
Pajak ad valorem (dalam bahasa Latin berarti "menurut nilai") adalah pajak yang didasarkan pada nilai suatu transaksi atau properti. Pajak ini biasanya dipungut pada saat transaksi. Contohnya adalah pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai. Pajak ad valorem juga dapat dipungut setiap tahunnya, seperti pajak bumi dan bangunan. Selain itu, pajak ad valorem dikenakan untuk peristiwa tertentu, seperti pajak warisan, pajak emigrasi, atau tarif.[1] Di beberapa negara, bea meterai berlaku sebagai pajak ad valorem.
Catatan kaki
- ↑ "America's Berlin Wall". Economist. 12 Juni 2008. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 3 Oktober 2008. Diakses tanggal 2008-09-16.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Pranala luar
| Basis data pengawasan otoritas: Nasional |
|---|
Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |