Rabu, 04 November 2026
09:19 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Uskup Emeritus

Bagikan:

Uskup Emeritus adalah gelar yang diberikan oleh Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik bagi para uskup yang meninggalkan kepemimpinan suatu keuskupan setelah mencapai batas usia, karena alasan kesehatan, atau karena dipindahkan ke posisi lain yang tidak terkait dengan pelayanan pastoral suatu keuskupan.

Gelar "Uskup Emeritus" selalu diikuti oleh nama keuskupan tempat uskup tersebut mengundurkan diri,[1] dan dengannya ia terus memelihara "ikatan kasih sayang spiritual."[2]

Hingga 1970, uskup yang mengundurkan diri dari kepemimpinan keuskupan mereka diberi gelar keuskupan yang telah punah; hingga Kitab Hukum Kanonik mulai berlaku pada 1983, mereka disebut "uskup terdahulu dari," diikuti dengan nama keuskupan yang telah mereka tinggalkan;[2] namun sejak saat itu, mereka mempertahankan gelar keuskupan yang telah mereka tinggalkan dengan tambahan gelar "emeritus."[3]

Norma-norma Gereja Katolik

Menerima petunjuk yang terkandung dalam dekrit konsili Christus Dominus,[4] Paus Paulus VI menerbitkan motu proprio Ecclesiae Sanctae pada tanggal 6 Agustus 1966, yang dengannya ia menetapkan norma yang menyatakan bahwa «semua uskup diosesan dan orang lain yang setara dengan mereka menurut hukum diminta dengan sungguh-sungguh untuk secara spontan mengajukan pengunduran diri dari jabatan yang berwenang, paling lambat pada usia 75 tahun.» Otoritas.[5]

Undang-undang ini dimasukkan ke dalam Kitab Hukum Kanonik yang baru, yang diumumkan secara resmi oleh Paus Yohanes Paulus II pada tanggal 25 Januari 1983:[6] {{citation}}: Kutipan kosong {{citation}}: Kutipan kosong

Ketentuan-ketentuan ini, yang juga berlaku untuk Uskup Koajutor dan Uskup Auksilier,[7] dan untuk para uskup dari Gereja Sui iuris,[8] ditegaskan kembali oleh Paus Fransiskus dalam "Reskrip tentang Pengunduran Diri Uskup Diosesan dan Pemegang Jabatan yang Ditunjuk oleh Paus" pada 5 November 2014.[9]

Kitab Hukum Kanonik memperkenalkan ke dalam norma-norma Gereja Katolik gelar "uskup emeritus," yang diberikan kepada para uskup diosesan yang pengunduran dirinya diterima oleh Paus Agung: {{citation|Uskup yang pengunduran dirinya dari jabatan telah diterima tetap memegang gelar emeritus keuskupannya...|Pasal 1. 402, §1}

Gelar tersebut juga ditegaskan kembali dalam "Direktori untuk Pelayanan Pastoral Uskup" tanggal 22 Februari 2004, yang menetapkan bahwa "sejak saat penerimaan pengunduran diri Paus Roma dipublikasikan, Uskup diosesan secara otomatis menyandang gelar Uskup Emeritus keuskupan." [10] Direktori yang sama menetapkan bahwa gelar "Uskup Emeritus" tidak berlaku untuk uskup pembantu, yang sudah memiliki gelar tetap mereka sendiri.

Hak dan kewajiban Uskup Emeritus

Seperti yang ditulis Pighin, "Perlu dicatat bahwa gelar "emeritus" tidak boleh disamakan dengan "pensiun," karena yang terakhir menyiratkan pemutusan semua ikatan antara orang tersebut dan jabatan yang dipegang... Sebaliknya, dalam kasus kita, Uskup tetap terikat oleh ikatan hukum, spiritual, dan emosional dengan keuskupan yang dilayaninya, meskipun yurisdiksinya atas keuskupan tersebut telah berakhir. Oleh karena itu, istilah "emeritus" tidak boleh disamakan dengan "pensiun," yang menunjukkan berakhirnya semua ikatan antara seorang karyawan dan jabatannya, dengan konsekuensi berakhirnya semua hak dan kewajiban yang terkait dengan status yang diakui selama hubungan kerja."[11]

"Direktori untuk Pelayanan Pastoral Uskup" [12] menetapkan hak dan kewajiban uskup emeritus dalam kaitannya dengan:

  • uskup diosesan;
  • "munera" episkopal;
  • keuskupan tempat ia tinggal;
  • Gereja universal;
  • dan badan-badan supradiosesan.

Dokumen Takhta Suci tentang uskup emeritus

Lihat juga

Referensi

  1. ↑ Pasal 402, §1 Kitab Hukum Kanonik; dan Pasal... 225 dari "Direktori untuk Pelayanan Pastoral Uskup."
  2. 1 2 Kongregasi untuk Uskup, "De titulo tribuendo episcopis officio renuntiantibus," 7 November 1970.
  3. ↑ Pasal. 402, §1 dari Kitab Hukum Kanonik
  4. ↑ Pasal 21.
  5. ↑ Ecclesiae Sanctae, pasal. 11.
  6. ↑ Kitab Hukum Kanonik, pasal. 401 dan 402.
  7. ↑ Kode Hukum Kanonik, pasal 411.
  8. ↑ Kode Kanon Gereja-Gereja Timur, pasal. 210-211.
  9. ↑ Rescriptum ex audientia Ss.mi, pasal 1.
  10. ↑ Direttorio..., no. 225.
  11. ↑ {{citation}}: Kutipan kosong. Juga: {{citation}}: Kutipan kosong.
  12. ↑ Direktori, No. 226-230.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan