Minggu, 27 September 2026
07:40 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG

Pemasyarakatan

Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
Artikel ini membutuhkan penyuntingan lebih lanjut mengenai tata bahasa, gaya penulisan, hubungan antarparagraf, nada penulisan, atau ejaan. Anda dapat membantu untuk menyuntingnya.
Globe icon.
Konten dan perspektif penulisan article ini hanya berpusat pada sudut pandang dari negara Indonesia dan tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, atau buat artikel baru, bila perlu. (Juni 2025) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
(Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Pemasyarakatan (bahasa Inggris:corrections) adalah istilah umum yang merujuk pada berbagai tindak penegakan keadilan oleh lembaga pemerintahan tertentu terhadap para pelaku kejahatan yang telah dijatuhi vonis.[1] Tindak penegakan keadilan tersebut umumnya berupa kurungan penjara dan tindak rehabilitasi.[2] Dengan demikian, sistem pemasyarakatan merujuk pada proses pelaksanaan tindak penegakan keadilan lembaga-lembaga terkait. Sistem pemasyarakatan ini sejatinya merupakan bagian sistem peradilan pidana yang lebih besar, yaitu sistem peradilan yang juga mencakup kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.[3]

Pemasyarakatan di Indonesia

Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.[4] Hal ini dapat diartikan bahwa pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari sistem peradilan pidana. Petugas pemasyarakatan juga termasuk dalam Aparat Penegak Hukum (APH).[4] Sejak 2024 Direktorat Jenderat pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sistem penjeraan kolonial

Pada masa penjajahan Belanda, sistem peradilan pidana yang berlaku adalah sistem pidana penjeraan (retributive justice). Tujuan utamanya adalah membalas kejahatan yang dilakukan, bukan merehabilitasi pelaku. Penjara saat itu hanya berfungsi sebagai tempat hukuman fisik dan pembatasan kebebasan. Narapidana diperlakukan sebagai objek yang harus dikekang, bukan subjek yang bisa diperbaiki.

Setelah Indonesia merdeka, sistem peradilan pidana masih banyak mengadopsi sistem kolonial, termasuk dalam hal pemidanaan dan pengelolaan penjara. Namun, mulai muncul gagasan perlunya sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada rehabilitasi, bukan sekadar balas dendam.

Gagasan sistem pemasyarakatan

Tonggak penting dalam sejarah pemasyarakatan Indonesia terjadi pada 27 April 1964, saat Menteri Kehakiman saat itu, Prof. Dr. Sahardjo, S.H., menyampaikan pidato berjudul "Resocialisasi sebagai Tujuan Pemidanaan". Dalam pidato tersebut, Sahardjo menekankan pentingnya perubahan paradigma dari "sistem kepenjaraan" menjadi "sistem pemasyarakatan".[5]

“Penjara bukan tempat pembalasan, melainkan tempat pembinaan warga negara yang tersesat.” – Prof. Dr. Sahardjo, S.H.

Gagasan ini menandai kelahiran sistem pemasyarakatan, yaitu sistem pemidanaan yang berorientasi pada rehabilitasi sosial narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Tanggal ini kemudian diperingati sebagai Hari Bhakti Pemasyarakatan.

Perkembangan sistem pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjadi dasar hukum sistem pemasyarakatan. UU ini mempertegas hak-hak narapidana dan kewajiban negara dalam melakukan pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial.[6] UU tersebut mengatur bahwa tujuan pemasyarakatan adalah untuk:

  • Membina narapidana agar menjadi manusia yang sadar akan kesalahan,
  • Bertanggung jawab, dan
  • Dapat berperan kembali secara aktif dalam masyarakat.

Era Reformasi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Muncul berbagai pendekatan baru dalam sistem pemasyarakatan, seperti restorative justice, pembinaan berbasis kepribadian dan kemandirian, serta penguatan peran pembimbing kemasyarakatan (PK) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tantangan utama tetap pada overkapasitas, kekerasan dalam lapas, dan akses terhadap hak-hak narapidana.

Pada tahun 2022, DPR RI dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1995.[7] UU ini membawa semangat baru dengan menekankan aspek, yaitu eintegrasi sosial, diversi dan pendekatan keadilan restoratif, pemanfaatan teknologi informasi dalam pemasyarakatan, dan peran penting masyarakat dalam pembinaan warga binaan.

Unit pelaksana teknis

Pemasyaraktan memilki unit pelaksana teknis yang bertugas melakukan tugas dan fungsi, antara lain:[7]

  1. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
  2. Balai Pemasyarakatan (Bapas)
  3. Rumah Tahanan Negara (Rutan)
  4. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)

Referensi

  1. ↑ Mary Stohr; Anthony Walsh; Craig Hemmens (2008). Corrections: A Text/Reader. Sage. hlm. 1. ISBN 978-1-4129-3773-3.
  2. ↑ Bryan A. Garner, editor, Black's Law Dictionary, 9th ed., West Group, 2009, ISBN978-0-314-19949-2, OCLC420487111 0-314-19949-7, p. 396 (or p. 424 depending on the volume[butuh klarifikasi])
  3. ↑ Michael Cavadino; James Dignan (2007). The Penal System: An Introduction. SAGE Publications. hlm. 1. ISBN 978-1-4129-2946-2.
  4. 1 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
  5. ↑ Nasirudin, Acil (2019-03-22). "SEJARAH PEMASYARAKATAN". Rujukanpas.com. Diakses tanggal 2025-05-05.
  6. ↑ "Pemasyarakatan". Undang-Undang No. 12 Tahun 1995.
  7. 1 2 "Pemasyarakatan". Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.
Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan