Komisi Empat adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk pada 31 Januari 1970 oleh Presiden Soeharto. Mohammad Hatta ditunjuk sebagai penasehat komisi tersebut dan mantan Perdana Menteri Wilopo sebagai ketua. Tiga tokoh senior yang dianggap bersih dan berwibawa, Prof. Herman Johannes, I.J. Kasimo, dan Anwar Tjokroaminoto (PSII), dipercaya menjadi anggotanya. Komisi Empat dibubarkan pada 16 Juli 1970.
Komisi Empat
lembaga antirasuah Indonesia tahun 1970
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia