Minggu, 01 November 2026
22:32 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Penyensoran di Maladewa

Bagikan:

Maladewa menempati peringkat dari tengah hingga sepertiga teratas dalam indeks internasional tentang kebebasan pers, yang menunjukkan tingkat kebebasan yang cukup besar. Namun, diskusi media mengenai agama tetap dibatasi secara ketat.

Indeks

Dalam laporan tahunan Kebebasan Pers Freedom House tahun 2011, Maladewa memperoleh skor 50 atau “sebagian bebas”.[1] Pada tahun 2024, Wartawan Tanpa Batas menempatkan Maladewa di peringkat ke-106 dalam hal kebebasan pers di dunia (dari 180 negara yang diperingkat).[2]

Kontroversi Ismail Khilath Rasheed

Pada November 2011, blog jurnalis Ismail Khilath Rasheed ditutup oleh Otoritas Komunikasi Maladewa (CAM) atas perintah Kementerian Urusan Islam, dengan alasan bahwa situs tersebut memuat “materi anti-Islam”.[3] Rasheed, yang mengaku sebagai seorang Muslim Sufi, telah menyuarakan perlunya toleransi beragama yang lebih besar.[4] Penutupan blog tersebut dikecam oleh Wartawan Tanpa Batas dan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navanethem Pillay, sebagai bentuk meningkatnya intoleransi agama.[5][6]

Ketika Rasheed menyelenggarakan unjuk rasa mendukung kebebasan beragama yang lebih luas pada 10 Desember, aksi tersebut diserang dan tengkoraknya retak. Ia kemudian ditangkap atas desakan Partai Adhaalath yang beraliran Sunni ortodoks, yang juga mengadakan aksi tandingan pada 23 Desember untuk “melindungi Islam”. Rasheed dibebaskan pada 10 Januari setelah muncul protes dari kelompok-kelompok seperti Amnesty International (yang menamainya tahanan hati nurani) dan Wartawan Tanpa Batas yang membela dirinya.[4][7]

Pemblokiran situs berita anti-pemerintah

Pada 22 Desember 2023, CAM memblokir dua situs berita anti-pemerintah yang memicu kemarahan besar, dan setelah empat hari menyebabkan kelompok-kelompok hak asasi utama di kepulauan tersebut mengecam tindakan pemblokiran. Situs-situs tersebut kemudian dibuka kembali setelah empat hari mendapat kritik keras terhadap pemerintah.[8][9]

Referensi

  1. ↑ "Freedom of the Press 2011" (PDF). Freedom House. 2011. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 15 Mei 2011. Diakses tanggal 13 Januari 2012.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ "Maldives". Reporters Without Borders. 29 Maret 2023. Diakses tanggal 22 November 2024.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ Johnstone, Eleanor (21 November 2011). "Blog crack-down "is just the beginning", warns censored blogger". Minivan News. Diarsipkan dari asli tanggal 14 Januari 2012. Diakses tanggal 12 Januari 2012.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  4. 1 2 "Maldives' Police Arrests Campaigner Seeking Religious Tolerance and Allows His Attackers Impunity". Amnesty International. 21 Desember 2011. Diakses tanggal 12 Januari 2012.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. ↑ "Government shuts down blog in climate of growing religious intolerance". IFEX. 23 November 2011. Diakses tanggal 12 Januari 2012.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  6. ↑ Pillay, Navanethem (24 November 2011). "Opening remarks by UN High Commissioner for Human Rights Navi Pillay at a press conference during her mission to the Maldives". OHCHR. United Nations Human Rights. Diakses tanggal 12 Januari 2012.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  7. ↑ "Journalist detained, charges unclear". IFEX. 21 Desember 2011. Diakses tanggal 12 Januari 2012.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  8. ↑ "Rights groups condemn anti-govt websites ban as 'undemocratic'". Atoll Times. 22 Desember 2023. Diakses tanggal 23 Maret 2024.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  9. ↑ "Two anti-govt news websites unblocked". Sun. 28 Desember 2023. Diakses tanggal 23 Maret 2024.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan