Kamis, 01 Oktober 2026
05:43 WIB
TERKINI
Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Kekacauan Komunikasi Fatal: KNKT Ungkap Penyebab Tabrakan Maut KA di Bekasi Berita Terkuak Pemilik Miras dan Barang Mewah di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 30 September 2026: Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 30 September 2026: Naik Rp15 Ribu, Cek Detailnya Hukum Kejakgung Diminta Usut Tuntas Korupsi PT PSMI, Lindungi Ribuan Petani Terdampak Lampung Timur Perjuangan Berat Padamkan Karhutla Way Kambas: Api Bawah Tanah Jadi Tantangan Utama Regional Misteri Kematian Dua Pemuda di Lembang, Saksi Kunci Mulai Membaik Lampung Tengah Tragedi KM Virgo Renggut Feris, Dua Anak Kehilangan Tulang Punggung Keluarga Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Kekacauan Komunikasi Fatal: KNKT Ungkap Penyebab Tabrakan Maut KA di Bekasi Berita Terkuak Pemilik Miras dan Barang Mewah di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 30 September 2026: Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 30 September 2026: Naik Rp15 Ribu, Cek Detailnya Hukum Kejakgung Diminta Usut Tuntas Korupsi PT PSMI, Lindungi Ribuan Petani Terdampak Lampung Timur Perjuangan Berat Padamkan Karhutla Way Kambas: Api Bawah Tanah Jadi Tantangan Utama Regional Misteri Kematian Dua Pemuda di Lembang, Saksi Kunci Mulai Membaik Lampung Tengah Tragedi KM Virgo Renggut Feris, Dua Anak Kehilangan Tulang Punggung Keluarga Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh
Amnesti

Amnesti

harfiah berarti melupakan, adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang.

Bagikan:
250px-JMR-Memphis1.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Didefinisikan sebagai pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekelompok atau golongan orang, biasanya untuk pelanggaran politik tindakan kekuasaan berdaulat yang secara resmi mengampuni golongan orang tertentu yang resmi mengampuni golongan orang tertentu yang sedang diadili tetapi belum divonis bersalah titik meskipun istilah pengampunan umum memiliki definisi rupa, amnesti melampaui pengampunan biasa Karena menghapus Seluruh catatan hukum tentang pelanggaran tersebut. Amnesti semakin sering digunakan untuk mengekspresikan konsep kebebasan dan merujuk pada saat narapidana dibebaskan.

Amnesti (daribahasa Yunani Kunoἀμνηστία (amnēstía), artinya "lupa, mengabaikan") didefinisikan sebagai "Pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekelompok atau golongan orang, biasanya untuk pelanggaran politik; tindakan kekuasaan berdaulat yang secara resmi mengampuni golongan orang tertentu yang sedang diadili tetapi belum divonis bersalah."[1] Meskipun istilah pengampunan umum memiliki definisi serupa, amnesti melampaui pengampunan biasa, karena menghapus seluruh catatan hukum tentang pelanggaran tersebut.[2] Amnesti semakin sering digunakan untuk mengekspresikan konsep "kebebasan" dan merujuk pada saat narapidana dapat dibebaskan.

Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.[3] Presiden dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM. Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Di Pasal 1 disebut, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman".[4] Sebelum amendemen Undang-Undang Dasar 1945, amnesti menjadi salah satu hak absolut Presiden di samping grasi, abolisi, dan rehabilitasi. Namun, setelah amendemen 1945, Presiden harus mendapatkan pertimbangan MA atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.[4] Praktik amnesti pernah diterapkan kepada para pemberontak atau tahanan politik Indonesia pada era Orde Lama dan Reformasi.[5]

Akan tetapi tidak semua hukuman pidana dapat diberikan amnesti. Hukum internasional tentang hak asasi manusia dan humaniter melarang pemberian amnesti terhadap kasus kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Selain itu kejahatan penyiksaan, eksekusi ekstra-yudisial atau di luar proses hukum, perkosaan, serta penghilangan paksa, juga tidak diperbolehkan mendapatkan amnesti.[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ Bryan A. Garner (ed.). 2009. Black's Law Dictionary (9th ed.). St. Paul, MN: West, p. 99
  2. ↑  Satu atau lebih kalimat sebelum ini menyertakan teks dari suatu terbitan yang sekarang berada pada ranah publik: Chisholm, Hugh, ed. (1911). "Amnesty" . Encyclopædia Britannica. Vol. 1 (Edisi 11). Cambridge University Press. hlm. 875.
  3. ↑ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 6
  4. 1 2 Hutomo, Dimas (26 November 2018). "Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2021-11-05.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. 1 2 "Mempertimbangkan Amnesti Bagi Tahanan Politik Papua" (PDF). kontras.org. September 2018. Diakses tanggal 5 November 2021.{{cite web}}: |first= tidak memiliki |last=Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan