Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan adalah suatu perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional. Berdasarkan mukadimahnya, tujuan perjanjian ini adalah "pengurangan substansial atas tarif dan hambatan perdagangan lainnya dan penghapusan preferensi, berdasarkan asas timbal balik dan saling menguntungkan." Perjanjian ini dinegosiasikan selama Konferensi Perdagangan dan Ketenagakerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan merupakan hasil dari kegagalan negosiasi antarbangsa untuk menciptakan Organisasi Perdagangan Internasional. GATT ditandatangani oleh 23 negara di Jenewa, Swiss, pada tanggal 30 Oktober 1947 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1948. GATT berlaku hingga penandatanganan Perjanjian Putaran Uruguay oleh 123 negara di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 14 April 1994, yang menetapkan berdirinya Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 1 Januari 1995.
Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan
suatu perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia