| Jenis | Anak perusahaan |
|---|---|
| BEI: PPRO | |
| IndustrI | Properti |
| Kantor pusat | |
Wilayah yang dilayani | Jakarta, Indonesia |
Tokoh kunci | Dyah Rahadyannie[1] (Direktur Utama) Fakhrul Ulum[1] (Komisaris Utama) |
| Merek |
|
| Layanan | Pengembangan dan pengelolaan properti |
| Pemilik | Pembangunan Perumahan (64,96%) Asuransi Jiwa IFG (7,88%) Asabri (5,43%) Publik (21,83%) |
Jumlah karyawan | 353 (2025)[2] |
| Situs web | www.pp-properti.com |
PT PP Properti Tbk (IDX: PPRO) adalah perusahaan pengembang properti Indonesia yang merupakan anak usaha PT PP (Persero) Tbk. Didirikan pada 12 Desember 2013, perusahaan menjalankan kegiatan pengembangan dan pengelolaan properti yang mencakup segmen residensial, komersial, serta perhotelan.
Kegiatan usaha PP Properti meliputi pengembangan apartemen, perumahan, hotel, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan properti komersial lainnya, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan badan usaha milik negara dan perusahaan swasta. Proyek-proyeknya tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.[1][2]
Sejarah
Kegiatan usaha properti PP Properti berawal dari Cabang Usaha Non-Konstruksi (UNK) PT PP (Persero) Tbk yang dibentuk pada 1991 sebagai bagian dari strategi diversifikasi usaha. Unit tersebut berada di bawah Divisi Pengembangan Usaha dan menjalankan kegiatan melalui Unit Developer dan Unit Properti.
Pada 1995, Cabang UNK direorganisasi menjadi Unit UNK berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PP (Persero) Tbk No. 25/Kpts/Dir/1995. Unit tersebut kembali ditempatkan di bawah Divisi Pengembangan Usaha pada 2004. Selanjutnya, pada 2010, kegiatan usaha properti dipisahkan dari divisi tersebut dan dijalankan melalui Divisi Properti, dengan tiga segmen utama: residensial, mal dan edutainment, serta hotel.
Pada 12 Desember 2013, Divisi Properti dipisahkan dari PT PP (Persero) Tbk dan didirikan sebagai badan hukum tersendiri dengan nama PT PP Properti. Pendirian perusahaan dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Akta tersebut memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan No. AHU-04852.AH.01.01 Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014.
Sebelum menjadi perusahaan tersendiri, unit usaha properti PT PP tercatat telah mengembangkan sekitar 15 proyek selama periode 1991–2013, yang terdiri atas tujuh proyek residensial, enam proyek mal dan edutainment, serta dua proyek perhotelan.
Pada 8 Mei 2015, PP Properti memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham. Perusahaan menawarkan 4.912.346.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham dan harga penawaran Rp185 per saham. Saham PP Properti kemudian dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 19 Mei 2015 dengan kode PPRO, sekaligus mengubah status perusahaan menjadi PT PP Properti Tbk.
Dalam menjalankan usahanya, PP Properti mengembangkan proyek secara mandiri maupun melalui perusahaan patungan dan kerja sama dengan pihak lain. Portofolionya mencakup properti untuk dijual dan disewakan, dengan segmen konsumen yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing proyek.