Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I. Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Upah minimum di Indonesia
upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia