Kamis, 01 Oktober 2026
20:02 WIB
TERKINI
Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 1 Oktober 2026 Turun, Cek Rincian Lengkapnya Sekarang Cuaca Waspada! 325 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Ancaman Karhutla Meningkat Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 1 Oktober 2026 Turun, Cek Rincian Lengkapnya Sekarang Cuaca Waspada! 325 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Ancaman Karhutla Meningkat Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

Bagikan:
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
KPKPN
250px-Lambang_KPKPN.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gambaran umum
SingkatanKPKPN
Didirikan19 Mei 1999
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999[1]
  • Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999[2]
Dibubarkan27 Desember 2002
Dasar hukum pembubaranUndang-undang Nomor 30 Tahun 2002[3]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga sebelumnya
Lembaga penggantiKomisi Pemberantasan Korupsi
Struktur
KetuaJusuf Syakir

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara atau KPKPN adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.[4] Diketuai oleh Jusuf Syakir, KPKPN beranggotakan 35 orang dari beragam latar belakang profesi.[5]

Referensi

  1. ↑ "Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 19 Mei 1999. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
  2. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negaran". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 Januari 2010. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
  3. ↑ "Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 27 Desember 2002. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
  4. ↑ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2019-10-09. Diakses tanggal 2019-09-18.
  5. ↑ https://historia.id/politik/articles/jatuh-bangun-lembaga-pemberantasan-korupsi-PGjgB
Bekas Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Maritim
Bidang Energi
Bidang Pembangunan
Bidang Ekonomi &
Perdagangan
Keuangan
Bidang Teknologi
Bidang Pendidikan
Bidang Pertanian & Pangan
Bidang Tenaga Kerja & Sosial
Bidang Kehutanan &
Lingkungan Hidup
Bidang Kesehatan
Unit Kepresidenan
Lain-lain
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan