Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 ; penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00; milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain, dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.
Usaha kecil
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia