Sabtu, 24 Oktober 2026
02:29 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada
Pampasan perang

Pampasan perang

Bagikan:
250px-%D0%93%D1%80%D1%83%D0%B7%D0%BE%D0%B2%D0%BE%D0%B9_%D0%BF%D0%B0%D1%80%D0%BE%D0%B2%D0%BE%D0%B7_%D0%A2%D0%BA%D0%97_1105_%286%29.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lokomotif angkutan yang diterima Uni Soviet sebagai pampasan perang.

Pampasan perang adalah pembayaran yang secara paksa ditarik oleh negeri pemenang perang kepada negeri yang kalah perang sebagai ganti atas kerugian material.[1] Istilah pampasan perang mulai digunakan setelah Perang Dunia I. Saat itu, Blok Sekutu meminta pampasan dalam jumlah besar kepada Jerman tetapi mereka kesulitan menagihnya.[2] Setelah Perang Dunia II, Uni Soviet dan Blok Barat mengumpulkan pampasan dalam bentuk material (seperti perlengkapan industri) langsung dari wilayah Jerman.[2] Perselisihan yang terjadi karena pampasang perang merupakan salah satu faktor yang menyebabkan perpecahan Uni Soviet dan negara-negara Barat.[1]

Setelah kedua perang dunia terjadi, Jerman dan aliansinya dinyatakan bersalah karena telah memulai perang dan harus membayar pampasan.[2] Namun, tujuan dari penarikan pampasan perang sendiri mengalami perubahan, yang semula sebagai ganti rugi kerusakan akibat perang menjadi sumber dana bagi negara pemenang perang untuk mendanai biaya militer mereka.[2]

Pada tahun 1952, Jepang menandatangi perjanjian damai dengan 49 negara yang di antaranya mengatur tentang pembayaran pampasan kepada Indonesia, Burma, Filipina, dan Thailand.[2] Sebagian besar pampasan tersebut dibayarkan dalam bentuk jasa, material, dan investasi.[2]

Referensi

  1. 1 2 Shadily, Hassan. Ensiklopedi Indonesia. Ichtiar Baru-Van Hoeve dan Elsevier Publishing Projects. Jakarta, 1984. Hal. 2529
  2. 1 2 3 4 5 6 Howstuffworks.com War Reparations. Diakses pada 31 Juli 2011.


Ikon rintisan

Artikel bertopik perang ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan