Rabu, 04 November 2026
07:30 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Trisal Tahir

Trisal Tahir

Bagikan:
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
Artikel ini membutuhkan lebih banyak rujukan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Trisal Tahir" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Desember 2024)
60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Trisal Tahir" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Trisal Tahir
250px-Trisal_Tahir%2C_Cawalkot_Palopo_2024.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Informasi pribadi
Lahir31 Mei 1978 (umur 48)
Kota Palopo, Indonesia
Partai politik  Gerindra
Suami/istriNaili Trisal
PekerjaanPolitikus • Pengusaha

Trisal Tahir (lahir 31 Mei 1978) adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal di sektor maritim, dengan kepemilikan empat perusahaan pelayaran internasional. Pada Pemilihan Wali Kota Palopo 2024, Trisal Tahir mencalonkan diri bersama pasangannya, Akhmad Syarifuddin, dan berhasil memperoleh suara terbanyak.[1][2][3]

Kasus

Setelah pemilihan, muncul dugaan bahwa ijazah Paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk memenuhi syarat pencalonan tidak asli. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meneliti keabsahan ijazah tersebut. KPU Palopo sempat menyatakan pasangan Trisal–Akhmad tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi status ini kemudian dicabut setelah mediasi dan klarifikasi dari pihak terkait.[4]

Persoalan mengenai ijazah berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. Dalam sidang di MK, ditemukan bahwa ijazah Paket C Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya karena tidak terdaftar di dinas pendidikan terkait. Akibatnya, pada 24 Februari 2025, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dari pencalonan Wali Kota Palopo dan memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan namanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini juga berdampak pada penyelenggara pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga komisioner KPU Palopo karena dinilai lalai dalam memverifikasi dokumen ijazah Trisal Tahir.

Setelah diskualifikasi, partai pengusung Trisal Tahir mengajukan calon pengganti untuk PSU. Istri Trisal Tahir, Naili Trisal, yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang pemerintahan, ditunjuk sebagai calon Wali Kota Palopo yang baru untuk PSU tersebut.

Referensi

  1. ↑ Bambuena, Friska Mahkia. "Trisal Tahir Wali Kota Palopo Terpilih dengan Kekayaan Terbesar di Indonesia". Pikiran Rakyat BMR. Diakses tanggal 2025-03-18.
  2. ↑ "Profil TRISAL TAHIR Calon WALIKOTA KOTA PALOPO - Info Pilkada". Info Pemilu. Diakses tanggal 2024-12-01.
  3. ↑ Palopopos, Redaksi (2024-11-29). "Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, Wali Kota Palopo Baru!". PALOPOPOS. Diakses tanggal 2025-03-18.{{cite web}}: |first= memiliki nama generik
  4. ↑ detikSulsel, Tim. "Jejak Trisal Tahir di Pilkada Palopo: TMS, Tersangka, Menang, Diskualifikasi". detiksulsel. Diakses tanggal 2025-03-18.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan