Konten dan perspektif penulisan article ini hanya berpusat pada sudut pandang dari negara Indonesia dan tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, atau buat artikel baru, bila perlu. (Oktober 2026) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Badan usaha (bahasa Inggris:corporation) adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Badan usaha milik negara
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum dan Persero.
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perusahaan jawatan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perusahaan jawatan karena besarnya biaya untuk memelihara perusahaan jawatan-perusahaan jawatan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh perusahaan jawatan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PTKAI.
Perusahaan umum
Perusahaan umum adalah salah satu jenis perusahaan yang dimiliki atau berada dalam kepemilikan badan usaha milik negara. Modal penyelenggaraan perusahaan umum masih dimiliki oleh pemerintah suatu negara.[1] Perusahaan umum dalam suatu negara tidak dibentuk hanya untuk memperoleh laba dalam keuangan.[2] Negara akan memperoleh laba dari perusahaan umum untuk diubah menjadi pendapatan negara. Laba dari perusahaan umum kemudian digunakan untuk anggaran belanja negara.[3]
Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (Persero) adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan perusahaan umum atau perusahaan jawatan, tujuan didirikannya Persero adalah mencari keuntungan dan memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai Persero. Untuk membedakan Persero dengan perseroan terbatas lainnya, maka ditambahkan kata "(Persero)" di belakang namanya. Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai Persero
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang menyandang status Persero antara lain:
- PT Pertamina (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
- PT Angkasa Pura I
- PT Angkasa Pura II
- PT Hotel Indonesia Natour
- PT Sarinah
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero)
- PT Wijaya Karya (Persero)
- PT Nindya Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha milik swasta dibedakan atas:
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Persekutuan firma adalah persekutuan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.[4]: Pasal 16 Setiap sekutu, kecuali yang tidak diperkenankan, berwenang bertindak atas nama persekutuan dan mengikatnya kepada pihak ketiga, dan setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan persekutuan.[4]: Pasal 17–18 Persekutuan firma harus didirikan dengan akta autentik.[4]: Pasal 22
Persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) didirikan antara satu orang atau lebih sekutu yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya, yang disebut sekutu komplementer, dan satu orang atau lebih sekutu yang memasukkan modal, yang disebut sekutu komanditer.[4]: Pasal 19 [5]: Pasal 1 angka 1 dan 4 Nama sekutu komanditer tidak boleh digunakan dalam nama persekutuan, dan sekutu komanditer tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam persekutuan, walaupun berdasarkan pemberian kuasa. Ia tidak ikut memikul kerugian lebih dari jumlah modal yang telah atau harus dimasukkannya.[4]: Pasal 20 Sekutu komanditer yang melanggar larangan tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruh utang dan perikatan persekutuan.[4]: Pasal 21
Persekutuan perdata
Persekutuan perdata adalah persetujuan antara dua orang atau lebih yang berjanji memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh di antara mereka.[6]: Pasal 1618 Dalam peraturan pendaftarannya, persekutuan perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus-menerus, dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.[5]: Pasal 1 angka 3
Pendaftaran persekutuan
Sejak tahun 2018, permohonan pendaftaran pendirian persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.[5]: Pasal 3 Persekutuan yang sebelumnya terdaftar di pengadilan negeri wajib mencatatkan pendaftarannya menurut peraturan tersebut dalam waktu satu tahun.[5]: Pasal 23 ayat (1)
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.[7]: Lampiran, Pasal 109 angka 1 (Pasal 1 angka 1) Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya, kecuali dalam keadaan tertentu yang ditentukan undang-undang.[8]: Pasal 3 Perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang berdasarkan surat pernyataan pendirian.[7]: Lampiran, Pasal 109 angka 5 (Pasal 153A)
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[9]: Pasal 1 angka 1 Untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya, yayasan dapat melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha, tetapi tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas.[9]: Pasal 3 dan Pasal 7 ayat (1)
Perusahaan perseorangan
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Tujuan pendirian perusahaan perseorangan dikhususkan hanya untuk memperoleh laba. Kekayaan perusahaan meliputi kekayaan pribadi dari pengusaha tanpa ada pemisahan sama sekali.[10] Kelebihan dari perusahaan perseorangan berada di bagian pembagian laba, pengambilan keputusan dan publikasi keuangan. Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pembagian laba. Laba seluruhnya diterima oleh pengusaha. Kondisi ini karena hanya ada satu pemilik usaha. Kelebihan lainnya ada pada proses pengambilan keputusan perusahaan. Proses pengambilan keputusan tidak memerlukan konsultasi dengan pihak lain. Keputusan perusahaan perseorangan bersifat bebas dan tidak terikat oleh siapapun. Kelebihan lainnya ialah tidak diperlukannya pembuatan laporan keuangan. Rahasia perusahaan terkait dengan keuangan selalu terjaga. Sebaliknya, perusahaan perseorang memiliki kelemahan perihal tanggung jawab, modal, tenaga kerja dan kelangsungan usaha. Pada perusahaan perseorangan, tidak ada batasan tanggung jawab. Bila terjadi utang dalam jumlah besar dari perusahaan, maka seluruh kekayaan pribadi dari pengusaha menjadi jaminan atas pembayaran utang. Sumber keuangan perusahaan perseorangan hanya berasal dari pemilik perusahaan dan nilainya sedikit serta terbatas. Pemilik usaha juga harus melakukan sendiri setiap pekerjaan yang harus dikerjakan dalam perusahaan. Risiko kebangkrutan juga tinggi mengingat kondisi individu dari pengusaha menentukan seluruh proses usaha. Risiko tertinggi ialah kematian atau kecelakaan yang dapat dialami oleh pengusaha secara tiba-tiba.[11]
Lihat pula
- Jenis badan usaha - daftar jenis badan usaha di dunia
- BUMN
- Daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia
- Badan Usaha Milik Desa
Referensi
- ↑ Wijoyo, dkk. (2015). Akuntabilitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa (PDF). Surabaya: PT Revka Petra Media. hlm. 1–2. ISBN 978-602-1162-73-6.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Suratman, Adji (2021). Analisis Lingkungan Bisnis dan Hukum: Konsep dan Permasalahan (PDF). Jakarta Pusat: PT Mandala Nasional. hlm. 12. ISBN 978-623-6839-13-3.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Mustaqiem (2014). Perpajakan dalam onteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia (PDF). Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta. hlm. 20. ISBN 978-6027-636-77-4.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - 1 2 3 4 5 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesië), Staatsblad 1847 Nomor 23. Biro Hukum dan Humas, Badan Urusan Administrasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- 1 2 3 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1011. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2018.
- ↑ "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Ketiga: Perikatan". Wikisource bahasa Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
- 1 2 "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
- ↑ "Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
- 1 2 "Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ Aldy, dkk. (2017). Studi Kelayakan Bisnis (PDF). Ponorogo: Unmuh Ponorogo Press. hlm. 62–63. ISBN 978-602-0815-41-1.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Sari, R., dan Mahmudah Hasanah (2019). Pendidikan Kewirausahaan (PDF). Bantul: K-Media. hlm. 33–34. ISBN 978-602-451-353-5.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Pranala luar
- "A Comparative Bibliography: Regulatory Competition on Corporate Law". (Georgetown University Law Center Working Paper).
Bacaan lanjutan
- Kraakman, Reinier H.; et al. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-926063-X.
- Lowry, John; Dignam, Alan (2006). Company Law. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-928446-6.
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |