Kamis, 29 Oktober 2026
09:13 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Piagam Nürnberg

Piagam Nürnberg

dekret

Bagikan:
250px-Defendants_in_the_dock_at_the_Nuremberg_Trials.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Piagam Pengadilan Militer internasional merupakan dokumen hukum yang menjadi dasar pembentukan aturan dan prosedur dalam Pengadilan Militer internasional di nurnberg. Piagam ini disahkan oleh komisi penasehat Eropa pada 8 Agustus 1945 setelah berakhirnya Perang Dunia II. Piagam untuk mengatur kerangka hukum yang digunakan untuk mengadili para pemimpin utama blok poros Eropa, khususnya tokoh-tokoh pemerintah dan militer Jerman Nazi yang dianggap bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran selama perang. Dokumen ini kemudian menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan piagam Tokyo, yang digunakan dalam proses pengadilan terhadap para pejabat kekaisaran Jepang setelah perang dunia II.

Piagam Pengadilan Militer Internasional – Lampiran Perjanjian Penuntutan dan Penghukuman Penjahat Perang Utama Blok Poros Eropa (sering dirujuk sebagai Piagam Nürnberg atau Piagam London) adalah sebuah dekrit yang dikeluarkan oleh Komisi Penasihat Eropa pada tanggal 8 Agustus 1945. Piagam Nürnberg mengatur peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang akan dipakai dalam Pengadilan Nürnberg. Piagam Nürnberg ini kemudian juga dipakai sebagai contoh dalam Piagam Tokyo yang dikeluarkan beberapa bulan kemudian untuk mengadili para penjahat perang Kekaisaran Jepang.

Piagam Nürnberg menetapkan jenis-jenis kejahatan perang yang akan digunakan sebagai dasar tuntuan terhadap Blok Poros. Terdapat tiga jenis kejahatan yang telah ditetapkan yaitu : Kejahatan Terhadap Perdamaian, Kejahatan Perang dan Kejahatan Kemanusiaan. Pasal 7 Piagam Nürnberg juga menyatakan bahwa bahwa memegang jabatan resmi bukanlah pembelaan terhadap kejahatan perang. Kepatuhan terhadap perintah hanya dapat dipertimbangkan dalam pengurangan hukuman jika pengadilan memutuskan bahwa keadilan diperlukan.

Prosedur kriminal yang digunakan oleh pengadilan ini hampir mirip kepada hukum sipil dibandingkan dengan hukum umum dengan pelaksanaan sebuah pengadilan di hadapan majelis hakim dibandingkan menggunakan Pengadilan Juri dan dengan pengizinan yang luas untuk mendengarkan bukti-bukti kesaksian. Para terdakwa yang dinyatakan bersalah dapat melakukan upaya banding atas putusan pengadilan kepada Dewan Kendali Sekutu. Sebagai tambahan para terdakwa juga diizinkan untuk menunjukkan bukti-bukti pembelaan mereka dan menyanggah para saksi.

Piagam Nürnberg dirancang oleh Komisi Penasihat Eropa dibawah kewenangan Deklarasi Moskwa: Pernyataan atas Kekejaman yang dibuat saat pelaksanaan Konferensi Moskwa. Piagam Nürnberg dibuat di London, setelah Jerman menyerah pada Hari Kemenangan di Eropa. Piagam Nürnberg dirancang oleh Robert H. Jackson, Robert Falco, dan Iona Nikitchenko dari Komisi Penasihat Eropa dan dikeluarkan pada 8 Agustus 1945.[1]

Pendefinisian kejahatan terhadap perdamaian dalam Piagam Nürnberg juga menjadi dasar dalam peraturan hukum di Finlandia yang disetujui oleh Parlemen Finlandia pada 11 September 1945 yang memberlakukan Pengadilan Pertanggungjawaban Perang di Finlandia.

Perjanjian penuntutan dan penghukuman para penjahat perang utama Blok Poros dan lampiran Piagam Nürnberg secara resmi ditandatangani oleh Prancis, Uni Soviet, Britania Raya dan Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945. Perjanjian dan Piagam Nürnberg kemudian diratifikasi oleh 20 negara anggota Blok Sekutu.[2]

Lihat Juga

Daftar Referensi

  1. ↑ Charter of the International Military Tribunal - Annex to the Agreement for the prosecution and punishment of the major war criminals of the European Axis. United Nations Refugee Agency
  2. ↑ Ratifications, United Nations Treaty Series, vol. 82.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan