Jumat, 30 Oktober 2026
15:40 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Knock-and-announce

Bagikan:
Artikel ini membutuhkan judul dalam bahasa Indonesia yang sepadan dengan judul aslinya.
120px-Scale_of_justice_2.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Prosedur kriminal
Penyelidikan dan pengajuan tuduhan kejahatan
Penyelidikan kriminal
Perintah penahanan  · Perintah pemeriksaan
Kemungkinan penyebab  · Knock and announce
Exigent circumstance
Search and seizure  · Penahanan
Hak untuk tak berbicara  · Peringatan Miranda (AS)
Juri agung
Peradilan kriminal
Batas kadaluwarsa  · Nolle prosequi
Bill of attainder  · Hukum ex post facto
Yurisdiksi kriminal  · Extradisi
Habeas corpus  · Uang jaminan
Sistem inkuisisi  · Adversarial system
Tuduhan dan pengakuan
Arraignment  · Indictment
Pengakuan  · Peremptory plea
Nolo contendere (AS)  · Plea bargain
Penyelidikan sebelum vonis
Topik terkait hukum
Pembelaan
Hukum pidana  · Bukti
Civil procedure

Knock-and-announce adalah prinsip common-law yang mengharuskan aparat keamanan mengumumkan kehadirannya dan memberi kesempatan penghuni untuk membuka pintu kediamannya. Dalam Wilson v. Arkansas, 514 U.S. 927 (1995), Supreme Court menjelaskan bahwa polisi tidak harus knock and announce bila ia memiliki kecurigaan beralasan bahwa salah satu hal di bawah ini sedang terjadi:

  • ancaman kekerasan fisik
  • penghancuran barang bukti
  • knock-and-announce tidak akan ditanggapi — Richards v. Wisconsin, 520 U.S. 385, 394 (1997)

Jerry Seper menulis di Washington Times:

In 1995, the Supreme Court ruled in an Arkansas case that the Fourth Amendment required police officers executing search warrants to knock and announce their presence before entering. The decision also recognized that in some circumstances a search still would be legal without a knock-and-announce by police.[1]

Rujukan

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan