Jumat, 09 Oktober 2026
09:41 WIB
TERKINI
Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober Hukum Pujianto Divonis 8 Bulan Penjara: Perdagangan Ajinomoto Palsu Merugikan Konsumen Lampung Lampung Diprediksi Cerah Berawan, Hujan Lokal Sambangi Beberapa Wilayah Bandar Lampung Apresiasi Peran Vital Kader, Pemkot Bandar Lampung Beri Insentif Rp500 Ribu Lampung Barat Emosi Memuncak, Penagih Utang Tewas di Tangan Debitur di Lampung Barat Bandar Lampung Buruh Lampung Berunjuk Rasa, Pertanyakan Pengesahan Dini UU Perlindungan Ketenagakerjaan Cuaca Ratusan Titik Panas Terpantau di Lampung, Tulang Bawang dan Mesuji Teratas Nasional MK Soroti Syarat Pendidikan Gibran, KPU Didesak Diperiksa DPR dan DKPP Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober Hukum Pujianto Divonis 8 Bulan Penjara: Perdagangan Ajinomoto Palsu Merugikan Konsumen Lampung Lampung Diprediksi Cerah Berawan, Hujan Lokal Sambangi Beberapa Wilayah Bandar Lampung Apresiasi Peran Vital Kader, Pemkot Bandar Lampung Beri Insentif Rp500 Ribu Lampung Barat Emosi Memuncak, Penagih Utang Tewas di Tangan Debitur di Lampung Barat Bandar Lampung Buruh Lampung Berunjuk Rasa, Pertanyakan Pengesahan Dini UU Perlindungan Ketenagakerjaan Cuaca Ratusan Titik Panas Terpantau di Lampung, Tulang Bawang dan Mesuji Teratas Nasional MK Soroti Syarat Pendidikan Gibran, KPU Didesak Diperiksa DPR dan DKPP

Program Langit Biru

Bagikan:

Program Langit Biru adalah program pengendalian pencemaran udara di Indonesia yang diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia.[1][2] Pencanangan Program Langit Biru dilakukan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan pada tahun 1995 dan pengadaannya dimulai pada tahun 1996.[3][1] Kegiatan pengendalian pencemaran udara dalam Program Langit Biru dibedakan menjadi tiga yaitu pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak, sumber tidak bergerak serta dari gangguan fisik dan nonfisik.[3]

Pada tahun 1996, Program Langit Biru telah dilaksanakan pada empat provinsi di Indonesia.[1] Pada tahun 1999, Program Langit Biru telah dilaksanakan pada lima provinsi di Indonesia.[3] Penanggung jawab utama dari Program Langit Biru adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan koordinasi ke Menteri Lingkungan Hidup Indonesia.[1]

Pengadaan

Pada tahun 1995, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan mencanangkan program pengendalian pencemaran udara yang disebut Program Langit Biru.[3] Pada tahun 1996, Menteri Lingkungan Hidup Indonesia menerbitkan surat keputusan mengenai Program Langit Biru dengan nomor Kep-15/MenLH/4/1996. Pengadaan Program Langit Biru ditujukan untuk mengendalikan pencemaran udara di Indonesia.[1]

Pelaksanaan

Pelaksanaan Program Langit Biru meliputi kegiatan pengendalian pencemaran udara yang dibedakan menjadi tiga kegiatan. Kegiatan pertama ialah mengendalikan pencemaran udara dari sumber bergerak dan kegiatan kedua ialah mengendalikan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak. Sedangkan kegiatan pertama dalam Program Langit Biru ialah pengendalian pencemaran udara dari gangguan fisik dan gangguan nonfisik.[3]

Pelaksanaan Program Langit Biru ditujukan bagi tiap provinsi di Indonesia. Namun pada tahun 1996 ketika Program Langit Biru mulai diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Program Langit Biru hanya dilaksanakan pada empat provinsi di Indonesia. Keempat provinsi tersebut ialah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur.[1] Pada tahun 1999, terdapat lima provinsi di Indonesia yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program Langit Biru yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali.[3]

Koordinasi

Penanggung jawab utama dari Program Langit Biru adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan koordinasi ke Menteri Lingkungan Hidup Indonesia sebagai perwakilan pemerintah pusat. Sementara itu, koordinasi atas Program Langit Biru antara Menteri Dalam Negeri dengan emerintahan daerah dilakukan dengan bupati atau wali kota di tiap provinsi di Indonesia sebagai penanggung jawab. Selain itu, gubernur dari tiap provinsi di Indonesia berperan dalam pembinaan Program Langit Biru terhadap setiap bupati atau wali kota pada tiap provinsi di Indonesia. [1]

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 6 7 Aminudin, Cecep (Desember 2020). Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara Industri: Sebuah Perbandingan antara DKI Jakarta dan New South Wales. ECOTAS. hlm. 49.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ↑ Pusat Data dan Analisa Tempo (2019). Melihat dan Menghitung Tingkat Pencemaran Udara Kota Jakarta. Tempo Publishing. hlm. 16. ISBN 978-623-262-513-6.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. 1 2 3 4 5 6 Direktorat Jenderal Perkeretaapian Indonesia (1999). Menko Wasbagn & PAN, Menteri Negara Sekretariat Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, BPPT, Menteri Negara Perumahan Rakyat & Pemukiman, Menteri Lingkungan Hidup. Kabinet Reformasi Pembangunan Indonesia. hlm. 330.{{cite book}}: Parameter tidak dikenal |lay-url= diabaikanPemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan