Kamis, 01 Oktober 2026
01:58 WIB
TERKINI
Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Kekacauan Komunikasi Fatal: KNKT Ungkap Penyebab Tabrakan Maut KA di Bekasi Berita Terkuak Pemilik Miras dan Barang Mewah di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 30 September 2026: Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 30 September 2026: Naik Rp15 Ribu, Cek Detailnya Hukum Kejakgung Diminta Usut Tuntas Korupsi PT PSMI, Lindungi Ribuan Petani Terdampak Lampung Timur Perjuangan Berat Padamkan Karhutla Way Kambas: Api Bawah Tanah Jadi Tantangan Utama Regional Misteri Kematian Dua Pemuda di Lembang, Saksi Kunci Mulai Membaik Lampung Tengah Tragedi KM Virgo Renggut Feris, Dua Anak Kehilangan Tulang Punggung Keluarga Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Kekacauan Komunikasi Fatal: KNKT Ungkap Penyebab Tabrakan Maut KA di Bekasi Berita Terkuak Pemilik Miras dan Barang Mewah di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 30 September 2026: Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 30 September 2026: Naik Rp15 Ribu, Cek Detailnya Hukum Kejakgung Diminta Usut Tuntas Korupsi PT PSMI, Lindungi Ribuan Petani Terdampak Lampung Timur Perjuangan Berat Padamkan Karhutla Way Kambas: Api Bawah Tanah Jadi Tantangan Utama Regional Misteri Kematian Dua Pemuda di Lembang, Saksi Kunci Mulai Membaik Lampung Tengah Tragedi KM Virgo Renggut Feris, Dua Anak Kehilangan Tulang Punggung Keluarga Nasional Saksi Ungkap Penolakan Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji oleh Dua Tokoh
Tahanan hati nurani

Tahanan hati nurani

Bagikan:
250px-Mohamed_Cheikh_Ould_Mkhaitir.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Mohamed Cheikh Ould Mkhaitir dijatuhi hukuman mati setelah ia menulis sebuah artikel yang mengkritik agama dan sistem kasta di Mauritania.[1]

Tahanan hati nurani (bahasa Inggris:prisoner of conscience/POC) atau tahanan keyakinan adalah orang-orang yang ditahan karena latar belakang ras, orientasi seksual, agama, atau pandangan politiknya. Istilah ini juga merujuk pada mereka yang ditahan atau dipersekusi karena pengekspresian tanpa kekerasan dari keyakinan yang mereka pegang secara hati-hati.[2][3]

POC paling sering dikaitkan dengan organisasi hak asasi manusia Amnesty International, istilah ini diciptakan oleh pendiri Amnesty International Peter Benenson dalam artikel bertanggal 28 Mei 1996 ("The Forgotten Prisoners") untuk surat kabar Inggris The Observer.[4][5]

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ "Mauritania: Quash Blogger Mkhaitir's Death Sentence". Human Rights Watch. 7 November 2017. Diakses tanggal 16 Januari 2021.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ Cindyara, Aria (4 Mei 2020). Mutiasari, Tia (ed.). "Amnesty International serukan pembebasan tahanan hati nurani di dunia". ANTARA News. Diakses tanggal 16 Januari 2021.
  3. ↑ "Who are Prisoners of Conscience?". Tom Lantos Human Rights Commission. Diakses tanggal 16 Januari 2021.
  4. ↑ Peter Benenson (28 Mei 1961). "The Forgotten Prisoners by Peter Benenson". Amnesty USA. Diarsipkan dari asli tanggal 29 Mei 2011. Diakses tanggal 16 Januari 2021.
  5. ↑ Douglas J. Dallier. "Political prisoner". Encyclopædia Britannica. Diakses tanggal 16 Januari 2021.


Ikon rintisan

Artikel bertopik umum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Jika Anda melihat halaman yang menggunakan templat {{stub}} ini, mohon gantikan dengan templat rintisan yang lebih spesifik.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan