Artikel ini membutuhkan lebih banyak rujukan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus. Cari sumber: "Kharaj" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR |
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu. Cari sumber: "Kharaj" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR |
Kharaj adalah cukai hasil tanah yang dikenakan ke atas orang bukan Islam. Dalam undang-undang syariah, Kharaj adalah cukai untuk tanah pertanian jenis tanah lain seperti tanah perkebunan dan tanah kosong. Kharaj tidak disebutkan secara eksplisit dalam Quran atau Hadits tetapi lebih ke ijma' atau konsensus ulama Islam dan bagian dari tradisi islam atau urf.
Dalam sejarah Islam, Kharaj berupa bea yang dikenakan atas tanah yang telah dirampas dari Kekaisaran Bizantium dan Sassaniyah, baik melalui perang atau damai. Jika perjanjian damai antara kaum Muslim dan penduduk ini sepakat mengatakan tanah tersebut adalah milik Daulah Islamiyah (negara), dan mereka mengakuinya dengan membayar Kharaj, maka mereka harus menunaikannya. Kharaj menurut bahasa berarti al-kara '(sewa) dan al-ghullah (hasil). Setiap tanah yang diambil dari kaum kuffar dengan cara paksa, setelah diumumkan perang terhadap mereka, maka tanah teresbut dikategorikan sebagai tanah kharajiyah. Meskipun mereka masuk Islam setelah penaklukan itu, tetapi tanah tersebut statusnya masih tanah kharajiyah.
Lihat pula
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |
Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |