Rabu, 04 November 2026
03:00 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Sidang Istimewa MPR

Sidang Istimewa MPR

Bagikan:
250px-MPRDPRDPDBuilding.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gedung MPR-RI

Sidang Istimewa MPR adalah sidang yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat atau Sidang Tahunan Majelis untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban Alul presiden atas pelaksanaan putusan Majelis.[1] Sidang ini diadakan jika presiden dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan menyimpang dari GBHN, yang kemudian pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam Sidang Istimewa, yang biasanya mengarah kepada upaya pemakzulan.

Setelah berlakunya UU 27 Tahun 2009 pasal 184 ayat 4 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pemakzulan baru sah jika disetujui tigaperempat anggota MPR, tetapi kemudian syarat tersebut dibatalkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi.[2]

Indonesia pernah mengalami beberapa kali Sidang Istimewa. Hasilnya bisa berupa kejatuhan presiden yang sedang menjabat ataupun tidak. Ada pula Sidang Istimewa yang akhirnya memutuskan percepatan pemilihan umum, yaitu yang terjadi pada tahun 1998.

Sidang Istimewa MPRS 1967

Sidang Istimewa majelis permusyawaratan rakyat sementara pertama kali diadakan pada tahun 1967 setelah peristiwa Gerakan 30 September yang mengakibatkan Soekarno kehilangan kepercayaan dan dianggap tidak mampu mengendalikan keamanan setelah pidato pertanggungjawabannya di depan MPRS, Nawaksara, dibacakan. MPRS pada masa itu meminta Soekarno untuk memperbaiki pidato pertanggungjawabannya di Sidang Umum MPRS, yang direspon Soekarno dengan pidato "Pelengkap Nawaksara". Namun pertanggungjawaban tersebut kembali ditolak dan akhirnya diputuskan bahwa pada 7 Maret 1967 akan dilakukan Sidang Istimewa MPRS.[3]

Setelah Sidang Istimewa ini, Soekarno diturunkan dari jabatan presiden dan digantikan oleh Soeharto sebagai pejabat presiden.

Sidang Istimewa MPR 1998

Sidang Istimewa ini dilakukan pada tanggal 10–13 November 1998.

Sidang Istimewa ini memutuskan diperlukannya percepatan pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 1999. Awalnya sidang ini ditolak oleh aktivis dan mahasiswa, tetapi dihadang oleh penjagaan militer, brimob, dan pengamanan swakarsa. Akibatnya korban sipil berjatuhan dan diperingati sebagai Tragedi Semanggi.[4]

Sidang Istimewa MPR 1999

Sidang Istimewa pada tahun 1999 dilakukan dengan agenda pidato pertanggungjawaban B. J. Habibie sebagai presiden pada tanggal 14 Oktober 1999. Pertanggungjawaban tersebut dinyatakan ditolak pada tanggal 20 Oktober 1999,[5] tetapi tidak menyebabkan kejatuhan Habibie. Hanya saja, Habibie menyatakan tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai presiden berikutnya. Akhirnya fraksi Partai Golkar mengalihkan dukungannya kepada Abdurrahman Wahid, yang kemudian menjadi presiden ke-4 Indonesia.[6]

Sidang Istimewa MPR 2001

Sidang Istimewa tahun 2001 dilakukan dengan agenda memberhentikan Abdurrahman Wahid setelah berbagai pertentangan dengan parlemen.[7][8] Tindakan ini diawali dengan keluarnya nota pertama pada 1 Februari 2001. Kemudian disusul nota kedua pada 30 April 2001, disertai permintaan DPR kepada MPR untuk diadakannya Sidang Istimewa.[9]

Abdurrahman Wahid membalas usaha ini dengan mengeluarkan maklumat presiden yang menyatakan pembubaran MPR/DPR, mempercepat pemilu dalam waktu setahun, dan membekukan Partai Golkar. Namun akhirnya ia tidak mendapat dukungan dan MPR mengesahkan pemberhentian Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan kemudian digantikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Sidang Istimewa pada tanggal 23 Juli 2001.[10][11]

Referensi

  1. ↑ "PAH II Menyepakati Rantap Perubahan Tatib MPR". hukumonline.com.
  2. ↑ "Pemakzulan Presiden Tak Mudah Meski Ada Putusan MK". detikcom.
  3. ↑ "Saat-saat Jatuhnya Presiden Soekarno: Perjalanan Terakhir Bung Besar". tempo.co.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2008-02-28. Diakses tanggal 2012-11-12.
  4. ↑ "Tragedi Semanggi". semanggipeduli.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2012-11-27. Diakses tanggal 2012-11-12.
  5. ↑ "New leader, new Indonesia?". The Economist. ISSN 0013-0613.
  6. ↑ "Mengapa Habibie Tak Mau Dicalonkan Jadi Presiden?". Suara Karya Online. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-05-04. Diakses tanggal 2012-11-12.
  7. ↑ "Gus Dur Ingin Luruskan Soal Maklumat Presiden". Tempo.co.[pranala nonaktif permanen]
  8. ↑ "Dekret Presiden Muncul, Sidang Istimewa Dipercepat". Tempo.co.[pranala nonaktif permanen]
  9. ↑ "Gus Dur: "Silakan Menggelar Sidang Istimewa MPR"". Liputan6.com. 2000-10-27.
  10. ↑ "Sidang Istimewa MPR Memutuskan Melengserkan KH. Abdurrahman Wahid dari Kursi Kepresidenan RI ke-4". lazuardibirru.org. Diarsipkan dari asli tanggal 2012-07-25. Diakses tanggal 2012-11-12.
  11. ↑ "Megawati Resmi Menjadi Presiden Indonesia". tempointeractive.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2010-01-21. Diakses tanggal 2012-11-12.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan