Rabu, 04 November 2026
18:07 WIB
TERKINI
Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan
Kebangkrutan

Kebangkrutan

ketidakmampuan seorang debitur untuk membayar utangnya, dan dinyatakan pailit oleh pengadilan

Bagikan:
250px-Bankrupt_computer_store_02.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Toko yang tutup karena usahanya bangkrut.
Artikel ini bukan mengenai Insolvensi.

Kebangkrutan atau kepailitan adalah keadaan ketika seorang debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan karena tidak membayar utangnya, sehingga hartanya disita secara umum untuk dibagikan kepada para kreditor. Dalam hukum Indonesia, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.[1]: Pasal 1 angka 1  Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.[1]: Pasal 1 angka 4  Dalam bahasa sehari-hari, kata kebangkrutan berarti keadaan bangkrut dari perusahaan karena tidak mampu membayar utang-utangnya.[2] Sinonimnya antara lain pailit, muflis, gulung tikar, dan kata arkais bengkerap.[2][3][4][5]

Istilah

Kata Inggris bankrupt berasal dari bahasa Italia banca rotta, yang secara harfiah berarti "bangku yang patah". Konon nama itu berasal dari kebiasaan mematahkan bangku pemberi pinjaman yang bangkrut, tetapi sebutan itu kemungkinan hanya kiasan.[6] Kata Belanda bankroet juga diserap dari kata Prancis banqueroute yang berasal dari banca rotta.[7]

Black's Law Dictionary edisi kedua mendefinisikan bankrupt sebagai orang yang telah melakukan act of bankruptcy, sehingga menurut hukum negaranya ia dapat dituntut para kreditornya untuk penyitaan dan pembagian seluruh hartanya di antara mereka. Kamus itu juga mencatat arti pedagang yang bersembunyi atau melakukan perbuatan lain yang cenderung mencurangi kreditornya, arti longgar berupa orang yang tidak mampu membayar, dan orang yang dengan putusan resmi pengadilan dinyatakan tunduk pada undang-undang kepailitan.[8]

Kebangkrutan sebagai status hukum perlu dibedakan dari insolvensi sebagai keadaan ekonomi. Dalam hukum Inggris, misalnya, perusahaan antara lain dianggap tidak mampu membayar utang apabila terbukti tidak mampu membayar utang yang jatuh tempo atau apabila nilai asetnya lebih kecil daripada kewajibannya.[9] Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, insolvensi berarti keadaan tidak mampu membayar, dan juga tahap ketika harta pailit demi hukum berada dalam keadaan itu karena tidak ada rencana perdamaian yang ditawarkan, rencana itu tidak diterima, atau pengesahannya ditolak.[1]: Pasal 178 dan Penjelasan Pasal 57 

Pengaturan di beberapa negara

Belanda

Menurut Faillissementswet Belanda, debitor yang telah berhenti membayar dinyatakan pailit dengan putusan hakim, atas permohonannya sendiri atau atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Pernyataan pailit juga dapat diminta oleh kejaksaan (Openbaar Ministerie) demi kepentingan umum.[10] Pernyataan pailit diucapkan apabila secara ringkas (summierlijk) terbukti adanya fakta atau keadaan yang menunjukkan bahwa debitor telah berhenti membayar.[11]

Jerman

Menurut Insolvenzordnung (InsO), proses insolvensi bertujuan memuaskan para kreditor secara bersama-sama melalui penjualan harta debitor dan pembagian hasilnya, atau melalui rencana insolvensi yang antara lain mempertahankan perusahaan. Debitor yang jujur diberi kesempatan untuk dibebaskan dari sisa utangnya.[12] Proses dibuka atas permohonan tertulis kreditor atau debitor.[13] Alasan umum pembukaan adalah ketidakmampuan membayar kewajiban yang telah jatuh tempo (Zahlungsunfähigkeit). Atas permohonan debitor sendiri, ancaman ketidakmampuan membayar juga menjadi alasan, dan bagi badan hukum, kelebihan utang atas harta (Überschuldung) juga menjadi alasan.[14][15][16] Dengan dibukanya proses, hak debitor untuk mengurus dan menguasai hartanya beralih kepada pengurus insolvensi (Insolvenzverwalter).[17]

Amerika Serikat

Bankruptcy Code Amerika Serikat (Title 11 United States Code) mengenal antara lain likuidasi dalam Chapter 7 dan reorganisasi dalam Chapter 11.[18] Dalam likuidasi, United States trustee menunjuk seorang trustee sementara (interim trustee) yang tidak berkepentingan.[19] Dalam reorganisasi, debitor tetap menguasai usahanya sebagai debtor in possession dengan hak dan kewajiban seorang trustee.[20] Dalam permohonan oleh kreditor, pengadilan memberi putusan terhadap debitor apabila debitor pada umumnya tidak membayar utang-utangnya ketika jatuh tempo, kecuali utang itu disengketakan dengan itikad baik.[21]

Inggris dan Wales

Di Inggris dan Wales, istilah bankruptcy dipakai untuk perorangan, sedangkan perusahaan dibubarkan melalui winding up.[22][23] Kreditor dapat memohon pernyataan pailit terhadap perorangan apabila utangnya mencapai batas kepailitan (bankruptcy level), berupa jumlah uang tertentu, tanpa jaminan, dan tampak tidak dapat dibayar oleh debitor.[24]

Indonesia

Lihat pula: PKPU, Pengadilan Niaga, dan Kurator

Sejarah

Peraturan kepailitan peninggalan Hindia Belanda adalah Faillissements-verordening (Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348).[1]: Menimbang huruf d dan Penjelasan Umum  Pemerintah mengubahnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 April 1998 dan mulai berlaku 120 hari kemudian. Perpu itu membentuk Pengadilan Niaga untuk pertama kali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[25]: Pasal 281, Pasal II  Perpu tersebut ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 pada tanggal 9 September 1998.[26]

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004, mencabut Faillissements-verordening dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.[1]: Pasal 307, 308  Penjelasan Umumnya menyebut empat asas, yaitu keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan, dan integrasi. Menurut Penjelasan itu, putusan pailit membuat debitor tidak cakap menguasai dan mengurus harta kekayaannya, tetapi tidak membebaskannya dari kewajiban membayar utang.[1]: Penjelasan Umum 

Syarat dan pemohon

Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, atas permohonannya sendiri atau atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Permohonan juga dapat diajukan kejaksaan untuk kepentingan umum (Pasal 2 ayat (1) dan (2)).[1] Kreditor di sini meliputi kreditor konkuren, separatis, dan preferen. Kreditor separatis dan preferen dapat memohon pailit tanpa kehilangan hak agunan dan hak didahulukannya.[1]: Penjelasan Pasal 2 ayat (1)  Permohonan harus dikabulkan apabila terdapat fakta yang terbukti secara sederhana, yaitu adanya dua atau lebih kreditor dan utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Perbedaan jumlah utang yang didalilkan para pihak tidak menghalangi putusan pailit.[1]: Pasal 8 ayat (4) dan Penjelasan 

Rumusan Kamar Perdata dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa permohonan pailit terhadap pengembang apartemen atau rumah susun tidak memenuhi syarat pembuktian secara sederhana.[27]: 5–6  Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa permohonan pailit walaupun para pihak terikat perjanjian yang memuat klausul arbitrase, sepanjang utangnya memenuhi syarat Pasal 2 ayat (1).[1]: Pasal 303 

Untuk debitor tertentu, pemohon dibatasi. Menurut teks asli UU Kepailitan dan PKPU, pemohon untuk bank adalah Bank Indonesia, untuk lembaga pasar modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal, dan untuk perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, serta badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik adalah Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (3)–(5)).[1] Pasal 327 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mencabut ketentuan itu sepanjang mengenai bank, lembaga pasar modal, dan dana pensiun, tetapi tidak menyebut BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini satu-satunya pihak yang berwenang memohon pailit terhadap lembaga jasa keuangan yang diawasinya, termasuk perusahaan asuransi, sedangkan Bank Indonesia berwenang terhadap penyelenggara sistem pembayaran dan lembaga lain yang berizin darinya.[28]: Pasal 8 angka 5 (Pasal 8B UU OJK), Pasal 9 angka 24 (Pasal 35C UU BI), dan Pasal 327 

Menurut SEMA Nomor 1 Tahun 2022, permohonan pailit terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi perkoperasian, atau oleh OJK untuk koperasi yang menjalankan usaha lembaga keuangan mikro berizin OJK.[29]: 5–6 

Pemeriksaan dan upaya hukum

Permohonan diajukan kepada Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum debitor.[1]: Pasal 3  Sidang diselenggarakan paling lambat dua puluh hari setelah permohonan didaftarkan, dan putusan harus diucapkan paling lambat enam puluh hari setelah pendaftaran. Putusan pailit dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diajukan upaya hukum.[1]: Pasal 6 ayat (6), 8 ayat (5) dan (7)  Dalam Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan 001-002/PUU-III/2005 tanggal 17 Mei 2005, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 6 ayat (3) beserta Penjelasannya, yang mewajibkan panitera menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit terhadap debitor tertentu yang tidak diajukan oleh lembaga yang berwenang, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[30]: 164–165 

Upaya hukum terhadap putusan atas permohonan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung, tanpa banding, yang diajukan paling lambat delapan hari setelah putusan diucapkan, juga oleh kreditor lain yang bukan pihak di tingkat pertama. Putusan kasasi harus diucapkan paling lambat enam puluh hari setelah permohonan diterima Mahkamah Agung (Pasal 11 dan Pasal 13).[1] Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali, dengan alasan bukti baru dalam 180 hari atau kekeliruan nyata dalam 30 hari (Pasal 14, Pasal 295, dan Pasal 296).[1]

Akibat kepailitan

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, kecuali benda kebutuhan pokok, penghasilan dari pekerjaan sejauh ditentukan hakim pengawas, dan uang nafkah (Pasal 21 dan Pasal 22). Sejak putusan diucapkan, debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk harta pailit (Pasal 24). Tuntutan mengenai harta pailit diajukan oleh atau terhadap kurator (Pasal 26).[1]

Dalam putusan pailit diangkat kurator dan seorang hakim pengawas. Apabila tidak diusulkan kurator, Balai Harta Peninggalan diangkat sebagai kurator. Kurator harus independen dan tidak sedang menangani lebih dari tiga perkara kepailitan atau PKPU (Pasal 15).[1] Kurator dapat berupa Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang berkeahlian khusus dan terdaftar pada kementerian di bidang hukum (Pasal 70).[1] Dalam Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada tanggal 29 April 2026, Mahkamah Konstitusi memaknai kewajiban kurator melapor kepada hakim pengawas setiap tiga bulan sebagai laporan yang ditembuskan juga kepada kreditor dan debitor pailit.[31]: 35–36 

Perbuatan hukum debitor sebelum putusan pailit yang merugikan kreditor dapat dibatalkan atas tuntutan kurator, apabila debitor dan pihak lawannya mengetahui atau sepatutnya mengetahui akibat merugikan itu. Untuk perbuatan tertentu dalam satu tahun sebelum putusan, pengetahuan itu dianggap ada kecuali dibuktikan sebaliknya. Hak pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak memperolehnya dengan cuma-cuma dilindungi (Pasal 41, Pasal 42, Pasal 47, dan Pasal 49).[1]

Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan lainnya dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, tetapi hak eksekusi itu ditangguhkan paling lama sembilan puluh hari sejak putusan pailit diucapkan (Pasal 55 dan Pasal 56).[1]

Perdamaian, insolvensi, dan pemberesan

Paling lambat empat belas hari setelah putusan pailit diucapkan, hakim pengawas menetapkan batas akhir pengajuan tagihan, batas akhir verifikasi pajak, serta hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk pencocokan piutang (Pasal 113). Kreditor menyerahkan piutangnya kepada kurator disertai bukti. Kurator mencocokkan piutang itu dengan catatan dan keterangan debitor pailit, lalu memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam daftar piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah dimasukkan ke dalam daftar tersendiri (Pasal 115 sampai Pasal 117). Debitor pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang untuk memberi keterangan tentang sebab kepailitan dan keadaan harta pailit (Pasal 121 ayat (1)).[1]

Bantahan atas piutang yang tidak dapat didamaikan hakim pengawas diselesaikan melalui pengadilan (Pasal 127 ayat (1)). Dalam Putusan Nomor 243/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada tanggal 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi memaknai pengadilan itu sebagai Pengadilan Niaga, kecuali untuk perselisihan yang telah diajukan ke pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung sebelum putusan pailit.[32]: 168–169 

Debitor pailit berhak menawarkan perdamaian kepada semua kreditor (Pasal 144). Rencana perdamaian diterima apabila disetujui lebih dari separuh jumlah kreditor konkuren yang hadir, yang mewakili paling sedikit dua pertiga piutang konkuren yang hadir. Pemegang hak agunan dan kreditor yang diistimewakan tidak memberi suara, kecuali melepaskan hak didahulukannya (Pasal 149 dan Pasal 151). Kepailitan berakhir apabila pengesahan perdamaian berkekuatan hukum tetap (Pasal 166).[1]

Apabila tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana itu tidak diterima, atau pengesahannya ditolak, harta pailit demi hukum berada dalam keadaan insolvensi (Pasal 178).[1] Untuk pernyataan pailit dalam rangka PKPU berdasarkan Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, Penjelasan Pasal 292 menyatakan harta pailit langsung berada dalam keadaan insolvensi.[1]: Penjelasan Pasal 292  Dalam Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada tanggal 25 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi memaknai keadaan insolvensi itu berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara.[33]: 117–118 

Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memerlukan persetujuan atau bantuan debitor apabila usul untuk mengurus perusahaan debitor tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan atau ditolak, atau apabila pengurusan perusahaan itu dihentikan (Pasal 184 ayat (1)). Semua benda harus dijual di muka umum. Apabila penjualan di muka umum tidak tercapai, penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin hakim pengawas (Pasal 185 ayat (1) dan (2)).[1]

Kurator menyusun daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan hakim pengawas. Kreditor yang diistimewakan dan pemegang hak agunan dapat dibayar dari hasil penjualan benda yang menjadi jaminannya, dan kekurangannya dibayar sebagai kreditor konkuren (Pasal 189).[1] Dalam pengujian Undang-Undang Ketenagakerjaan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tanggal 11 September 2014 memaknai bahwa upah pekerja yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditor, termasuk kreditor separatis.[34]: 45–46  Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan kemudian diubah oleh Pasal 81 angka 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Menurut rumusan baru itu, upah pekerja yang belum dibayar didahulukan sebelum pembayaran kepada semua kreditor, sedangkan hak pekerja lainnya didahulukan atas semua kreditor kecuali pemegang hak jaminan kebendaan.[35]: Pasal 81 angka 36 

Berakhirnya kepailitan dan rehabilitasi

Kepailitan berakhir setelah kreditor yang dicocokkan dibayar penuh atau setelah daftar pembagian penutup mengikat (Pasal 202). Putusan pailit dapat dicabut apabila harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan (Pasal 18).[1] Setelah kepailitan berakhir, debitor atau ahli warisnya dapat memohon rehabilitasi kepada pengadilan yang mengucapkan putusan pailit. Permohonan hanya dikabulkan apabila dilampiri bukti bahwa semua kreditor yang diakui telah dibayar secara memuaskan, dan terhadap putusan rehabilitasi tidak terbuka upaya hukum (Pasal 215, Pasal 216, dan Pasal 220).[1]

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131. 2004.
  2. 1 2 "bangkrut". KBBI VI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Diakses tanggal 2026-10-28.
  3. ↑ "pailit". KBBI VI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Diakses tanggal 2026-10-28.
  4. ↑ "muflis". KBBI VI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Diakses tanggal 2026-10-28.
  5. ↑ "bengkerap". KBBI VI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Diakses tanggal 2026-10-28.
  6. ↑ "bankrupt". Online Etymology Dictionary (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-28.
  7. ↑ "bankroet". Etymologiebank (dalam bahasa Belanda). Diakses tanggal 2026-10-28.
  8. ↑ "Bankrupt". Black's Law Dictionary (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2). Diakses tanggal 2026-10-28 – via OpenJurist.
  9. ↑ "Insolvency Act 1986, section 123". legislation.gov.uk (dalam bahasa Inggris). The National Archives. Diakses tanggal 2026-10-28.
  10. ↑ "Faillissementswet, artikel 1". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-28.
  11. ↑ "Faillissementswet, artikel 6". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-28.
  12. ↑ "Insolvenzordnung, § 1 Ziele des Insolvenzverfahrens". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-28.
  13. ↑ "Insolvenzordnung, § 13 Eröffnungsantrag". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-28.
  14. ↑ "Insolvenzordnung, § 17 Zahlungsunfähigkeit". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-28.
  15. ↑ "Insolvenzordnung, § 18 Drohende Zahlungsunfähigkeit". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-28.
  16. ↑ "Insolvenzordnung, § 19 Überschuldung". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-28.
  17. ↑ "Insolvenzordnung, § 80 Übergang des Verwaltungs- und Verfügungsrechts". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-28.
  18. ↑ "11 U.S. Code – Bankruptcy". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-28.
  19. ↑ "11 U.S. Code § 701 – Interim trustee". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-28.
  20. ↑ "11 U.S. Code § 1107 – Rights, powers, and duties of debtor in possession". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-28.
  21. ↑ "11 U.S. Code § 303 – Involuntary cases". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-28.
  22. ↑ "Insolvency Act 1986, Part IX Bankruptcy". legislation.gov.uk (dalam bahasa Inggris). The National Archives. Diakses tanggal 2026-10-28.
  23. ↑ "Insolvency Act 1986, section 122". legislation.gov.uk (dalam bahasa Inggris). The National Archives. Diakses tanggal 2026-10-28.
  24. ↑ "Insolvency Act 1986, section 267". legislation.gov.uk (dalam bahasa Inggris). The National Archives. Diakses tanggal 2026-10-28.
  25. ↑ "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan" (PDF). JDIH BPK. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 87. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-28.
  26. ↑ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135. 1998.
  27. ↑ Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2023-12-29.
  28. ↑ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4. 2023.
  29. ↑ Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2022-12-15.
  30. ↑ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 071/PUU-II/2004 dan 001-002/PUU-III/2005, (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia17 Mei 2005).
  31. ↑ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XXIV/2026, (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia29 April 2026).
  32. ↑ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 243/PUU-XXIV/2026, (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia29 September 2026).
  33. ↑ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025, (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia25 Mei 2026).
  34. ↑ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia11 September 2014).
  35. ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 2022.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan