Rabu, 14 Oktober 2026
03:38 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM
Represi politik

Represi politik

Bagikan:
250px-9_02_1885_Martinet.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Dokumen surat Ernest Camescasse, Prefek Kepolisian Paris, kepada Pierre Waldeck-Rousseau, Menteri Dalam Negeri Prancis, mengenai Pierre Martinet.

Represi politik (bahasa Inggris: political repression) adalah tindakan entitas negara yang mengendalikan warga negara dengan paksa karena alasan politik, terutama dengan tujuan membatasi atau mencegah kemampuan warga negara untuk mengambil bagian dalam kehidupan politik suatu masyarakat, sehingga mengurangi kedudukan mereka di antara sesama warga negara.[1][2] Represi politik sering dilakukan melalui kebijakan-kebijakan seperti pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan pengawasan, kebrutalan polisi, pemenjaraan, penyelesaian paksa, perampasan hak-hak warga negara, pembersihan dan tindakan kekerasan atau teror seperti pembunuhan, eksekusi mati, penyiksaan, penghilangan paksa dan hukuman di luar proses hukum lainnya terhadap aktivis politik, pembelot, atau masyarakat umum.[3] Represi politik juga dapat diperkuat dengan cara-cara di luar kebijakan tertulis, seperti kepemilikan media publik dan swasta dan dengan melakukan penyensoran diri di dalam publik.

Referensi

  1. ↑ Davenport, Christian (2007). State Repression and the Domestic Democratic Peace New York: Cambridge University Press.
  2. ↑ Davenport, Christian, Johnston, Hank and Mueller, Carol (2004). Repression and Mobilization Minneapolis: University of Minnesota Press.
  3. ↑ Kittrie, Nicholas N. 1995. The War Against Authority: From the Crisis of Legitimacy to a New Social Contract. Baltimore, MD: Johns Hopkins University Press.
Ikon rintisan

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan