Senin, 12 Oktober 2026
18:50 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM
Pajak karbon

Pajak karbon

pajak terhadap emisi karbon dioksida dari bahan bakar, kegiatan produksi barang, atau jasa

Bagikan:
Bagian dari seri tentang
Ekonomi lingkungan
Konsep
Kebijakan
Dinamika
Karbon
Bagian dari seri tentang
Perpajakan
120px-10_Percent_Legacy_and_Succession_Duty_Impressed_Duty_Stamp.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Aspek kebijakan fiskal
250px-Prim_GRES.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Pembangkit listrik tenaga batubara di Luchegorsk, Rusia. Batubara merupakan bahan bakar hidrokarbon yang mengandung unsur karbon dan menghasilkan karbon dioksida ketika dibakar. Penerapan pajak karbon akan menarik pajak dari penggunaan bahan bakar ini.

Pajak karbon (Inggris: carbon tax, disebut juga pajak emisi karbon[1] atau pajak berdasarkan karbon[2]) adalah pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya.[3] Bahan bakar hidrokarbon (termasuk minyak bumi, gas alam dan batubara) mengandung unsur karbon, dan karbon ini menjadi karbon dioksida (CO2) dan senyawa lainnya ketika dibakar.

Karbon diokdida merupakan gas rumah kaca yang memerangkap panas di bumi dan menyebabkan eksternalitas negatif untuk lingkungan dalam bentuk pemanasan global.[4] Karena emisi gas rumah kaca berkorelasi tinggi dengan kadar unsur karbon pada bahan bakar, pajak karbon bisa digunakan untuk retribusi atas emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh bahan bakar tersebut.[5] Dapat disederhanakan, pajak karbon merupakan bentuk tanggungjawab pengguna kendaraan terhadap polusi yang dihasilkan dalam aktivitas sehari-hari.

Pajak karbon dapat memberikan keuntungan sosial dan ekonomi,[6] dan berpotensi menjadi cara cost-effective untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.[7] Dari segi teori ekonomi, pajak karbon adalah sebuah contoh Pajak Pigou [en].[8] Artinya, pajak ini berusaha membenarkan kegagalan pasar dimana pelaku pasar tidak membayar biaya sosial dari emisi gas rumah kaca yang mereka akibatkan.

Pajak karbon dapat bersifat regresif, yaitu secara langsung ataupun tak langsung dapat merugikan rakyat kecil atau kelompok berpenghasilan rendah. Sifat regresif ini dapat dikompensasi dengan cara menggunakan penghasilan baru dari pajak ini untuk program-program yang menguntungkan rakyat kecil.[9]

Dasar hukum pengaturan pajak karbon di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab VI Pajak Karbon pasal 13.

Referensi

  1. ↑ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161202222650-384-177035/penerapan-pajak-emisi-karbon-bertahap-mulai-tahun-depan/
  2. ↑ http://ekonomi.kompas.com/read/2017/01/27/080100115/gaikindo.lanjutkan.lobi.penurunan.ppnbm.sedan
  3. ↑ Hoeller, P.; M. Wallin (1991). OECD Economic Studies No. 17, Autumn 1991. Energy Prices, Taxes and Carbon Monoxide Emissions (PDF). OECD website. hlm. 92. Diakses tanggal 2010-04-23.
  4. ↑ Staudt, A.; et al. (2008). "Understanding and Responding to Climate Change" (PDF). U.S. National Academy of Sciences. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2017-10-11. Diakses tanggal 2010-11-09.
  5. ↑ Bashmakov, I.; et al. (2001). "6.2.2.2.1 Collection Point and Tax Base". Dalam B. Metz; et al. (ed.). Policies, Measures, and Instruments. Climate Change 2001: Mitigation. Contribution of Working Group III to the Third Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change. Print version: Cambridge University Press, Cambridge, UK, and New York, N.Y., U.S.A.. This version: GRID-Arendal website. Diarsipkan dari asli tanggal 2013-12-28. Diakses tanggal 2011-04-08.
  6. ↑ "Effects of a Carbon Tax on the Economy and the Environment". Congressional Budget Office (dalam bahasa Inggris). 2013-05-22. Diakses tanggal 2017-09-29.
  7. ↑ Gupta, S.; et al. (2007). "13.2.1.2 Taxes and charges". Policies, instruments, and co-operative arrangements. Climate Change 2007: Mitigation. Contribution of Working Group III to the Fourth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change (B. Metz et al. Eds.). Print version: Cambridge University Press, Cambridge, U.K., and New York, N.Y., U.S.A.. This version: IPCC website. Diarsipkan dari asli tanggal 2010-10-29. Diakses tanggal 2010-03-18.
  8. ↑ Helm, D. (2005). "Economic Instruments and Environmental Policy". The Economic and Social Review. 36 (3): 4–5. Diarsipkan dari asli tanggal 2011-05-01. Diakses tanggal 2011-04-08.
  9. ↑ IPCC (2001). 7.34. In (section): Question 7. In (book): Climate Change 2001: Synthesis Report. A Contribution of Working Groups I, II, and III to the Third Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change (Watson, R.T. and the Core Writing Team (eds.)). Print version: Cambridge University Press, UK. This version: GRID-Arendal website. hlm. 122. Diarsipkan dari asli tanggal 2011-05-01. Diakses tanggal 2011-03-29.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan