Jumat, 02 Oktober 2026
02:23 WIB
TERKINI
Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 1 Oktober 2026 Turun, Cek Rincian Lengkapnya Sekarang Cuaca Waspada! 325 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Ancaman Karhutla Meningkat Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 1 Oktober 2026 Turun, Cek Rincian Lengkapnya Sekarang Cuaca Waspada! 325 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Ancaman Karhutla Meningkat Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti

Kombatan

Bagikan:

Kombatan atau pejuang adalah status hukum seseorang yang memiliki hak untuk terlibat dalam peperangan selama konflik bersenjata internasional. Definisi hukum "pejuang" tercantum di pasal 43 (2) dalam Protokol Tambahan (AP1) dari Konvensi Jenewa 1949. Disebutkan bahwa "Anggota angkatan bersenjata suatu Pihak yang terlibat konflik (kecuali tenaga medis dan rohaniwan seperti yang termaktub dalam Pasal 33 Konvensi Ketiga) adalah pejuang, artinya, mereka memiliki hak untuk berpartisipasi langsung dalam peperangan."[1]

Selain memiliki hak untuk berpartisipasi dalam peperangan, kombatan juga memiliki hak sebagai Tahanan Perang ketika ditangkap selama konflik bersenjata internasional.[2] "Semua kombatan diwajibkan untuk mematuhi aturan hukum internasional yang berlaku dalam konflik bersenjata, pelanggaran aturan ini tidak akan merampas hak kombatan untuk menjadi kombatan atau, jika seorang kombatan jatuh ke dalam kekuasaan Pihak musuh, adalah haknya untuk menjadi tawanan perang."[3]

Referensi

  1. ↑ "Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), 8 June 1977". International Committee of the Red Cross.
  2. ↑ Third Geneva Convention, Article 4(A)(1)
  3. ↑ AP1, Art 44(2)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan