Selasa, 22 September 2026
09:33 WIB
TERKINI
Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara

Adendum

Untuk kegunaan lain, lihat Adendum (disambiguasi).

Adendum atau lampiran, secara umum adalah tambahan yang wajib dibuat pada suatu dokumen oleh penulisnya setelah dicetak atau diterbitkan. Kata ini berasal dari kata sifat verbal addendum dalam bahasa Latin (bentuk jamak: addenda), artinya "yang akan ditambahkan", dari kata dasar addere (secara harfiah berarti "memberikan ke arah"; bandingkan dengan memorandum, agenda, eratum).[1]

Penggunaan khusus

Dalam buku

Suatu adendum dapat menjelaskan inkonsistensi (pada naskah yang sudah terbit) atau memperluas karya yang ada, atau menjelaskan dan memperbarui informasi yang terdapat dalam karya utama, terutama jika ada masalah yang terlambat untuk direvisi dalam karya utama. Misalnya, karya utama telah dicetak dan biaya untuk menghancurkan dan mencetak ulang dianggap terlalu tinggi. Dengan demikian, adendum dapat berupa berbagai bentuk—naskah terpisah yang dianggap bagian dari karya tersebut, berkas teks pada media digital, atau media serupa lainnya. Adendum dapat berfungsi untuk memberi tahu pembaca tentang kesalahan pada karya yang sudah ada, atau sebagai errata.

Dalam dokumen hukum

Dalam dokumen lain, terutama dalam kontrak hukum, adendum adalah dokumen tambahan yang tidak termasuk dalam bagian utama kontrak. Ini adalah item ad hoc, biasanya disusun dan ditandatangani setelah dokumen utama, yang berisi ketentuan, kewajiban, atau informasi tambahan. Perjanjian tambahan untuk suatu kontrak seringkali merupakan adendum untuk kontrak dan hanya disebut sebagai perpanjangan atau tambahan untuk kontrak utama. Dalam dunia bisnis saat ini, subjek otorisasi tambahan seperti stempel perusahaan biasanya tidak diperlukan kecuali ditentukan dalam perjanjian asli.

Referensi

  1. Cassell's Latin Dictionary ed. Marchant & Charles
Ikon rintisan

Artikel bertopik buku ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan