Sabtu, 17 Oktober 2026
18:59 WIB
TERKINI
Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten

Pengurungan terisolasi

jenis hukuman kurungan yang ketat

Bagikan:

Penahanan sendiri adalah sebuah bentuk penahanan di mana seorang tahanan diisolasi dan tidak dapat berhubungan dengan orang lain (kecuali para petugas penjara) selama 22-24 jam sehari dalam jangka waktu berhari-hari sampai beberapa dasawarsa.[1] Hukuman penahanan sendiri sering kali diganjar kepada tahanan yang melanggar aturan penjara. Namun, tindakan ini juga dapat diambil untuk melindungi tahanan yang rentan. Jika tahanan berisiko bunuh diri, penahanan sendiri dapat dijadikan cara untuk mencegah mereka mendapatkan barang yang dapat dipakai untuk melukai diri mereka sendiri.

Metode penahanan ini menuai kritikan karena berdampak secara psikologis[2] dan dapat dianggap sebagai penyiksaan.[3]

Referensi

  1. ↑ "FAQ". Solitary Watch (dalam bahasa American English). 2012-01-31. Diakses tanggal 2016-10-25.
  2. ↑ Arrigo, Bruce A.; Bullock, Jennifer Leslie (Desember 2008). "The Psychological Effects of Solitary Confinement on Prisoners in Supermax Units". International Journal of Offender Therapy & Comparative Criminology. 52 (6): 622–640. doi:10.1177/0306624X07309720. PMID 18025074. S2CID 10433547.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ Gawande, Atul (7 Januari 2009). "Is long-term solitary confinement torture?". The New Yorker. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 16 Juli 2014. Diakses tanggal 16 April 2010.{{cite magazine}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Pranala luar

Wikimedia Commons logo
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Solitary confinement.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan