
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, akronim SNBP, adalah salah satu jenis Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru di lingkungan perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan vokasi negeri di Indonesia.[1] SNBP menggunakan indikasi nilai rapot, prestasi, dan portofolio pendukung dari akademik ataupun nonakademik[a] sebagai kriteria penerimaan calon mahasiswa baru, serta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menjadi validator nilai rapor.[2] Partisipan dari seleksi ini adalah siswa dan siswi dari sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah, dan sederajat lainnya yang lulus pada tahun penyelenggaraan seleksi dilakukan. Penyeleksi SNBP berasal dari Balai Pengelolaan dan Pengujian Pendidikan atau BPPP yang didirikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2022.[3] Pada 2022, seleksi ini berganti nama setelah sebelumnya dinamakan sebagai "Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri" (SNMPTN) atau umum disebut sebagai seleksi jalur undangan.[4]
Syarat
Pelajar sekolah menengah atas dan sederajat berhak untuk mengajukan diri dalam pendaftaran sebagai calon mahasiswa melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi. Akan tetapi, pelajar harus memenuhi kriteria untuk dapat diajukan atau eligible di tingkat sekolahnya.[5] Indikator dari peringkat eligible di sekolah adalah hasil dari rerata nilai rapot sejak pelajar duduk di bangku kelas sepuluh hingga dia berada di semester lima atau kelas dua belas semester ganjil. Kemudian, hasil rapot tersebut di tingkat sekolah diurutkan berdasarkan nilai rerata tertinggi seangkatan sekolah. Maksimal pelajar eligible untuk diajukan dalam seleksi ini tergantung kuota sekolah yang ditentukan melalui akreditasi sekolah.[6] Semakin baik nilai akreditasi sekolah, maka persentase pelajar eligible untuk diusung sebagai peserta SNBP akan lebih tinggi.[b]
Suatu sekolah dapat digugurkan sebagai salah satu sekolah yang mengajukan pelajarnya dalam SNBP apabila pihak sekolah tidak mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).[7] Pengisian PDSS ini bersifat wajib bagi sekolah dan pelajar kelas dua belas yang hendak lulus sekolah agar dapat mengikuti proses SNBP. Pelajar eligible mengisi nomor induk siswa nasional, mengunggah prestasi, hingga portofolio apabila dibutuhkan untuk program studi yang serumpun dengan kesenian dan keolahragaan.[5]
Ada penambahan syarat pada tahun 2026 setelah diadakannya Tes Kemampuan Akademik bagi kelas 12. Untuk bisa mengikuti seleksi berbasis prestasi (SNBP), siswa harus mengikuti TKA SMA/SMK sederjat. Hal ini ditegaskan saat sosialisasi SNPMB melalui kanal Youtube resmi.[8][9] Namun, untuk hasil nilai TKA tidak dipakai dalam acuan seleksi kelulusan SNBP. Hal ini tergantung kebijakan masing-masing kampus untuk menentukan apakah TKA menjadi salah satu aspek penilaian atau tidak. Misalnya saja, UNPAD secara jelas tidak menggunakan nilai TKA sebagai salah satu penilaian untuk SNBP 2026.[10]
Untuk itu, pihak sekolah dan siswa sebaiknya memperhatikan peraturan dan kebijakan yang diambil oleh setiap kampus. Tujuan adanya TKA ini sebenarnya hanya untuk nilai validasi rapor yang dirasa tidak valid jika tidak dilakukan validasi dengan adanya tes.
Partisipan perguruan tinggi
Berikut merupakan daftar perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan vokasi negeri yang menyediakan kuota penerimaan calon mahasiswa baru jalur SNBP, termasuk SNMPTN.[11]
Lihat pula
Catatan
Referensi
- ↑ Isnanto, Bayu Ardi (2023-08-29). "SNBP Adalah: Tujuan, Syarat, dan Bedanya dengan SNMPTN". Detik News. Jakarta. Diakses tanggal 2024-06-02.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ "SNBP sebagai Jalur Seleksi Prestasi Tanpa Tes". Iblam School of Law. 2024-01-24. Diakses tanggal 2024-06-02.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2022". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-06-02.
- ↑ "Nama SNMPTN dan SBMPTN Berubah Jadi SNBP dan SNBT pada 2023". CNN Indonesia. Jakarta. 2022-09-26. Diakses tanggal 2024-06-02.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - 1 2 Ramadhan, Muhammad Syahrul (2023-12-19). "Pengertian Siswa Eligible yang Jadi Syarat Mendaftar SNBP 2024". Medcom. Jakarta. Diakses tanggal 2024-06-02.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ "Kuota Sekolah SNBP 2024, Ini Kriteria dan Syarat Daftar bagi Siswa". Kompas. 2023-10-22. Diakses tanggal 2024-06-02.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ "Apa Itu PDSS? Pahami Tahap Pengisian agar Siswa Bisa Daftar PTN 2024". SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat. Tanjung Jabung Barat. 2023-12-17. Diakses tanggal 2024-06-02.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ "Ketentuan Siswa Eligible SNBP 2026, Harus Punya Nilai TKA". Jurnalzone.id. 2025-09-16. Diakses tanggal 2026-01-14.
- ↑ SNPMB ID (2025-09-16), KONFERENSI PERS: PELUNCURAN SELEKSI NASIONAL PENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN 2026 (RALAT WAKTU), diakses tanggal 2026-01-14
- ↑ Redaksi, Tim (2026-01-12). "Resmi! UNPAD Tidak Gunakan Nilai TKA Sebagai Penentu Kelulusan SNBP 2026". Kaltarabisnis.co. Diakses tanggal 2026-01-14.
{{cite web}}:|last=memiliki nama generik - ↑ Wulandari, Trisna (2023-02-09). "94 PTN di SNBP 2023 Beserta Provinsi dan Ketentuan Pilih Kampus-Prodi". Detik News. Jakarta. Diakses tanggal 2024-06-02.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Pranala luar
- (Indonesia) snpmb.bppp.kemdikbud.go.id