Senin, 02 November 2026
01:40 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Pengobatan Islam

Bagikan:

Pengobatan Islam adalah jenis pengobatan yang berdasarkan syariat Islam. Anjuran melakukan pengobatan di dalam Islam adalah hadis-hadis tentang penyakit dan obat. Pengobatan dalam Islam melarang penggunaan obat yang hukumnya haram. Pengobatan yang berakhir dengan kematian pasien akan menjadi tanggung-jawab dari orang yang mengobatinya. Hukuman yang diterimanya dapat berupa diyat atau kisas.

Dalil

Pengobatan merupakan sesuatu yang diperbolehkan bagi setiap muslim ketika ia menderita suatu penyakit. Tujuannya untuk memperoleh kesembuhan.[1] Anjuran pengobatan dalam Islam disebutkan dalam sebuah hadis periwayatan Abu Dawud dan Ath-Thabrani. Hadis ini diperoleh dari Ummu Darda' dari Abu Darda'. Dalam hadis ini disebutkan bahwa Allah membuat penyakit sekaligus membuat obat untuk menyembuhkannya. Maka, berobat merupakan perintah. Selain itu, disebutkan pula larangan untuk pengobatan yang haram di akhir hadis tersebut.[2]

Penanggung-jawab

Dalam Sunan Ibnu Majah terdapat sebuah hadis mengenai tanggung jawab atas pengobatan seseorang. Hadisi ini berasal dari periwayatan 'Amar bin Syu'aib. Penjelasan yang diperoleh bahwa pengobatan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki ilmu maka kesalahan atasnya menjadi tanggung jawab pemberi pengobatan.[3]

Sementara itu, tanggung jawab juga berlaku bagi praktik pengobatan oleh dokter ahli yang menimbulkan korban jiwa. Namun, dokter hanya bertanggung-jawab dengan membayar diyat dan tidak menerima kisas. Ketetapan ini berlaku karena pasien menerima pengobatan atas keinginannya dan persetujuannya sendiri. Pembayaran diyat okeh dokter juga ditanggung oleh keluarganya.[4]

Hukum

Haram

Pengobatan yang hukumnya haram adalah pengobatan yang menggunakan obat haram. Penggunaan obat yang haram hanya dapati dilakukan pada kondisi darurat.[5] Manfaat yang diberikan dalam obat yang haram lebih sedikit dibandingkan dengan risiko yang akan diterima oleh pasien yang mengonsumsinya.[2]

Allah memberikan contoh mengenai hal tersebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 219. Dalam ayat ini disebutkan bahwa khamar memiliki beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.[6] Hal yang mirip disampaikan oleh Nabi Muhammad dalam hadis periwayatan Al-Baihaqi. Hadis ini menyatakan bahwa Allah mengharamkan penyembuhan dengan sesuatu yang telah diharamkan-Nya. Obat yang haram hanya dapat digunakan untuk menyelamatkan nyawa pasien pada kondisi darurat.[5]

Referensi

Catatan kaki

  1. ↑ Sholihah, S., dkk. (2020). Rosyadi, Imron (ed.). Tanya Jawab Agama (PDF). Surakarta: Navida Media. hlm. 47. ISBN 978-623-93247-0-4.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. 1 2 Rahmadi 2019, hlm. 24.
  3. ↑ Diab 2017, hlm. 199.
  4. ↑ Diab 2017, hlm. 199-200.
  5. 1 2 Rahmadi 2019, hlm. 25.
  6. ↑ Rahmadi 2019, hlm. 24-25.

Daftar pustaka

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan