya ini gagal, para pihak berdasarkan kesepakatan tertulis dapat menempuh arbitrase melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad hoc.[3]: Pasal 6 ayat (1), (7), dan (9) 

Referensi

  1. ↑ O'Sullivan, Arthur; Sheffrin, Steven M. (2003). Economics: Principles in Action. Upper Saddle River, New Jersey: Pearson Prentice Hall. hlm. 324. ISBN 978-0-13-063085-8.
  2. ↑ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 53. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-24.
  3. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 "Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa" (PDF). peraturan.go.id. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
  4. ↑ "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2014-11-11. Diakses tanggal 2026-11-04.
  5. ↑ Ariprabowo, Tri; Nazriyah, R. (2017). "Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014" (PDF). Jurnal Konstitusi. 14 (4). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: 702–725. Diakses tanggal 2026-11-04.
  6. 1 2 "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2025-01-03. Diakses tanggal 2026-11-04.

Bacaan lanjutan

  • Blackaby, Nigel; Lindsey, David; Spinillo, Alessandro (2003) International Arbitration in Latin America Kluwer
  • Born, Gary (2009) International Commercial Arbitration Kluwer
  • Buhring-Uhle, Christian and Kirchhof, Gabriele Lars (2006) Arbitration and Mediation in International Business 2nd Ed.
  • Craig, W. Laurence; Park, William W.; Paulsson, January (2001) International Chamber of Commerce Arbitration Oxford University Press
  • David, R. (1985) Arbitration in International Trade
  • Dezalay, Yves and Garth, Bryant G. (1998) Dealing in Virtue: International Commercial Arbitration and the Construction of a Transnational Legal Order
  • Dugan, Christopher; Wallace, Jr., Don; Rubins, Noah (2005) Investor-State Arbitration Oxford University Press
  • Lew, Julian; Mistelis, Loukas; Kroell, Stefan (2003) Comparative International Commercial Arbitration
  • The Permanent Court of Arbitration (2000) International Alternative Dispute Resolution: Past, Present and Future
  • PWC (2008) International Arbitration: Corporate Attitudes and Practices Diarsipkan 2017-03-04 di Wayback Machine
  • Redfern, A. and Hunter, M. (2004) Law and Practice of International Commercial Arbitration 4th Ed.
  • Schreuer, Christoph H. (2001) The ICSID Convention: A Commentary Cambridge University Press – (International Centre for Settlement of Investment Disputes)
  • Stuyt, Alexander, ed. Survey of International Arbitrations: 1794–1970 (1990)
  • Nuwan Weerasrkara Sri Lankan Arbitrator
  • Varady, Tibor; Barcelo, John J.; Von Mehren, Arthur Taylor (2006) International Commercial Arbitration 3rd Ed.

Pranala luar

Wikikutip memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan: Arbitrasi.
Wiktionary logo
Lihat entri arbitration di kamus bebas Wikikamus.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan