Sabtu, 31 Oktober 2026
06:48 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Loir Botor Dingit

Loir Botor Dingit

aktivis lingkungan Indonesia

Bagikan:
Loir Botor Dingit
250px-1997_LoirBotorDingit_04.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lahir
Meninggal2005 (2006)
PekerjaanPetani rotan, Kepala Adat Besar
Dikenal karenaPejuang lingkungan hidup, tokoh hak ulayat masyarakat adat, penerima Penghargaan Lingkungan Goldman (1997)

Loir Botor Dingit (wafat 2005) adalah seorang petani rotan, tokoh masyarakat adat, dan Kepala Adat Besar Dayak Bentian di Kalimantan Timur, Indonesia. Ia dikenal secara luas sebagai perintis pergerakan hak tanah ulayat dan lingkungan hidup yang menentang eksploitasi hutan oleh perusahaan perkayuan berskala besar pada era Orde Baru. Atas dedikasinya dalam melindungi hutan melalui praktik kearifan lokal, Dingit dianugerahi Penghargaan Lingkungan Goldman (Goldman Environmental Prize) pada tahun 1997.[1]

Latar belakang

Loir Botor Dingit berasal dari komunitas masyarakat adat Dayak Bentian, sebuah sub-suku Dayak yang bermukim di kawasan pedalaman Kabupaten Kutai Barat (sebelum pemekaran wilayah masih menjadi bagian dari Kabupaten Kutai), Kalimantan Timur. Ia memiliki mata pencaharian utama sebagai petani rotan. Praktik budi daya rotan yang dilakukan oleh Dingit dan masyarakat Bentian tidak sekadar bernilai ekonomi, melainkan merupakan bagian terintegrasi dari metode konservasi lingkungan yang diwariskan secara turun-temurun. Teknik wanatani (agroforestry) tradisional ini terbukti secara ilmiah mampu menjaga keanekaragaman hayati ekosistem hutan tempat tinggal mereka.

Pada bulan Juli 1996, melalui Musyawarah Dewan Adat Bentian, Loir Botor Dingit secara resmi dipilih dan diangkat menjadi Kepala Adat Besar (Paramount Chief) bagi masyarakat Dayak Bentian.

Pejuangan lingkungan dan tanah adat

Pada dekade 1990-an, wilayah ulayat suku Dayak Bentian terancam oleh kebijakan alih fungsi lahan negara, termasuk program transmigrasi, serta invasi pembukaan hutan (logging) oleh perusahaan-perusahaan perkayuan milik para konglomerat yang berafiliasi kuat dengan penguasa Orde Baru, salah satunya taipan Bob Hasan. Loir Botor Dingit menentang keras eksploitasi tersebut karena dianggap merampas tanah leluhur masyarakat Bentian dan menghancurkan keseimbangan ekosistem hutan.[2]

Sebagai pemimpin adat, Dingit mulai mengorganisasi komunitas Bentian dan menyatukan berbagai kelompok masyarakat Dayak lainnya yang secara historis pernah berselisih. Aliansi ini dibentuk untuk mengajukan petisi bersama dalam memperjuangkan pengakuan hukum atas wilayah hutan adat mereka. Dingit menjadi salah satu tokoh adat pertama dari pedalaman Kalimantan yang berani menyuarakan isu perampasan lahan secara lantang hingga menarik perhatian lembaga swadaya masyarakat di tingkat nasional maupun internasional.[3]

Akibat perlawanannya terhadap kepentingan korporasi kayu, Dingit menghadapi tekanan berat dan kriminalisasi. Pada 19 Juni 1995, ia dipanggil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pidana pemalsuan tanda tangan orang yang sudah meninggal, yang dituduhkan masuk di dalam dokumen petisi masyarakat adat.[4]

Meskipun menghadapi ancaman kurungan, upaya perlawanan Loir Botor Dingit membuahkan hasil bersejarah. Pada tahun 1998, putusan pengadilan membersihkan namanya dari segala dakwaan kriminal. Lebih jauh, putusan serta advokasi ini menjadi tonggak krusial bagi pemerintah dan institusi peradilan di Indonesia dalam mulai mengakui keberadaan masyarakat hukum adat (indigenous peoples) beserta hak-hak properti teritorial mereka yang berbasis pada hukum kebiasaan (komunal). Kementerian Lingkungan Hidup RI pada saat itu pun akhirnya turut mendukung model pengelolaan hutan yang diterapkan oleh masyarakat Bentian dan mendanai program diversifikasi rotan di wilayah tersebut.[1]

Penghargaan dan warisan

Sebagai bentuk pengakuan dunia internasional terhadap upayanya yang tak kenal lelah dalam melindungi hutan hujan tropis dari deforestasi industri, Loir Botor Dingit dianugerahi Penghargaan Lingkungan Goldman (Goldman Environmental Prize) untuk wilayah Asia pada tahun 1997. Penghargaan ini kerap dijuluki sebagai "Hadiah Nobel Hijau".[2]

Dingit wafat pada tahun 2005. Hingga kini, namanya dicatat sebagai salah satu pahlawan lingkungan hidup dan perintis gerakan pembelaan hak masyarakat adat di Indonesia, yang kemudian membuka jalan bagi advokasi struktural yang kini dilanjutkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Referensi

  1. 1 2 "Loir Botor Dingit - The Goldman Environmental Prize". Goldman Environmental Prize. Diakses tanggal 26 Oktober 2026.
  2. 1 2 Wahyu Chandra (17 November 2022). "Mencari Pahlawan Nasional Lingkungan Hidup". Mongabay Indonesia. Diakses tanggal 26 Oktober 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ Salim, Nazir (2014). "Membaca Karakteristik dan Peta Gerakan Agraria Indonesia". Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
  4. ↑ AMAN DUA DEKADE: Naskah Buku Putih AMAN (PDF). Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. 2019. hlm. 23.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan