Rabu, 04 November 2026
23:51 WIB
TERKINI
Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan
Represi politik

Represi politik

Bagikan:
250px-9_02_1885_Martinet.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Dokumen surat Ernest Camescasse, Prefek Kepolisian Paris, kepada Pierre Waldeck-Rousseau, Menteri Dalam Negeri Prancis, mengenai Pierre Martinet.

Represi politik (bahasa Inggris: political repression) adalah tindakan entitas negara yang mengendalikan warga negara dengan paksa karena alasan politik, terutama dengan tujuan membatasi atau mencegah kemampuan warga negara untuk mengambil bagian dalam kehidupan politik suatu masyarakat, sehingga mengurangi kedudukan mereka di antara sesama warga negara.[1][2] Represi politik sering dilakukan melalui kebijakan-kebijakan seperti pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan pengawasan, kebrutalan polisi, pemenjaraan, penyelesaian paksa, perampasan hak-hak warga negara, pembersihan dan tindakan kekerasan atau teror seperti pembunuhan, eksekusi mati, penyiksaan, penghilangan paksa dan hukuman di luar proses hukum lainnya terhadap aktivis politik, pembelot, atau masyarakat umum.[3] Represi politik juga dapat diperkuat dengan cara-cara di luar kebijakan tertulis, seperti kepemilikan media publik dan swasta dan dengan melakukan penyensoran diri di dalam publik.

Referensi

  1. ↑ Davenport, Christian (2007). State Repression and the Domestic Democratic Peace New York: Cambridge University Press.
  2. ↑ Davenport, Christian, Johnston, Hank and Mueller, Carol (2004). Repression and Mobilization Minneapolis: University of Minnesota Press.
  3. ↑ Kittrie, Nicholas N. 1995. The War Against Authority: From the Crisis of Legitimacy to a New Social Contract. Baltimore, MD: Johns Hopkins University Press.
Ikon rintisan

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan