Jumat, 30 Oktober 2026
14:38 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa

Bagikan:

Pelapor Khusus, Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal, dan Pakar Independen adalah gelar yang diberikan kepada orang-orang yang bekerja atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam lingkup mekanisme "Prosedur Khusus". Orang-orang ini membawa mandat dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, baik itu mandat negara atau mandat bertema. "Rapporteur" merupakan kata berbahasa Prancis yang digunakan untuk menyebut seorang penyelidik yang tunduk di bawah lembaga berwenang.

Mandat PBB adalah "menyelidiki, mengawasi, menyarankan, dan melaporkan secara terbuka" masalah hak asasi manusia melalui "aktivitas yang dilakukan sesuai prosedur khusus, termasuk menanggapi keluhan perorangan, operasi dan manipulasi psikologis melalui media dan pendidikan yang terkontrol, melakukan penelitian, memberi saran mengenai kerja sama teknis di tingkat negara, dan terlibat dalam aktivitas promosi terbuka."[1] Buku panduan Internal Advisory Procedure to Review Practices and Working Methods yang diterbitkan Coordination Committee of Special Procedures tanggal 25 Juni 2008 menyebut para pelapor ini "pemegang mandat". Mandat ini juga dilaksanakan oleh "Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal", "Pakar Independen", atau kelompok kerja yang beranggotakan lima orang (satu orang mewakili satu kawasan di dunia).

Pemegang mandat

Saat ini terdapat 37 Pelapor Khusus, Perwakilan Khusus, dan Pakar Independen yang mengemban tugas sesuai mandat negara dan mandat bertemanya masing-masing:

Mandat negara atau wilayah

  • Burundi - Fatsah Ouguergouz, Pakar Independen bidang hak asasi manusia (2010– )
  • Kamboja - Surya Prasad Subedi, Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal bidang hak asasi manusia (2009– )
  • Eritrea - Sheila B. Keetharuth, Pelapor Khusus bidang hak asasi manusia (2013- )
  • Haiti - Michel Forst, Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal bidang hak asasi manusia (2008–2013)
  • Myanmar - Lee Yanghee, Pelapor Khusus bidang hak asasi manusia (2014– )[2]
  • Korea Utara - Marzuki Darusman, Pelapor Khusus bidang hak asasi manusia (2010– )
  • Wilayah Palestina - Makarim Wibisono, Pelapor Khusus bidang hak asasi manusia (2014–sekarang)[3]
  • Somalia - Shamsul Bari, Pakar Independen bidang hak asasi manusia (2008– )
  • Sudan - Mohamed Chande Othman, Pelapor Khusus bidang hak asasi manusia (2005– )
  • Iran - Ahmed Shaheed, Pelapor Khusus bidang hak asasi manusia (2011- )[4][5]

Mandat bertema

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Negara dan wilayah
60px-Emblem_of_the_United_Nations.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Mandat
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa diberi mandat oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dapat memegang gelar Pelapor Khusus, Pakar Independen, atau Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal, dan bisa juga disebut pemegang mandat
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan