
Kebrutalan polisi (bahasa Inggris:Police brutality) adalah penggunaan kekerasan yang berlebihan atau tak perlu oleh polisi terhadap warga sipil.[1] Contohnya adalah pemukulan, penyiksaan atau pembunuhan.[2] Kekerasan yang berlebihan atau tak perlu, walaupun dilakukan atas nama hukum, dapat merupakan pelanggaran hak-hak seseorang.[3] Kekerasan seperti ini sering terjadi di banyak negara, walaupun banyak negara yang telah membuat undang-undang untuk mencegah dan mengusutnya.[4]
Referensi
- ↑ "Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan, Kontras melaporkan 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri dalam setahun terakhir". BBC News Indonesia. 2023-07-05. Diakses tanggal 2025-04-23.
- ↑ Police brutality in the United States, Encyclopædia Britannica
- ↑ Police Brutality Law and Legal Definition, USLegal
- ↑ What Is Police Brutality? Diarsipkan 2019-06-16 di Wayback Machine, Black's Law Dictionary]
Lihat pula
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |