Sabtu, 17 Oktober 2026
13:15 WIB
TERKINI
Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten
Pembenaran genosida

Pembenaran genosida

Bagikan:
250px-Otto_Ohlendorf_EGR.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Otto Ohlendorf diuji di pengadilan Einsatzgruppen, di mana ia membenarkan pembunuhan Einsatzgruppen

Pembenaran genosida adalah klaim bahwa sebuah genosida dibenarkan atau dibutuhkan secara moral, berseberangan dengan penyangkalan genosida, yang menyangkal bahwa suatu genosida telah terjadi. Para pelaku sering kali mengklaim bahwa para korban genosida melakukan ancaman serius, menandakan bahwa pembunuhan mereka adalah pertahanan diri yang sah dari sebuah bangsa atau negara. Menurut hukum kriminal internasional, tak ada alasan yang dapat diberikan untuk genosida.[1][2]

Genosida sering kali dikamuflasekan sebagai kegiatan militer melawan pasukan tempur, dan perbedaan antara penyangkalan dan pembenaran sering kali disamarkan.[3]

Contoh pembenaran genosida meliputi klaim nasionalis Turki dalam kaitannya dengan genosida Armenia, pembenaran Nazi di balik Holokaus, propaganda anti-Tutsi pada genosida Rwanda,[4] pembenaran nasionalis Serbia terhadap pembantaian Srebrenica, dan klaim pemerintah Myanmar terhadap genosida Rohingya.

Referensi

  1. ↑ Scarre, Geoffrey (Desember 2005). "Excusing the Inexcusable? Moral Responsibility and Ideologically Motivated Wrongdoing". Journal of Social Philosophy. 36 (4): 457–472. doi:10.1111/j.1467-9833.2005.00288.x.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ Jones, Adam (2006). "Is genocide ever justified?". Genocide: A Comprehensive Introduction (dalam bahasa Inggris). Routledge. hlm. 28–30. ISBN 978-1-134-25981-6.
  3. ↑ Ihrig, Stefan (2016). Justifying Genocide: Germany and the Armenians from Bismark to Hitler (dalam bahasa Inggris). Harvard University Press. hlm. 12–13. ISBN 978-0-674-91517-6.
  4. ↑ Lower, Matthew; Hauschildt, Thomas (2014-05-09). "The Media as a Tool of War: Propaganda in the Rwandan Genocide". Human Security Centre (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2021-03-16.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan