Selasa, 06 Oktober 2026
15:58 WIB
TERKINI
Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya Bandar Lampung Direktur RSUDAM Imam Ghozali Tanggapi Isu Mutasi: Siap Mengabdi Sesuai Kompetensi Lampung Timur Ceceran Minyak Misterius Kembali Cemari Pantai Cemara Lampung Timur Bandar Lampung Mendiktisaintek Brian Yuliarto Optimis Itera Jadi Institut Teknologi Terbaik Asia Tenggara Hukum Pengiriman 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar di Tol Tulang Bawang Hiburan No Na Kibarkan Merah Putih: Video Musik 'Work' Tembus UK Music Video Awards 2026 Regional Duel Sengit Barito Putera dan Tira Persikabo Ramaikan Panggung Liga 1 Regional Barito Putera Taklukkan Persebaya Surabaya dengan Skor Tipis 1-0 Regional Evakuasi Korban Tabrakan Speedboat Paspampres di Palangkaraya Dilakukan Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya Bandar Lampung Direktur RSUDAM Imam Ghozali Tanggapi Isu Mutasi: Siap Mengabdi Sesuai Kompetensi Lampung Timur Ceceran Minyak Misterius Kembali Cemari Pantai Cemara Lampung Timur Bandar Lampung Mendiktisaintek Brian Yuliarto Optimis Itera Jadi Institut Teknologi Terbaik Asia Tenggara Hukum Pengiriman 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar di Tol Tulang Bawang Hiburan No Na Kibarkan Merah Putih: Video Musik 'Work' Tembus UK Music Video Awards 2026 Regional Duel Sengit Barito Putera dan Tira Persikabo Ramaikan Panggung Liga 1 Regional Barito Putera Taklukkan Persebaya Surabaya dengan Skor Tipis 1-0 Regional Evakuasi Korban Tabrakan Speedboat Paspampres di Palangkaraya Dilakukan

Persona non grata

Bagikan:

Persona non grata adalah sebuah istilah dalam bahasa Latin yang dipakai dalam perkancahan politik dan diplomasi internasional. Makna harafiahnya adalah orang yang tidak diinginkan. Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara. Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi.

Menurut Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, negara penerima dapat menyatakan status persona non grata kapan saja tanpa harus menjelaskan alasan keputusannya.[1]

Catatan kaki

  1. ↑ "Vienna Convention on Diplomatic Relations". eDiplomat. Article 9. Diakses tanggal 18 Februari 2014.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)


Ikon rintisan

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan