Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah lembaga hukum dalam hukum kepailitan Indonesia yang memberi debitor waktu, melalui putusan Pengadilan Niaga, untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya. PKPU dapat dimohonkan oleh debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau oleh kreditor yang memperkirakan hal itu terhadap debitornya.[1]: Pasal 222 Apabila perdamaian tidak tercapai dalam jangka waktu yang ditentukan, debitor dinyatakan pailit.[1]: Pasal 230
PKPU diatur dalam Bab III Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004 dan mulai berlaku pada hari itu juga.[1]: Pasal 308 Penjelasan Umum undang-undang itu menyebut asas kelangsungan usaha, yaitu adanya ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.[1]: Penjelasan Umum angka 2
Sejarah
PKPU semula diatur dalam Faillissements-verordening (Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348).[1]: Penjelasan Umum Pada tanggal 22 April 1998, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang memuat bab tersendiri tentang PKPU.[1]: Penjelasan Umum [2] Dalam Perpu itu, permohonan PKPU diajukan oleh debitor, dan sudah dikenal PKPU sementara serta batas waktu 270 hari.[2]: Pasal 212, 214, 217 Perpu tersebut ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 pada tanggal 9 September 1998.[3]
UU Kepailitan dan PKPU mencabut Faillissements-verordening dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 (Pasal 307).[1] UU Kepailitan dan PKPU juga membuka permohonan PKPU oleh kreditor (Pasal 222 ayat (3)).[1] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mencabut sebagian ketentuannya mengenai pemohon PKPU bagi lembaga jasa keuangan.[4]: Pasal 327
Pemohon
PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor, atau oleh kreditor (Pasal 222 ayat (1)). Kreditor di sini meliputi kreditor konkuren maupun kreditor yang didahulukan.[1]: Pasal 222 dan Penjelasan Apabila debitor adalah perseroan terbatas, permohonan atas prakarsanya sendiri hanya dapat diajukan setelah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), dengan kuorum dan syarat keputusan yang sama dengan permohonan pailit.[1]: Penjelasan Pasal 224 Dalam hal permohonan diajukan debitor, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2016 mewajibkan permohonan dilengkapi surat persetujuan kreditor atas nama pengurus yang diusulkan, sebagai syarat formil diterimanya permohonan.[5]: 2
Untuk debitor tertentu, hanya lembaga tertentu yang dapat memohon PKPU. Menurut Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU, pemohon untuk bank adalah Bank Indonesia, untuk lembaga pasar modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal, dan untuk perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, serta badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik adalah Menteri Keuangan.[1]: Pasal 2 ayat (3)–(5), 223 Pasal 327 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mencabut ketentuan itu sepanjang mengenai bank, lembaga pasar modal, perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun, tetapi tidak menyebut BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik. Kewenangan memohon PKPU terhadap lembaga jasa keuangan tersebut kini ada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan terhadap penyelenggara sistem pembayaran dan lembaga lain yang berizin dari Bank Indonesia ada pada Bank Indonesia.[4]: Pasal 8 angka 5 (Pasal 8B UU OJK), Pasal 9 angka 24 (Pasal 35C UU BI), dan Pasal 327
Rumusan Kamar Perdata dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi perkoperasian, atau oleh OJK untuk koperasi yang menjalankan usaha lembaga keuangan mikro berizin OJK.[6]: 5–6
Tata cara
Pengadilan dan permohonan
Permohonan PKPU diajukan kepada Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum debitor, dengan ditandatangani pemohon dan advokatnya. Debitor yang memohon wajib melampirkan daftar sifat dan jumlah piutang dan utangnya beserta bukti, dan dapat melampirkan rencana perdamaian.[1]: Pasal 3, 224 Dalam Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan 001-002/PUU-III/2005 yang diucapkan pada tanggal 17 Mei 2005, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Pasal 6 ayat (3) beserta Penjelasannya, yang mewajibkan panitera menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit terhadap debitor tertentu yang tidak diajukan oleh lembaga yang berwenang, serta Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut kata "ayat (3)".[7]: 164–165
Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa bersamaan, permohonan PKPU harus diputus terlebih dahulu. Agar diputus terlebih dahulu, permohonan PKPU yang diajukan setelah adanya permohonan pailit wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pailit.[1]: Pasal 229 ayat (3)–(4) Selama PKPU berlangsung, terhadap debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit.[1]: Pasal 260
PKPU sementara
Atas permohonan debitor, pengadilan paling lambat tiga hari sejak permohonan didaftarkan harus mengabulkan PKPU sementara. Atas permohonan kreditor, jangka waktunya paling lambat dua puluh hari. Dalam putusan itu pengadilan menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus, yang bersama debitor mengurus harta debitor. Debitor dan kreditor yang dikenal kemudian dipanggil untuk sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara diucapkan. Apabila debitor tidak hadir dalam sidang itu, PKPU sementara berakhir dan debitor dinyatakan pailit dalam sidang yang sama.[1]: Pasal 225
PKPU tetap dan batas waktu
Pada sidang tersebut, apabila rencana perdamaian belum dapat diputuskan, kreditor atas permintaan debitor menentukan pemberian atau penolakan PKPU tetap. PKPU tetap ditetapkan pengadilan berdasarkan persetujuan dua kelompok kreditor. Kelompok pertama adalah lebih dari separuh jumlah kreditor konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga tagihan kreditor konkuren yang hadir. Kelompok kedua adalah lebih dari separuh jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan hak agunan atas kebendaan yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga tagihan mereka.[1]: Pasal 228 ayat (4), 229 ayat (1)
PKPU tetap berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan.[1]: Pasal 228 ayat (6) Rapat Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung tahun 2012 berpendapat bahwa jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang lagi dengan alasan apa pun.[8] Apabila kreditor tidak menyetujui PKPU tetap, atau sampai batas 270 hari belum tercapai persetujuan atas rencana perdamaian, pengadilan harus menyatakan debitor pailit paling lambat pada hari berikutnya.[1]: Pasal 230 ayat (1)
Pengurus
Pengurus harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor. Yang dapat menjadi pengurus adalah orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk mengurus harta debitor, dan terdaftar pada kementerian di bidang hukum. Pengurus bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang merugikan harta debitor. Imbalan jasanya ditetapkan pengadilan setelah PKPU berakhir, berdasarkan pedoman menteri, dan dibayar lebih dahulu dari harta debitor.[1]: Pasal 234
Pedoman itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021, yang mencabut peraturan menteri sebelumnya tentang imbalan jasa kurator dan pengurus. Apabila tidak ada kesepakatan, imbalan jasa pengurus ditetapkan majelis hakim paling banyak 7,5 persen dari nilai utang yang harus dibayarkan bila PKPU berakhir dengan perdamaian, dan paling banyak 5,5 persen bila PKPU berakhir tanpa perdamaian.[9]: Pasal 6, 10
Akibat PKPU
Selama PKPU, debitor tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas hartanya tanpa persetujuan pengurus.[1]: Pasal 240 ayat (1) Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang, dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai harus ditangguhkan.[1]: Pasal 242 ayat (1) PKPU tidak menghentikan perkara yang sudah berjalan, tetapi debitor tidak dapat menjadi penggugat atau tergugat dalam perkara mengenai harta kekayaannya tanpa persetujuan pengurus.[1]: Pasal 243 Pembayaran utang yang sudah ada sebelum PKPU tidak boleh dilakukan, kecuali kepada semua kreditor menurut perimbangan piutang masing-masing.[1]: Pasal 245
PKPU tidak berlaku terhadap tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, terhadap tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan tertentu, dan terhadap tagihan yang diistimewakan.[1]: Pasal 244 Walaupun demikian, pelaksanaan hak kreditor tersebut tetap ditangguhkan selama PKPU berlangsung, karena Pasal 246 memberlakukan ketentuan penangguhan dalam kepailitan secara mutatis mutandis.[1]: Pasal 246
Perdamaian
Debitor berhak menawarkan perdamaian kepada kreditor pada waktu mengajukan permohonan PKPU atau sesudahnya.[1]: Pasal 265 Rencana perdamaian diterima apabila disetujui dua kelompok kreditor dengan ambang yang sama seperti persetujuan PKPU tetap. Kreditor pemegang hak agunan yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberi kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang dijamin.[1]: Pasal 281
Pengadilan wajib menolak mengesahkan perdamaian apabila harta debitor jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui, pelaksanaannya tidak cukup terjamin, perdamaian dicapai karena penipuan atau persekongkolan, atau imbalan jasa ahli dan pengurus belum dibayar atau dijamin. Apabila pengesahan ditolak, debitor dinyatakan pailit dalam putusan yang sama.[1]: Pasal 285 Perdamaian yang disahkan mengikat semua kreditor, kecuali kreditor pemegang hak agunan yang tidak menyetujuinya, dan PKPU berakhir pada saat putusan pengesahan memperoleh kekuatan hukum tetap.[1]: Pasal 286, 288 Apabila rencana perdamaian ditolak, pengadilan menyatakan debitor pailit.[1]: Pasal 289 Menurut Rumusan Kamar Perdata dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021, debitor yang dinyatakan pailit karena rencana perdamaiannya ditolak tidak dibenarkan mengajukan rencana perdamaian lagi.[10]
Pengakhiran
PKPU dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, kreditor, atau atas prakarsa pengadilan, antara lain apabila debitor beritikad buruk dalam mengurus hartanya, merugikan atau mencoba merugikan kreditornya, bertindak tanpa persetujuan pengurus, atau keadaan hartanya tidak lagi memungkinkan PKPU dilanjutkan. Dalam hal demikian, debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama.[1]: Pasal 255 Sebaliknya, debitor setiap waktu dapat memohon agar PKPU dicabut dengan alasan hartanya memungkinkan dimulainya kembali pembayaran.[1]: Pasal 259 ayat (1)
Upaya hukum
Menurut UU Kepailitan dan PKPU, terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, dan terhadap putusan dalam Bab III tidak terbuka upaya hukum kecuali ditentukan lain. Jaksa Agung dapat mengajukan kasasi demi kepentingan hukum.[1]: Pasal 235, 293 Pengecualian dalam undang-undang itu sendiri adalah putusan pengesahan perdamaian, yang dapat dimohonkan kasasi, sedangkan penolakan perdamaian tidak.[1]: Pasal 285 ayat (4)
Dalam Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang diucapkan pada tanggal 15 Desember 2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai membolehkan kasasi terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor.[11] Kedua syarat itu harus terpenuhi bersamaan. Rumusan Kamar Perdata dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menjabarkan bahwa dalam perkara semacam itu, apabila kasasi dikabulkan, amarnya membatalkan putusan pengadilan niaga dan menyatakan debitor tidak dalam keadaan pailit. Putusan PKPU sementara maupun PKPU tetap tetap tidak dapat dimohonkan kasasi.[6]: 5–6
Lembaga serupa di negara lain
Di Belanda, penundaan pembayaran (surseance van betaling) diatur dalam Titel II Faillissementswet (Pasal 214 sampai Pasal 283).[12] Sejak tanggal 1 Januari 2021, Wet homologatie onderhands akkoord (WHOA) juga memungkinkan debitor yang secara wajar diperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya menawarkan rencana perdamaian (akkoord) kepada kreditor dan pemegang sahamnya, yang dapat disahkan pengadilan.[13][14]
Di Amerika Serikat, reorganisasi utang diatur dalam Chapter 11 Bankruptcy Code. Berbeda dengan PKPU, penangguhan (automatic stay) timbul karena pengajuan petisi itu sendiri, dan debitor tetap menguasai usahanya sebagai debtor in possession.[15][16] Suatu kelas kreditor menerima rencana reorganisasi apabila disetujui kreditor yang memegang paling sedikit dua pertiga jumlah tagihan dan lebih dari separuh jumlah kreditor dalam kelas itu yang memberi suara.[17] Pengadilan dapat mengesahkan rencana walaupun ada kelas yang menolak, apabila rencana itu tidak mendiskriminasi secara tidak adil serta adil dan wajar.[18]
Lihat pula
Referensi
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131. 2004.
- 1 2 "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan" (PDF). JDIH BPK. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 87. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135. 1998.
- 1 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4. 2023.
- ↑ Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2016-04-25.
- 1 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2022-12-15.
- ↑ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 071/PUU-II/2004 dan 001-002/PUU-III/2005, (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia17 Mei 2005).
- ↑ Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2012-09-12.
- ↑ "Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus" (PDF). peraturan.go.id. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245. 2021-03-31. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2021-12-28.
- ↑ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021, (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia15 Desember 2021).
- ↑ "Faillissementswet". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Wet van 7 oktober 2020 tot wijziging van de Faillissementswet in verband met de invoering van de mogelijkheid tot homologatie van een onderhands akkoord". Officiële bekendmakingen. Staatsblad 2020, 414 (dalam bahasa Belanda). Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Besluit inwerkingtreding Wet homologatie onderhands akkoord". Officiële bekendmakingen. Staatsblad 2020, 415 (dalam bahasa Belanda). Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "11 U.S. Code § 362 – Automatic stay". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "11 U.S. Code § 1107 – Rights, powers, and duties of debtor in possession". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "11 U.S. Code § 1126 – Acceptance of plan". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "11 U.S. Code § 1129 – Confirmation of plan". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-28.