Kamis, 29 Oktober 2026
19:38 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Undang-Undang Restorasi Alam

Bagikan:
Ada usul agar artikel ini digabungkan dengan Regulasi Restorasi Alam Uni Eropa. (Diskusikan) Diusulkan sejak Oktober 2026.

Undang-Undang Restorasi Alam (bahasa Inggris: Nature Restoration Law), secara resmi Regulasi (UE) 2024/1991 tentang restorasi alam, adalah peraturan Uni Eropa yang mewajibkan negara anggota memulihkan ekosistem yang terdegradasi, dengan target tindakan restorasi pada sekurang-kurangnya 20 persen wilayah darat dan 20 persen wilayah laut Uni pada 2030 dan semua ekosistem yang membutuhkannya pada 2050.[1] Dokumen resmi Komisi Eropa menyebutnya secara bergantian sebagai Nature Restoration Regulation dan Nature Restoration Law, dan menggambarkannya sebagai undang-undang menyeluruh pertama sejenisnya yang berlaku untuk satu benua.[2] Restorasi dalam regulasi ini berarti proses membantu pemulihan suatu ekosistem, secara aktif maupun pasif, untuk memperbaiki struktur dan fungsinya. Regulasi ini ditandatangani di Brussel pada 24 Juni 2024, dimuat dalam Jurnal Resmi Uni Eropa pada 29 Juli 2024, dan mulai berlaku pada 18 Agustus 2024.[1][2]

Latar belakang

Regulasi ini lahir dari Kesepakatan Hijau Eropa, komunikasi Komisi tertanggal 11 Desember 2019, dan dari Strategi Keanekaragaman Hayati UE untuk 2030 yang diumumkan Komisi pada 20 Mei 2020 sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.[1] Komisi mengajukan usulan regulasinya pada 22 Juni 2022, berpasangan dengan usulan pengurangan penggunaan pestisida kimia, dan menyebutnya sebagai perundang-undangan pertama yang secara tegas menargetkan restorasi alam Eropa guna memperbaiki 80 persen habitat Eropa yang berada dalam kondisi buruk. Menurut Komisi, setiap satu euro yang ditanamkan untuk restorasi alam menghasilkan nilai ekonomi 8 sampai 38 euro berkat jasa ekosistem yang menopang ketahanan pangan, ketahanan iklim, dan kesehatan manusia. Komisi juga menegaskan bahwa restorasi tidak sama dengan perlindungan alam dan tidak otomatis menambah kawasan lindung, karena restorasi tidak menghalangi kegiatan ekonomi di hutan yang dikelola, lahan pertanian, maupun kota.[3] Angka lebih dari 80 persen habitat Eropa dalam kondisi buruk itu diulang Dewan ketika mengadopsi regulasi ini dua tahun kemudian.[4]

Isi

Pasal 1 menyebut empat tujuan: pemulihan jangka panjang ekosistem yang kaya keanekaragaman hayati dan tangguh di wilayah darat dan laut negara anggota melalui restorasi ekosistem yang terdegradasi, pencapaian tujuan Uni di bidang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta netralitas degradasi lahan, peningkatan ketahanan pangan, dan pemenuhan komitmen internasional Uni. Regulasi ini diadopsi berdasarkan Pasal 192 ayat (1) Perjanjian tentang Cara Kerja Uni Eropa.[1]

Untuk ekosistem darat, pesisir, dan air tawar, Pasal 4 mewajibkan negara anggota memberlakukan tindakan restorasi pada tipe habitat yang tercantum dalam Lampiran I dan belum berada dalam kondisi baik: pada 2030 sekurang-kurangnya 30 persen dari total luasnya, lalu pada 2040 sekurang-kurangnya 60 persen dan pada 2050 sekurang-kurangnya 90 persen dari luas tiap kelompok tipe habitat. Sampai 2030, prioritas diberikan kepada kawasan dalam jaringan Natura 2000. Pasal 5 menerapkan tahapan 30, 60, dan 90 persen yang sama untuk habitat laut kelompok 1 sampai 6 dalam Lampiran II.[1]

Sejumlah pasal berikutnya memuat target per ekosistem. Untuk ekosistem perkotaan, Pasal 8 mewajibkan tidak adanya kehilangan neto luas nasional ruang hijau kota dan tutupan tajuk pohon kota sampai 31 Desember 2030 dibandingkan dengan 2024, dan mulai 1 Januari 2031 tren yang meningkat, diukur setiap enam tahun. Pasal 9 mewajibkan inventarisasi penghalang buatan pada konektivitas perairan permukaan demi tujuan memulihkan sekurang-kurangnya 25.000 km sungai menjadi sungai yang mengalir bebas di Uni pada 2030. Pasal 10 mewajibkan negara anggota memperbaiki keanekaragaman penyerbuk dan membalikkan penurunan populasinya selambat-lambatnya pada 2030, lalu mencapai tren meningkat yang diukur sekurang-kurangnya setiap enam tahun. Pasal 11 mengatur ekosistem pertanian, termasuk tanah organik pertanian berupa gambut yang dikeringkan: tindakan restorasi harus berlaku pada 30 persen luas tersebut pada 2030 dengan sekurang-kurangnya seperempatnya dibasahi kembali, 40 persen pada 2040 dan 50 persen pada 2050 dengan sekurang-kurangnya sepertiganya dibasahi kembali. Pasal 13 meminta negara anggota berupaya menyumbang pada komitmen penanaman sekurang-kurangnya tiga miliar pohon tambahan di tingkat Uni pada 2030.[1]

Pelaksanaannya bertumpu pada rencana restorasi nasional. Pasal 16 mewajibkan setiap negara anggota menyerahkan rancangan rencana itu kepada Komisi paling lambat 1 September 2026, dan Pasal 17 memberi Komisi waktu enam bulan sejak penerimaan untuk menilainya dengan bantuan para ahli atau Badan Lingkungan Eropa (EEA). Pasal 26 mewajibkan Komisi mengevaluasi penerapan regulasi paling lambat 31 Desember 2033, termasuk dampaknya pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Pasal 27 tentang penangguhan sementara, yang oleh Parlemen Eropa disebut rem darurat dan dimasukkan atas permintaannya, memungkinkan Komisi menangguhkan ketentuan Pasal 11 untuk paling lama 12 bulan jika terjadi peristiwa luar biasa yang tidak terduga di luar kendali Uni dengan akibat berat bagi ketersediaan lahan yang dibutuhkan untuk produksi pangan Uni.[1][5]

Proses politik

Setelah perundingan antara kedua lembaga legislatif, kepresidenan Dewan dan wakil Parlemen Eropa mencapai kesepakatan politik sementara pada 9 November 2023; Teresa Ribera Rodríguez, menteri transisi ekologi Spanyol yang saat itu memegang kepresidenan Dewan, menyebutnya kesepakatan yang sangat diperlukan atas undang-undang restorasi alam yang pertama sejenisnya.[6] Parlemen Eropa mengesahkan teks hasil kesepakatan itu pada 27 Februari 2024 dengan 329 suara setuju, 275 menolak, dan 24 abstain. Pelapor César Luena dari kelompok Aliansi Progresif Sosialis dan Demokrat asal Spanyol menyebut hari itu penting bagi Eropa karena Uni beralih dari melindungi dan melestarikan alam ke memulihkannya.[5]

Dewan mengadopsi regulasi ini secara resmi pada 17 Juni 2024. Alain Maron, menteri transisi iklim, lingkungan, energi, dan demokrasi partisipatif pemerintah Wilayah Ibu Kota Brussel, menyatakan bahwa tidak ada waktu untuk jeda dalam melindungi lingkungan dan bahwa Dewan wajib menjawab mendesaknya keruntuhan keanekaragaman hayati di Eropa.[4] Menurut laporan Al Jazeera, 20 dari 27 negara anggota mendukung, enam negara menolak, yaitu Finlandia, Hungaria, Italia, Belanda, Polandia, dan Swedia, sedangkan Belgia abstain. Sorotan tertuju pada Austria: Menteri Lingkungan Leonore Gewessler dari Partai Hijau secara tak terduga memilih setuju dan membalikkan sikap resmi pemerintahnya, dengan alasan bahwa keputusan berani diperlukan demi generasi mendatang. Kanselir Karl Nehammer dari Partai Rakyat Austria mengumumkan pemerintahnya akan mengajukan gugatan ke pengadilan Eropa atas suara yang ia anggap tidak sah. Maron sendiri menilai Uni Eropa kini dapat menghadiri konferensi para pihak (COP) berikutnya dengan kepala tegak.[7] Regulasi ini kemudian ditandatangani pada 24 Juni 2024 oleh Presiden Parlemen Roberta Metsola dan Maron atas nama Dewan.[1]

Pelaksanaan

Regulasi ini mulai berlaku pada hari kedua puluh setelah publikasinya di Jurnal Resmi, yakni 18 Agustus 2024, dan mengikat secara langsung di semua negara anggota.[1][2] Pada 1 September 2026 negara-negara anggota menyerahkan rancangan rencana restorasi nasional mereka kepada Komisi. Rancangan itu memuat cara tiap negara memenuhi setiap target restorasi hingga 2030 dan gambaran strategis target serta tindakan yang direncanakan hingga 2040 dan 2050. Dalam beberapa bulan berikutnya Komisi, dengan dukungan Badan Lingkungan Eropa, menilai rancangan tersebut dan menyampaikan catatan kepada negara anggota, sedangkan rencana final harus rampung dalam waktu satu tahun.[8]

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 "Regulation (EU) 2024/1991 of the European Parliament and of the Council of 24 June 2024 on nature restoration and amending Regulation (EU) 2022/869". EUR-Lex (dalam bahasa Inggris). 2024-07-29. Diakses tanggal 2026-09-28.
  2. 1 2 3 "Nature Restoration Regulation". environment.ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Komisi Eropa. Diakses tanggal 2026-09-28.
  3. ↑ "Green Deal: pioneering proposals to restore Europe's nature by 2050 and halve pesticide use by 2030". Press corner (dalam bahasa Inggris). Komisi Eropa. 2022-06-22. Diakses tanggal 2026-09-28.
  4. 1 2 "Nature restoration law: Council gives final green light". consilium.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Dewan Uni Eropa. 2024-06-17. Diakses tanggal 2026-09-28.
  5. 1 2 "Nature restoration: Parliament adopts law to restore 20% of EU's land and sea". europarl.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Parlemen Eropa. 2024-02-27. Diakses tanggal 2026-09-28.
  6. ↑ "Nature restoration: Council and Parliament reach agreement on new rules to restore and preserve degraded habitats in the EU". consilium.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Dewan Uni Eropa. 2023-11-09. Diakses tanggal 2026-09-28.
  7. ↑ "EU states push past opposition to adopt landmark nature restoration law". Al Jazeera (dalam bahasa Inggris). 2024-06-17. Diakses tanggal 2026-09-28.
  8. ↑ "EU countries submit draft plans on restoring nature". environment.ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Komisi Eropa. 2026-09-01. Diakses tanggal 2026-09-28.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan