Senin, 02 November 2026
23:48 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Negara terkurung daratan

Negara terkurung daratan

negara yang sepenuhnya dikelilingi daratan, atau negara dengan garis pantai berupa laut tertutup atau danau

Bagikan:
250px-Landlocked_Countries.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Peta yang menampilkan negara yang termasuk negara terkurung daratan (merah) dan yan tidak termasuk negara terkurung dartan (abu-abu).

Negara terkurung daratan adalah negara dengan wilayah yang dikelilingi daratan negara lain maupun oleh perairan tawar dan laut tertutup sehingga tidak memilki garis pantai yang terhubung ke laut lepas. Di dunia terdapat sebanyak 44 negara yang termasuk dalam jenis negara terkurung daratan yang tersebar di benua Afrika, benua Eropa, benua Asia dan benua Amerika Selatan.

Penggolongan

Pasal 124 Ayat 1 Huruf (a) dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut menetapkan definisi untuk negara terkurung daratan yaitu negara yang tidak memiliki garis pantai.[1] Negara terkurung daratan diartikan sebagai negara yang tidak memiliki garis pantai yang terhubung ke laut lepas akibat seluruh atau hampir seluruh wilayahnya dikelilingi daratan. Pada negara terkurung daratan dengan hampir seluruh wilayahnya terkurung daratan, perairan yang mengelilinginya merupakan perairan tawar atau laut tertutup.[2] Negara terkurung daratan dalam artian umum adalah negara yang tidak memiliki akses secara langsung ke laut.[3] Suatu negara tetap disebut sebagai negara terkurung daratan meskipun berbatasan dengan perairan yang disebut laut tetapi perairannya tetap terkurung oleh daratan.[1] Penggolongan sebagai negara terkurung daratan berlaku bagi negara yang wilayahnya sepenuhnya dikelilingi oleh wilayah daratan dari satu negara maupun beberapa negara.[4]

Jumlah dan lokasi persebaran

Di dunia terdapat sebanyak 44 negara yang termasuk dalam jenis negara terkurung daratan.[3] Perbandingan jumlah antara negara terkurung daratan dengan negara tidak terkurung daratan adalah satu banding lima.[5] Negara-negara terkurung daratan tersebar di benua Afrika, benua Eropa, benua Asia dan benua Amerika Selatan.[4] Sementara itu, tidak terdapat negara yang termasuk negara terkurung daratan di benua Amerika Utara dan kawasan Oseania.[6]

Jumlah negara yang termasuk negara terkurung daratan di benua Afrika sebanyak 15 negara. Di Eropa, negara yang termasuk negara terkurung daratan berjumlah 15 negara. Pada benua Asia, negara yang termasuk negara terkurung daratan berjumlah 12 negara. Sedangkan pada benua Amerika Selatan, jumlah negara yang termasuk negara terkurung daratan hanya 2 negara.[4]

Benua Afrika

Di benua Afrika, negara-negara terkurung daratan terletak di kawasan Afrika Sub-Sahara yang meliputi kawasan Afrika Timur, Afrika Barat, Afrika Bagian Tengah dan Afrika bagian Selatan.[7][8] Pada kawasan Afrika Timur, terdapat negara terkurung daratan yatu Sudan Selatan, Uganda, Burundi.[9][10] Pada kawasan Afrika Barat, negara yang termasuk negara terkurung daratan meliputi Burkina Faso dan Niger.[10] Di kawasan Afrika Bagian Tengah, negara yang termasuk negara terkurung daratan yaitu Chad dan Republik Afrika Tengah.[11][12]

Di benua Afrika bagian selatan, negara-negara yang termasuk negara terkurung daratan yaitu Botswana, Lesotho, Malawi, Swaziland, Zambia, dan Zimbabwe.[13]

Benua Eropa

Di benua Eropa, negara terkurung daratan tersebar lokasinya di kawasan Eropa Barat, Eropa Tengah dan Eropa Timur.[14] Negara terkurung daratan di kawasan Eropa Timur meliputi Belarus, Ceko, Hungaria, Moldova, dan Slowakia.[10]

Benua Asia

Negara-negara terkurung daratan di benua Asia tersebar pada kawasan Asia Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, dan Asia Tenggara.

Di kawasan Asia Tengah pada benua Asia, semua negara yang temasuk dalam kawasannya merupakan negara terkurung daratan yaitu Afganistan, Kazakhstan, Uzbekistan, Kirgistan, Tajikistan, dan Turkmenistan.[15][16] Pada kawasan Asia Selatan, negara yang termasuk negara terkurung daratan meliputi Bhutan dan Nepal.[17] Di kawasan Asia Timur, satu-satunya negara yang termasuk negara terkurung daratan adalah Mongolia. Di kawasan Asia Tenggara, satu-satunya negara yang termasuk negara terkurung daratan adalah Laos.[18]

Benua Amerika Selatan

Di benua Amerika Selatan, negara yang tergolong negara terkurung daratan meliputi Bolivia dan Paraguay.[19][20]

Pembentukan negara

250px-USSR_Republics_Numbered_Alphabetically.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Negara-negara hasil pembubaran Uni Soviet termasuk negara terkurung daratan.

Negara-negara terkurung daratan yang didirikan pada dasawarsa 1990-an umumnya terbentuk akibat dari perang atau disintegrasi secara politik pada negara-negara yang telah ada sebelumnya. Pada kawasan Eropa Tengah, negara-negara baru terbentuk selama dasawarsa 1990-an sebagai hasil dari pembubaran Uni Soviet yang wilayahnya berada di sekitar laut Tengah. Sebagian dari negara baru yang terbentuk setelah pembubaran Uni Soviet memiliki wilayah yang tidak berhadapan langsung dengan laut Tengah sehingga menjadi negara terkurung daratan.[21]

Sementara itu, Ethiopia menjadi satu-satunya negara di kawasan Tanduk Afrika yang menjadi negara terkurung daratan sejak tahun 1993 setelah Eritrea memerdekakan diri dari Ethiopia.[22] Pada tahun 2011, Sudan Selatan menjadi negara sekaligus negara terkurung daratan termuda di dunia setelah memisahkan diri dari negara Sudan akibat perang saudara yang telah beralngsung selama 50 tahun (1955–2005).[23]

Cakupan wilayah dan negara tetangga

500px-Landlocked_countries.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Peta yang menampilkan 44 negara terkurung daratan di dunia:
  2 negara terkurung daratan ganda
  42 negara terkurung daratan

Luas dari seluruh negara-negara terkurung daratan mencakup 12,5% dari luas permukaan Bumi.[24] Negara terkurung daratan dengan wilayah terluas di dunia adalah Kazakhstan dan yang terluas kedua adalah Mongolia. [25][26] Kazakhstan memiliki wilayah seluas 2,7 juta km2 dan Mongolia memiliki wilayah seluas 1,565 juta km2.[27][28] Di kawasan Afrika Bagian Tengah, Chad menjadi negara terkurung daratan dengan wilayah terluas yaitu 1,284 juta km2.[11] Sedangkan negara terkurung daratan dengan wilayah tersempit di dunia adalah Vatikan.[4] Luas negara Vatikan hanya 0,44 km2 dan seluruh wilayahnya dikelilingi oleh wilayah Kota Roma, Italia.[29]

Beberapa negara terkurung daratan dikelilingi oleh negara-negara lain yang beberapa di antaranya merupakan negara terkurung daratan dan beberapa negara lainnya merupakan negara maritim. Mali sebagai salah satu negara terkurung daratan memiliki tujuh negara tetangga yang mengelilinginya. Sebanyak lima negara tetangga yang mengelilingi Mali merupakan negara maritim dan dua negara tetangga lainnya merupakan negara terkurung daratan.[30]

Di dunia juga terdapat negara terkurung daratan dengan kondisi seluruh wilayahnya dikelilingi sepenuhnya oleh negara terkurung daratan lainnya. Negara terkurung daratan dengan kondisi tersebut disebut sebagai negara terkurung daratan ganda. Jumlah negara yang termasuk negara terkurung daratan ganda hanya dua yaitu Liechtenstein dan Uzbekistan.[31]

Kependudukan

Jumlah penduduk

Sekitar 40% dari jumlah penduduk di benua Afrika hidup pada negara-negara yang termasuk negara terkurung daratan.[7] Ethiopia yang wilayahnya terletak pada kawasan Tanduk Afrika merupakan negara terkurung daratan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. [32] Pada tahun 2025, jumlah penduduk Ethiopia mencapai sebanyak 135,5 juta orang.[33]

Pada tahun 1973, sebanyak 7 negara terkurung daratan di benua Afrika termasuk negara dengan penduduk penutur bahasa Prancis yaitu Republik Afrika Tengah, Chad, Mali, Niger, Republik Volta Hulu, Rwanda dan Burundi. Jumlah penutur bahasa Prancis pada ketujuh negara terkurung daratan di benua Afrika pada tahun 1973 sebanyak 25 juta orang. Bahasa Prancis dituturkan pada ketujuh negara terkurung daratan di benua Afrika akibat dari penjajahan oleh Prancis dan Belgia di benua Afrika.[34]

Hak dalam hukum internasional

Hak memiliki akses bebas ke laut dan kebebasan berlayar ke laut lepas

Pasal ke-3 dalam Konvensi Jenewa tentang Laut Lepas yang ditetapkan pada tahun 1958 telah memberikan cara agar negara yang termasuk jenis negara terkurung daratan dapat memiliki kebebasan berlayar ke laut lepas sama seperti yang diperoleh oleh negara yang memiliki pantai di perairan laut. Persyarataan yang harus dipenuhi oleh negara terkurung daratan untuk memperoleh kesetaraan dalam kebebasan berlayar ke laut yaitu memiliki akses bebas ke laut.[35]

Pasal ke-125 dalam Konvensi tentang Hukum Laut yang ditetapkan pada tahun 1982 telah mengatur pemberian hak akses ke laut bagi negara terkurung daratan melalui penetapan negara transit. Negara transit merupakan negara-negara tetangga dari negara terkurung daratan yang memiliki akses ke laut. Hak akses ke laut yang diberikan oleh negara transit kepada negara terkurung daratan menurut pasal ke-125 dalam Konvensi tentang Hukum Laut berlaku untuk semua jenis sarana transportasi. Pemberian hak akses ke laut dalam Konvensi tentang Hukum Laut membuat negara terkurung daratan memiliki kebebasan berlayar ke laut lepas.[35]

Pemberian hak untuk memiliki kebebasan transit ke laut bagi negara terkurung daratan menurut pasal ke-125 dalam Konvensi tentang Hukum Laut bersifat tidak mutlak. Transit ke laut bagi negara terkurung daratan harus memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh negara transit. Penetapan persyaratan dan tata cara transit bagi negara terkurung daratan oleh negara transit dapat diatur melalui perjanjian bilateral, perjanjian subkawasan maupun perjanjian kawasan. Ketentuan lain yang ditetapkan melalui pasal ke-125 dalam Konvensi tentang Hukum Laut yaitu negara transit dapat menetapkan tindakan yang menjamin kedaulatan negaranya dan menjamin terlaksananya kepentingan negara transit jika terjadi pelanggaran hak dan penggunaan fasiitas transit oleh negara terkurung daratan.[35]

Skema transit ke laut bagi negara terkurung daratan di wilayah kedaulatan negara transit diatur pelaksanaannya dalam pasal ke-127 hingga ke-130 pada Konvensi tentang Hukum Laut. Pasal ke-131 dalam Konvensi tentang Hukum Laut menetapkan kedudukan yang sama antara kapal dari negara terkurung daratan maupun kapal dari negara lainnya di wilayah negara transit.[36] Kapal dari negara terkurung daratan diberi hak lintas damai ketika melintas pada laut teritorial dari semua negara termasuk negara transit serta memiliki hak kebebasan berlayar pada perairan di luar laut teritorial dari semua negara.[37]

Perekonomian

Sektor ekonomi

Produksi dan ekspor minyak bumi atau gas bumi

Sebanyak 7 negara terkurung daratan merupakan negara pengekspor minyak bumi atau gas bumi dengan menggunakan jalur pipa ekspor. Ketujuh negara ini ialah Azerbaijan, Bolivia, Chad, Kazakhstan, Sudan Selatan, Turkmenistan, dan Uzbekistan. Sementara itu, negara-negara terkurung daratan lainnya hanya memproduksi minyak bumi atau gas bumi untuk digunakan oleh penduduk di dalam negeri.[9] Sejak tahun 2002 hingga tahun 2012, beberapa negara terkurung daratan menjadi pengekspor utama minyak bumi dan gas bumi di antara negara-negara terkurung daratan, yaitu Kazakhstan, Azerbaijan, dan Turkmenistan.[38]

Kegiatan ekspor minyak bumi merupakan kegiatan ekspor utama bagi Kazakhstan.[39] Sejak tahun 1992, Kazakhstan telah memilki jalur pipa ekspor minyak bumi sepanjang 1.510 km. Jalur pipa ekspor minyak bumi dibangun dari wilayah Kazakhstan hingga ke kawasan laut Hitam dalam wilayah Rusia sebagai negara pembeli produk minyak buminya.[9] Smentara itu, Azerbaijan sebagai salah satu negara terkurung daratan telah memanfaatkan wilayah beberapa negara transit untuk membangun jalur pipa ekspor minyak bumi. Azerbaijan membangun jalur pipa untuk ekspor minyak bumi yang langsung dijual ke negara transit maupun yang melintasi negara transit untuk dijual ke negara lain.[9]

Negara transit yang langsung membeli hasil produksi minyak bumi dari Azerbaijan adalah Rusia dan Georgia. Rusia membeli minyak bumi dari Azerbaijan melalui Jalur Pipa Ekspor Rute Utara sepanjang 1.330 km dari Baku ke tTerminal Novorossiysk di Rusia. Sedangkan Georgia membeli minyak bumi dari Azerbaijan melalui Jalur Pipa Ekspor Rute Barat sepanjang 883 km dari Baku ke Terminal Supsa di Georgia.[9]

Azerbaijan juga memiliki jalur pipa ekspor minyak bumi di Georgia sebagai negara transit dengan Turki sebagai negara tujuan ekspor. Pembangunan jalur pipa ekspor minyak bumi dari Azerbaijan ke Georgia lalu ke Turki diatur dalam Perjanjian Piagam Energi Eropa tahun 1994 dan jalurnya dinamakan Jalur Pipa Minyak Baku/Tbilisi/Ceyhan. Pada Juni 2006, Jalur Pipa Minyak Baku/Tbilisi/Ceyhan memiliki panjang 1.768 km. Selain minyak bumi, Azebaijan juga memiliki jalur pipa ekspor gas bumi di Georgia sebagai negara transit dengan Turki sebagai negara tujuan ekspor sejak September 2006. Jalur pipa untuk ekspor gas bumi dari Azerbaijan ke Georgia lalu ke Turki dinamai Jalur Pipa Kaukasus Selatan.[9]

Sementara itu, beberapa negara terkurung daratan lainnya membangun jalur pipa ekspor untuk gas bumi yang langsung dibeli oleh negara-negara transit. Pada dasawarsa 1970-an, Bolivia membangun jalur pipa untuk ekspor gas bumi ke Argentina yang memanfaatkan gas bumi untuk keperluan penduduk dalam negerinya. Jalur pipa untuk ekspor gas bumi juga dibangun di Bolivia hingga ke Brasil dengan panjang 3.000 km untuk memenuhi keperluan penduduk dalam negerinya.[9]

Pada tahun 1996, Pemerintah Chad dan Pemerintah Kamerun menandatangani perjanjian bilateral untuk pembangunan jalur pipa ekspor gas bumi dari Chad ke Kamerun sepanjang 1.070 km. Chad sebagai negara terkurung daratan membangun jalur pipa sepanjang 170 km mulai dari cekungan Doba hingga ke perbatasan Kamerun dan kemudian 900 km lainnya dibangun di Kamerun hingga ke pantai yang berhadapan dengan samudra Atlantik. Jalur pipa ini selesai dibangun dan mulai digunakan sejak tahun 2003.[9]

Industri pariwisata

Keterbukaan akses menuju pelabuhan telah diusahakan oleh negara Laos melalui berbagai program kerja dalam Inisiatif untuk Integrasi ASEAN (IAI) yang diadakan oleh Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) sejak tahun 2002. Dalam IAI, Pemerintah Laos menerima bantuan dari negara-negara tetangga yang termasuk anggota ASEAN untuk mengembangkan pariwisata, membangun infrastruktur dan promosi negara Laos melalui pengenalan terhadap sumber daya alam untuk industri pariwisata. Akses ke pelabuhan pada negara-negara tetangga Laos diadakan melalui pembangunan jalan dan jalur kereta api ke negara-negara tetangganya yaitu Myanmar, Vietnam dan Kamboja. Program kerja IAi di Laos ditujukan untuk dan pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi di Laos. Dalam kurun 6 tahun (2002–2008). program kerja IAI di Laos telah meningkatkan produk domestik bruto per kapita bagi negara Laos sebesar 7,7%.[40]

Ekspor lainnya

Negara terkurung daratan yang mengadakan kegiatan ekspor berlian adalah Botswana.[39] Berlian merupakan sumber daya utama ntuk ekspor bagi negara Botswana.[41] Bolivia dan Paraguay sebagai negara terkurung daratan di benua Amerka Selatan mengadakan ekspor hidrokarbon dan tenaga air ke negara-negara tetangganya di benua yang sama. Ekspor hidrokarbon dari Bolivia dan Paraguay ke negara-negara tetangganya di benua Amerika Selatan dilakukan menggunakan pipa penyaluran. Sedangkan ekspor tenaga air dari Bolivia dan Paraguay ke negara-negara tetangganya di benua Amerika Selatan dilakukan menggunakan saluran listrik.[39]

Biaya hidup dan tingkat kesejahteraan

Secara umum, biaya transportasi dan biaya distribusi barang pada negara-negara terkurung daratan lebih tinggi dibandingkan dengan negara yang tidak termasuk negara terkurung daratan.[42] Biaya transportasi pada negara-negara terkurung daratan di benua Afrika lebih tinggi sekitar 50% dari biaya transportasi pada negara-negara yang memiliki pantai di benua Afrika.[7]

Sebagian besar negara terkurung daratan di dunia merupakan negara dengan tingkat kemiskinan yang tinggi. Hanya beberapa negara terkurung daratan di Eropa Barat dan Eropa Tengah yang tergolong negara dengan tingkat kemiskinan yang rendah yaitu Swiss, Austria, Ceko, Hungaria, dan Slowakia. Berdasarkan pertumbuhan ekonomi, sebanyak 16 negara terkurung daratan di dunia termasuk dalam kategori negara kurang berkembang dan sebagian besar lainnya merupakan negara berkembang.[43] Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengkategorikan sebanyak 32 negara terkurung daratan sebagai negara berkembang. Sebagian besar negara berkembang yang termasuk negara terkurung daratan termasuk dalam kawasan Afrika Sub-Sahara dan Asia Tengah.[2]

Referensi

Catatan kaki

  1. 1 2 Tuerk, H.E. Helmut (Juli 2021). Landlocked Developing Countries and the Law of the Sea: An Ocean of Opportunity (PDF) (dalam bahasa Inggris). Kingston: Otoritas Dasar Laut Internasional. hlm. 9. ISBN 978-976-8241-90-0.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. 1 2 Arvis, dkk. 2014, hlm. 1.
  3. 1 2 Arvis, dkk. 2014, hlm. xi.
  4. 1 2 3 4 Garg, Rajeev (2020). Concise General Knowledge (dalam bahasa Inggris). New Delhi: S. Chand Publishing. hlm. 3.39. ISBN 978-93-527-1684-5.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  5. ↑ Arvis, J-F., Raballand, G., dan Marteau, J-F. (Juni 2007). The Cost of Being Landlocked: Logistics Costs and Supply Chain Reliability (PDF) (dalam bahasa Inggris). Diterbitkan oleh Bank Dunia. hlm. 3. doi:10.32479/ijeep.8037.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  6. ↑ Komite Transportasi Darat, Komisi Ekonomi untuk Eropa (2019). "Workshop – Quantifying transport costs for landlocked developing countries" (PDF). Informal document WP.5 (2019) (dalam bahasa Inggris) (2): 2.
  7. 1 2 3 Bank Dunia (2008). Rahoyo, Stefanus (ed.). Laporan Pembangunan Dunia 2008: Pertanian untuk Pembangunan [World Development Report 2008: Agriculture for Development]. Diterjemahkan oleh Sunardi, Dono. Jakarta: Salemba Empat. hlm. 334. ISBN 978-979-691-455-5.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  8. ↑ McIntyre, B. D., dkk., ed. (2009). Sub-Saharan Africa (SSA) Report Volume V: Agriculture at a Crossroads (PDF) (dalam bahasa Inggris). Washington, D.C.: International Assessment of Agricultural Knowledge, Science and Technology for Development. hlm. 8. ISBN 978-1-59726-540-9.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penyunting (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  9. 1 2 3 4 5 6 7 8 Leuch, Honoré Le (September 2016). "9. International oil and gas pipelines: Legal, tax, and tariff issues". Dalam Keen, M., dan Thuronyi, V. T. (ed.). International Taxation and the Extractive Industries (dalam bahasa Inggris). Diterbitkan oleh Routledge. doi:10.5089/9781475539660.071. ISBN 978-1-475-53966-0.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penyunting (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  10. 1 2 3 Michaely, Michael (2009). Trade Liberalization And Trade Preferences (Revised Edition) (dalam bahasa Inggris). Singapura: World Scientific Publishing. hlm. 251. ISBN 978-981-447-057-5.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  11. 1 2 Komite Ekonomi, Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (3 Desember 1969). Country Program Paper from Western Africa Department: Chad (PDF) (dalam bahasa Inggris). Washington, D.C.: Diterbitkan oleh Bank Dunia. hlm. 1.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  12. ↑ Zhang, F., dan Zhang, L. (2023). The Investment Opportunities and Risks of the Belt and Road Initiative (dalam bahasa Inggris). Newcastle upon Tyne: Cambridge Scholars Publishing. hlm. 214. ISBN 978-1-5275-1083-8.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  13. ↑ Snow, dkk. 2003, hlm. 16.
  14. ↑ Chowdhury dan Erdenebileg 2006, hlm. 3.
  15. ↑ Rosita, S., dkk. (April 2024). Rosita, Sry (ed.). Perilaku Organisasi (PDF). Kota Jambi: Wida Publishing. hlm. 21. ISBN 978-623-97903-9-4.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  16. ↑ Setiyanto dan Sutarno (2002). Perjuangan Milisi Taliban: Mewujudkan Pemerintahan Islami. Diterbitkan oleh Media Presindo. hlm. 14. ISBN 978-979-922-248-0.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  17. ↑ De, Prabir (2014). "10. Connectivity and Regional Co-operation in South Asia". Dalam Razzaque, M. A., dan Basnett, Y. (ed.). Regional Integration in South Asia: Trends, Challenges and Prospects (dalam bahasa Inggris). London: Sekretariat Persemakmuran. hlm. 205. ISBN 978-1-84929-122-4.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penyunting (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  18. ↑ Renhoat, Samsudin (Oktober 2023). Kurniady, D. A., dan Fadhli, R. (ed.). Belajar Kebudayaan, Sosial, dan Sejarah Dunia. Kota Bandung: Indonesia Emas Group. hlm. 19. ISBN 978-623-8307-77-7.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penyunting (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  19. ↑ Sukartini, N. M., Solihin, A., dan Jayadi, A. (2025). Ekonomi Publik: Studi Kasus di Indonesia dan Negara Berkembang. Surabaya: Airlangga University Press. hlm. 199. ISBN 978-634-7497-36-9.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  20. ↑ Stewart, ., dan Peterson, H. F. (1972). Builders of Latin America (dalam bahasa Inggris). Diterbitkan oleh Books for Libraries Press. hlm. 179. ISBN 978-0-836-92724-5.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  21. ↑ Rivero, R. A. B., dkk. (2019). "Landlocked Countries, Natural Resources and Growth: The Double Economic Curse Hypothesis" (PDF). International Journal of Energy Economics and Policy (dalam bahasa Inggris). 9 (5): 114. doi:10.32479/ijeep.8037. ISSN 2146-4553.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  22. ↑ Chowdhury dan Erdenebileg 2006, hlm. 64.
  23. ↑ Massoud, Mark Fathi (2020). "Chapter 6. Landscapes of Law in War-Torn Societies". Dalam Greenhouse, C. J., dan Davis,C. L. (ed.). Landscapes of Law: Practicing Sovereignty in Transnational Terrain (dalam bahasa Inggris). Philadelphia: University of Pennsylvania Press. hlm. 164. ISBN 978-0-8122-5222-4.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penyunting (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  24. ↑ Chowdhury dan Erdenebileg 2006, hlm. 4.
  25. ↑ Kedutaan Besar Republik Kazakhstan (Februari 2022). A Country Profile: Kazakhstan 2022 (PDF) (dalam bahasa Inggris). Diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Kazakhstan di Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara. hlm. 251.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  26. ↑ Borghijs, Alain (September 2018). "資源国モンゴルの成長機会" [A window of opportunity for Mongolia] (PDF). 機関誌「海外投融資」2018年9月 (dalam bahasa Inggris dan bahasa Jepang): 38.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  27. ↑ Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (207). OECD Territorial Reviews: Kazakhstan (PDF) (dalam bahasa Inggris). Paris: OECD Publishing. hlm. 13. ISBN 978-92-64-26943-9. ISSN 1990-0759.{{cite book}}: Ketidakcocokan ISBN / tanggalPemeliharaan CS1: Status URL (link)
  28. ↑ Worden, R. L., dan Savada, A. M., ed. (1991). "Country Profile". Mongolia: A country Study (PDF) (dalam bahasa Inggris) (Edisi kedua). Washington, D.C.: Divisi Penelitian Federal, Perpustakaan Kongres Amerika Serikat. hlm. xxi.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penyunting (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  29. ↑ Syofyan, Ahmad (Juni 2022). Hukum Internasional (PDF). Bandar Lampung: Pusat Kajian Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Lampung. hlm. 52. ISBN 978-602-1245-19-4.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  30. ↑ Snow, dkk. 2003, hlm. 3.
  31. ↑ Lubna R. (2022). Tere (ed.). Negara Terkecil Dunia: Liectenstein. Diterbitkan oleh Lembar Langit Indonesia. hlm. 32.{{cite book}}: Parameter tidak dikenal |lay-url= diabaikanPemeliharaan CS1: Status URL (link)
  32. ↑ Łoś, Hedera Amanda (November 2022). Modern Coffee - Origins, History and Its Place in Our Cultures (dalam bahasa Inggris). Diterbitkan oleh Hedera Amanda Łoś. hlm. 8.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  33. ↑ Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (2026). "Ethiopia Population 2025 - United Nations Population Fund". United Nations Population Fund (dalam bahasa Inggris).
  34. ↑ Červenka, Zdenek, ed. (1973). Land-locked Countries of Africa (dalam bahasa Inggris). Uppsala: Scandinavian Institute of African Studies. hlm. 146. ISBN 91-7106-065-0.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  35. 1 2 3 Shaw 2019, hlm. 582.
  36. ↑ Shaw 2019, hlm. 582-583.
  37. ↑ Shaw 2019, hlm. 583.
  38. ↑ Arvis, dkk. 2014, hlm. 4.
  39. 1 2 3 Snow, dkk. 2003, hlm. 4.
  40. ↑ Sridadi, A. R., dkk. (2021). Kebijakan Ketenagakerjaan dalam Skema Negara-Negara ASEAN +3. Surabaya: Airlangga University Press. hlm. 50. ISBN 978-602-473-771-9.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  41. ↑ Snow, dkk. 2003, hlm. 6.
  42. ↑ Rodrigue, J.-P., dan Kolář, P. (2016). "Port Regionalization and Landlocked Hinterland: The Czech Republic" (PDF). Central European Business Review (dalam bahasa Inggris). 5 (3): 69.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  43. ↑ Chowdhury dan Erdenebileg 2006, hlm. 3-4.

Daftar pustaka

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan