Sabtu, 07 November 2026
04:25 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Somasi

dokumen dengan tujuan peringatan

Bagikan:

Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling [1] dan adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum.[2] Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.[2] Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.[2] Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).[2] Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.[2] Somasi memiliki tujuan agar debitur tetap berprestasi.[3] Bila debitur tidak menghiraukan somasi, maka dapat dikategorikan debitur melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.[1] Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi dapat diharapkan mau untuk berprestasi.[3] Di samping hal semcam itu pernyataan lalai pada umumnya diperlukan kalau orang hendak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian.[3]

Bentuk-bentuk somasi

Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataaan lalai yang sangat beragam, diantaranya adalah sebagai berikut:[3]

  1. Surat perintah, adalah exploit juru sita, exploit adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur.[3] Dengan kata lain exploit adalah salinan surat peringatan.[3]
  2. Akta sejenisnya (soortgelijke akta), membaca kata-kata akta sejenis ini ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.[3]
  3. Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoretisnya, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.[3]

Rujukan

  1. 1 2 Justika, Nawawi Bahrudin, S.H., M.H. (2021-02-03). "Apa itu Somasi dan Bagaimana Cara Membuatnya?". Justika. Diakses tanggal 2021-02-18.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  2. 1 2 3 4 5 "Somasi". Diakses tanggal 17 Juni 2014.
  3. 1 2 3 4 5 6 7 8 Richard Eddy. Aspek Legal Properti - Teori, Contoh, dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit Andi. hlm. 113. ISBN 9792913548.


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan