Kamis, 24 September 2026
05:17 WIB
TERKINI
Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN

Exigent circumstance

Artikel ini membutuhkan judul dalam bahasa Indonesia yang sepadan dengan judul aslinya.
120px-Scale_of_justice_2.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Prosedur kriminal
Penyelidikan dan pengajuan tuduhan kejahatan
Penyelidikan kriminal
Perintah penahanan  · Perintah pemeriksaan
Kemungkinan penyebab  · Knock and announce
Exigent circumstance
Search and seizure  · Penahanan
Hak untuk tak berbicara  · Peringatan Miranda (AS)
Juri agung
Peradilan kriminal
Batas kadaluwarsa  · Nolle prosequi
Bill of attainder  · Hukum ex post facto
Yurisdiksi kriminal  · Extradisi
Habeas corpus  · Uang jaminan
Sistem inkuisisi  · Adversarial system
Tuduhan dan pengakuan
Arraignment  · Indictment
Pengakuan  · Peremptory plea
Nolo contendere (AS)  · Plea bargain
Penyelidikan sebelum vonis
Topik terkait hukum
Pembelaan
Hukum pidana  · Bukti
Civil procedure

Exigent circumstance, dalam hukum prosedur kriminal AS, memungkinkan aparat hukum untuk memasuki sebuah bangunan tanpa warrant, atau bila mereka memiliki "knock and announce" warrant, tanpa mengetuk pintu dalam keadaan tertentu, yaitu ketika seseorang dalam keadaan bahaya, barang bukti akan dihancurkan, atau tersangka akan melarikan diri.

Dalam konteks prosedur kriminal, exigent circumstance berarti:

An emergency situation requiring swift action to prevent imminent danger to life or serious damage to property, or to forestall the imminent escape of a suspect, or destruction of evidence. There is no ready litmus test for determining whether such circumstances exist, and in each case the extraordinary situation must be measured by the facts known by officials.

People v. Ramey, 545 P.2d 1333,1341 (Cal. 1976).

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan