Kamis, 29 Oktober 2026
05:14 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Protokol kesehatan

Protokol kesehatan

upaya kesehatan masyarakat untuk meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit

Bagikan:
250px-Stasiun_Padang_pada_masa_pandemi.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Memakai masker dan menjaga jarak merupakan contoh protokol kesehatan yang dilakukan untuk mencegah Covid-19 selama masa pandemi

Protokol kesehatan adalah upaya kesehatan masyarakat yang merujuk pada sejumlah tindakan yang perlu dilakukan dalam rangka promosi kesehatan dan pencegahan penyakit. Protokol kesehatan berbeda dengan protokol medis, yang merupakan prosedur, panduan, tata laksana, atau instruksi bagi tenaga kesehatan mengenai tindakan yang harus diambil pada situasi tertentu.[1][2]

Pandemi Covid-19

Istilah protokol kesehatan mulai banyak digunakan saat pandemi Covid-19 berlangsung. Di Indonesia, pemerintah menetapkan protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat atau fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan yang terbit pada bulan Juni 2020.[3] Beberapa protokol kesehatan yang diterapkan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menghindari makan bersama.[4]

Referensi

  1. ↑ "Definition of protocol". Dictionary. Diakses tanggal 20 Juni 2021.
  2. ↑ "Definition of Protocol". Merriam-Webster. Diakses tanggal 20 Juni 2021.
  3. ↑ "Kemenkes Terbitkan Protokol Pencegahan COVID-19 di Fasilitas Umum". Tirto. 20 Juni 2020. Diakses tanggal 20 Juni 2021.
  4. ↑ "Protokol Kesehatan Tambah Jadi 6M, Apa Saja?". Suara. 23 Juni 2021. Diakses tanggal 29 Juni 2021.
Konsep
Ilmu
Ilmu kesehatan
Lintas disiplin
Lingkup
Pemeliharaan
Lain-lain


Ikon rintisan

Artikel bertopik kedokteran atau medis ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan