Senin, 12 Oktober 2026
02:52 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Bagikan:
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
PemohonSetiap pejabat pemerintahan di Indonesia
PenandatanganKomisi Pemberantasan Korupsi
Jenis mediaCetak dan elektronik
SubjekDaftar seluruh harta kekayaan pejabat pemerintahan Indonesia beserta tanggungannya

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.[1]

Sejarah

LHKPN berawal pada masa pemerintahan BJ Habibie. Dalam rangka mengatasi masalah korupsi, presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 tahun 1999. Dalam keputusan itu dibahas tentang pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), sebuah lembaga independen yang berfungsi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.[2]

Namun sejak Presiden Megawati Soekarno Putri mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 pada 2002, KPKPN kemudian dibubarkan. Sejak itu KPKPN menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK dan lahirlah LHKPN.[3][4]

Dasar Hukum

LHKPN berlandaskan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.[1][4]

Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.[4]

Wajib lapor LHKPN

Pada pelaporan LHKPN, terdapat individu-individu yang dikenakan wajib lapor LHKPN. Siapa saja yang masuk dalam wajib lapor LHKPN ini ditentukan berdasarkan Undang-undang serta Inpres dan surat edaran Menteri Pertahanan.

Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.

Sementara itu menurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, kepala kantor di lingkungan departemen keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.[1][4]

Aplikasi LHKPN

Guna menyukseskan pelaporan LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Anti-corruption Clearing House meluncurkan aplikasi LHKPN. Aplikasi ini adalah aplikasi yang memuat berbagai kumpulan dokumen tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diverifikasi oleh KPK dalam bentuk Tambahan Berita Negara (TBN). Aplikasi ini dapat diakses secara daring (dalam jaringan) oleh siapa saja dengan tujuan agar terciptanya transparansi publik.[5]

Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan kekayaan para penyelenggara negara. Tujuan lainnya adalah sebagai kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara. Alhasil, jika ada di antara masyarakat yang mendapatkan ketidakcocokan antara data pelaporan yang termuat di aplikasi dengan apa yang terjadi di lapangan, mereka dapat melaporkannya melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau kontak layanan LHKPN.[5]

Referensi

  1. 1 2 3 Tim SPORA (2015). Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jakarta: Direktorat Dikyanmas Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. ↑ "keputusan presiden republik indonesia nomor 127 tahun 1999 tentang pembetukan komisi pemeriksa kekayaan penyelenggara negara dan sekretariat jenderal komisi pemeriksa kekayaan penyelenggara negara" (PDF). peraturan.go.id. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2017-10-27. Diakses tanggal 2017-10-27.
  3. ↑ "Mengingat Kembali Kelahiran KPK". Sindonews.com. Diakses tanggal 2017-10-27.
  4. 1 2 3 4 "Mengenai LHKPN". Komisi Pemberantasan Korupsi. Diarsipkan dari asli tanggal 2017-10-14. Diakses tanggal 2017-10-17.
  5. 1 2 "Aplikasi LHKPN". acch.kpk.go.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2017-11-04. Diakses tanggal 2017-10-17.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan