Kamis, 15 Oktober 2026
06:46 WIB
TERKINI
Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: Satpol PP Cek STNK Kendaraan Besar di SPBU Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Merosot Rp20 Ribu, Cek Rincian Lengkap per Gram Hari Ini Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 14 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan di Tanggamus Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: Satpol PP Cek STNK Kendaraan Besar di SPBU Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Merosot Rp20 Ribu, Cek Rincian Lengkap per Gram Hari Ini Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 14 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan di Tanggamus
Thomas Hagan

Thomas Hagan

Bagikan:
Thomas Hagan
250px-Thomas_Hagan_arrested.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Hagan pada tahun 2008
Lahir16 Maret 1941 (umur 85)
Nama lainTalmadge X Hayer, Mujahid Abdul Halim
Dikenal karenaMembunuh Malcolm X
Status pidana
Pembebasan bersyarat oleh Divisi Pembebasan Bersyarat Negara Bagian New York pada 19 Maret 2010;16 tahun lalu (2010-03-19)
VonisPembunuhan tingkat dua
Hukuman pidana
20 tahun hingga seumur hidup

Thomas Hagan (/ˈheɪɡən/; lahir 16 Maret 1941) adalah mantan anggota dari Nation of Islam[1][2][3] dan salah satu pembunuh Malcolm X pada tahun 1965. Untuk sementara ia menggunakan nama lainnya yaitu Talmadge X Hayer,[1] dan nama Islam pilihannya yaitu Mujahid Abdul Halim.[4]

Referensi

  1. 1 2 Andy Newmann, John Eligon: Killer of Malcolm X Is Granted Parole. New York Times, 2010-3-20
  2. ↑ James Fanelli: Quiet Life of an X Assassin. New York Post, 2008-5-18
  3. ↑ Associated Press: Assassin of Malcolm X Seeks Parole from New York State High Court. Jet, volume 113, no. 22, 2008-6-9, ISSN 0021-5996
  4. ↑ David J. Garrow: Does Anyone Care Who Killed Malcolm X?. New York Times, 1993-2-21

Bacaan lebih lanjut


40px-Gilbert_Stuart_Williamstown_Portrait_of_George_Washington.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Artikel bertopik biografi Amerika Serikat ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan